Batu Media Rakyat
Walikota Batu Eddy Rumpoko
akhirnya bisa mengikuti pilwali kedua kalinya tahun 2012 ini. Itu dimungkinkan
setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan
DPC PDIP Batu (partai pengusung cawali Eddy Rumpoko) atas KPU Batu, Kamis
(20/9/2012).Dalam amar putusannya hakim tunggal Esau Ngefak menolak seluruh
eksepsi dari tergugat (KPU) dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat (PDIP).
Materi gugatan yang tidak diterima yakni mengenai permintaan penggugat untuk menunda
proses pilwali Batu.Hakim juga membatalkan obyek sengketa berupa obyek sengketa
(keputusan KPU nomor 270/188/KPU Kota-014.329951/VIII/2012 tanggal 7 Agustus
2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan beserta lampirannya
pemilukada Kota Batu tahun 2012. Serta surat keputusan berita acara nomor
270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon
yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada dan wakil kepala daerah kota
Batu tahun 2012. Serta memerintahkan KPU untuk cabut keputusan dua putusan
tersebut dan memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang
menetapkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai calon yang memenuhi
syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Batu sesuai aturan
perundang-undangan.(Nara sumber surya)…(zis/mudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar