Laman

Rabu, 02 Januari 2013

Hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2012


Jakarta, Media Rakyat
11 Desember 2012. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi. Salah satu caranya dengan melakukan “Survei Integritas Sektor Publik”. Hari ini, bertempat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, KPK mengumumkan hasil “Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2012” yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Survei yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012 tersebut dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir. Dalam Survei ini standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah sebesar 6,00.Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas (bobot 0,667): yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas (bobot 0,333) yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.Adapun hasil Survei Integritas Sektor Publik tahun 2012 adalah sebagai berikut:

Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah 6,37, dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat sebesar 6,86, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34, dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah 6,32. Bila dibandingkan, nilai integritas daerah relatif lebih rendah dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal. IIN 2012 sedikit naik dibandingkan tahun sebelumnya (dari 6,31 di tahun 2011).

Instansi Pusat dan Vertikal

•Terdapat 7 instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu: PT. Jamsostek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Kementerian Perdagangan.
•Hanya terdapat satu instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di bawah 6, yaitu Kementerian Kehutanan
•Terdapat 19 (sembilan belas) unit layanan pada instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu: Layanan Pengajuan Klaim Asuransi Jaminan Hari Tua (PT. Jamsostek), Layanan Pengajuan Klaim Kecelakaan Kerja (PT. Jamsostek), Penyetaraan Ijazah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Akreditasi Program Studi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Persetujuan Impor (Kementerian Perdagangan), Izin Usaha (BKPM), Pelayanan Jasa Pengujian (BPOM), Surat Izin Usaha Perikanan-SIP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM), Pelayanan Jasa Sertifikasi (BPOM), Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Holtikultura (Kementerian Pertanian), Layanan Lembaga Penyalur Dana Bergulir (Kementerian Koperasi dan UKM), Izin Edar PKRT (Kementerian Kesehatan), Surat Izin Pengerahan-SIP (BNP2TKI), Pengolahan Limbah Radioaktif (BATAN), Sertifikasi Personel (BATAN), Izin penyalur Alkes (Kementerian Kesehatan), Izin AKAP (Kementerian Perhubungan), dan Pengelolaan Properti Bandara (PT. Angkasa Pura II).
•Hanya terdapat 1 (satu) unit layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di bawah 6, yaitu: Izin pelepasan Kawasan Hutan–Kementerian Kehutanan
•Tidak ada instansi vertikal yang nilai indeks integritasnya di bawah 6,00 dan juga tak ada unit layanan yang nilainya di bawah 6,00. BPN dan Kementerian Agama merupakan instansi dengan nilai rendah dibandingkan instansi lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, POLRI, dan Mahkamah Agung.
•Terdapat 3 (tiga) unit layanan tertinggi pada instansi vertikal, yaitu: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (POLRI), Paspor (Kementerian Hukum dan HAM), dan Lembaga Permasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM). Sementara 3 unit layanan dengan nilai terendah di unit layanan vertikal adalah Sertifikat Hak atas Tanah (BPN), Administrasi Pernikahan KUA (Kementerian Agama), dan Peralihan Hak atas Tanah (BPN).

Pemerintah Daerah
•Hasil SI 2012 pada 3 (tiga) unit layanan daerah (KTP, SIUP, dan IMB) menunjukkan dari 60 daerah yang disurvei, 16 pemda nilai integritasnya masih di bawah 6, yaitu Pemkot Bekasi, Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate, Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, Pemkot Serang, Pemkot Bengkulu, Pemkot Semarang, Pemkab Jember, Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemkot Depok.
•Terdapat 4 (empat) pemda memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-pare, Pemkot Banjarbaru, dan Pemkot Banda Aceh.
•Terdapat 7 (tujuh) pemda yang memperoleh kenaikan nilai integritas cukup signifikan (peningkatan lebih dari 2 poin) dari skor tahun lalu, yaitu Pemkot Lubuk Linggau, Pemkab Manokwari, Pemkot Bogor, Pemkot Metro, Pemkot Serang, Pemkot Tangerang, dan Pemkot Semarang.

KPK melakukan survei ini dalam rangka untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check &balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal, maupun pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya. KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah. Penilaian integritas layanan akan dilakukan secara regular oleh KPK dengan penyempurnaan-penyempurnaan setiap tahunnya.(sam/bm)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar