Mutasi Dilakukan Berbasis Kinerja
Malang Media
Rakyat
Setelah kemarin Pemkot Malang melakukan mutasi
sebanyak 75 PNS dari berbagai golongan pangkat dan golongan, maka langkah
selanjutnya akan diadakan penyusunan APBD. Hal ini sangat penting dan menjadi
salah satu prioritas bagi Pemkot Malang.APBD dapat disetujui oleh DPRD kota
Malang, jika pada posisi kepala SKPD sudah ada yang menjabat. Namun, apabila di
SKPD terkait tidak ada yang memimpin, maka APBD tidak bisa di dok. Meski
demikian, untuk pembahasan masih bisa dilakukan, dan pelaksanaannya
menyusul.Demikian yang disampaikan oleh Walikota Malang, Drs Peni Suparto M.AP,
Kamis (20/12). Menurut pria yang akrab disapa Inep itu, untuk langkah awal
mekanismenya adalah menetapkan anggaran lalu pejabat/pimpinan SKPD, sehingga
nantinya akan mempunyai kepastian secara hukum.Mutasi kemarin rencananya ada
800 PNS yang akan dimutasi. Saat ditanya kenapa hanya ada 75 PNS yang dimutasi,
Inep mengaku bahwa itu tahap pertama dan nantinya masih ada tahap kedua.
"Ini hanya masalah wakyu saja, dan mungkin ada kesalahan teknis. Pada
prinsipnya, secara teknis tidak ada masalah atau konflik apapun di internal
Pemkot Malang," jelasnya.Peni mencontohkan, misalnya ada kekeliruan
seperti undangan dari Sekda selaku yang berwenang, menurutnya tidak masalah.
Informasinya, proses persiapan mutasi itu memakan waktu lama dan bahkan sampai
dini hari menjelang pelaksanaan mutasi dan pelantikan saat itu.Ketika informasi
itu diklarifikasi ke Walikota, Peni mengaku tidak tahu secara pasti, karena
yang mengerjakan semua itu Sekda kota Malang. Begitu juga saat dipastikan
apakah mutasi ini karena ada titipan dari pihak tertentu atau karena ada unsur
ketidaksukaan terhadap beberapa Kepala SKPD, Peni menepis isu yang tidak
mengenakkan itu.Lebih jauh Peni mengatakan, jika pihaknya dalam proses mutasi
itu berbasis kinerja dan bukan karena faktor suka tidak suka. "Semua
pejabat dan instansi di Pemkot Malang semua bersinergi serta tidak ada masalah
sekecil apapun" ujarnya. (azis/din/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar