Jakarta,Media Rakyat
Bangkit atau Bangkrut! Jargon tersebut menjadi
salah satu yang didengungkan dalam Training of Trainer Pendidikan Anti-Korupsi
(ToT PAK) untuk Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti
Kemdikbud) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saat ini,
korupsi telah mewabah hampir pada seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia.
Kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya.
Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah memberikan pembekalan kepada
mahasiswa sebagai pewaris masa depan.Inilah mengapa Ditjen Dikti dan KPK
membentuk tim penyusun dari perwakilan perguruan tinggi negeri maupun swasta
untuk membuat buku ajar yang berisi materi dasar mata kuliah Pendidikan
Anti-Korupsi bagi mahasiswa. Setelah buku ini rampung, diselenggarakanlah
pelatihan bagi para dosen (ToT) yang akan mengampu mata kuliah PAK.Dirjen Dikti
Djoko Santoso memberikan wewenang bagi pengelola perguruan tinggi untuk
menjadikan PAK sebagai pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan ataupun wajib.
Menurut Djoko, citra buruk bangsa Indonesia sebagai koruptor akan menimbulkan
banyak kerugian. Ia berharap pembekalan ini mampu memberikan persepsi yang sama
mengenai pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.Direktur
Pendidikan Anti-Korupsi KPK Dedi Arrahim menyambut baik ToT ini. PAK menjadi
elemen pendukung dalam penanaman nilai-nilai integrasi generasi muda. Dedi
yakin PAK dapat menjadi salah satu upaya pencegahan tidak pidana korupsi di
masa depan. “PAK dimulai dari usia dini hinggaperguruan tinggi,” ujar
Dedi.Kerja sama antara Kemdikbud dan KPKSebelumnya, Kemendikbud dan KPK
menandatangani nota sepahaman (MoU) untuk meningkatkan kerja sama dan
koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif
sesuai wewenang masing-masing. Penandatanganan dilakukan oleh ketua KPK Abraham
Samad dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, lalu Ruang lingkup kerja sama ini meliputi
PAK, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program Pengendalian Gratifikasi (PPG),
pengaduan masyarakat dan pengawasan serta penertiban barang milik negara.Selain
itu di hari yang sama, Nuh juga melantik Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono
Umar. Ia berharap mantan pimpinan KPK ini mampu menciptakan iklim Anti-Korupsi
di Kemdikbud. Bagi Haryono, tugas ini adalah tantangan dalam mengembalikan
kepercayaan publik kepada pemerintah. “Anti-Korupsi harus dimulai dari setiap
lini, termasuk dari dalam kementerian,” ucap Haryono..(par)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar