Malang –Media Rakyat
Selama ini Masyarakat di wilayah Kabupaten Malang merasa kawatir
dengan adanya Blangko e-KTP. Masih kurang untuk kebutuhan masyarakat yang
membutukan perekaman e-KTP,di kabupaten Malang .Menurut Dispendukcapil
Kabupaten malang .Purnadi melontarkan Blangko e-KTP sudah mencupi untuk
pencetaan yang belum punya e-KTP. Selama ini yang memiliki, e-KTP siak sudah
tidak berlaku lagi mulai 30 Desember
2014 ,Kemudian Masyarakat harus mengurus perekaman e-KTP.kalau mengurus
perekaman e-KTP bisa di wilayah kecamatan masing masing yang tempat tingal
mereka.Lanjut atau bisa di Dispendukcapil pengisian mintak surat dari RT/RW
blangko dari Desa yang bersakutan harus datang sendiri biar permasalahannya
jelas.lasung di proses oleh Dispendukcapil.kami
menharap warga yang belum atau sudah perekaman e-KTP di kecamatan
masing- masing yang belum jadi bisa mengurus,biar tahun ini sudah tuntas
semua.(azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar