Laman

Rabu, 26 Agustus 2015

GRESIK SIAP MELARANG ORANG MEROKOK DI AREA UMUM.



Gresik-Media Rakyat
Saat ini bagi penggemar rokok di Kabupaten Gresik harus ektra hati-hati jika ingin mengisap merokok, apalagi di area terbuka/umum. pasalnya Pemkab Gresik akan memberlakukan Perda No. 4/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok, namun sebelum Perda di laksanakan pemkab Gresik dalam hal ini Bagian Hukum setda Kab Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah di ruang argo lengis lantai IV kantor Bupati Gresik, pelaksanaan ini di ikuti oleh Kepala Desa, aparat desa/kelurahan, BPD, tokoh masyarakat se Kabupaten Gresik selama 9 hari, dengan di ikuti 720 peserta.Menurut kabag Hukum Edy hadisiswoyo SH. MM melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono, SH. S.Sos MM menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan perda KTR sebelumnya di sosialisasikan terlebih dulu sehingga masyarakat tidak kaget saat perda di terapkan. Dalam perda tersebut di sebutkan yang di maksud lokasi/area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dalam angkutan umum (kapal, Bus, taksi, angkot dll), termasuk tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, Industri/perusahaan kecuali industri rokok. Di dalamperda tersebut juga di sebutkan larangan memproduksi, menjual dan menggelar iklan rokok.Di harapkan dengan dilaksanakan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok (KTbR) membawa dampak positif, seperti jika ada perusahaan yang mengurus IMB, diharuskan pengusaha menyediakan tempat untuk merokok. Sedangkan pemerintah dalam memperlancar Perda tersebut di harus membentuk Tim pemantau KTR dan KTbR sebagai bentuk perlindungan dan penegakakn Perda. Penerapan kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum mencegah bukan perokok dari paparan asap tembakau lingkungan. tidak ada batas aman terhadap asap rokok orang lain, sehingga sangat penting untu menerapkan 100% Kawasan Tanpa asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan, yang jelas merokok sangat merugikan kesehatan sendiri, coba anda lihat gambar perokok, di situ terlihat jelas penyakit yang di timbulkan perokok, hampir semua organ tubuh menjdi hitam/gosong serta berbagai penyakit yang menyebar di seluruh tubuh di perokok. tegas Edy H,sosialisasi KTR dan KTbR menghadirkan nara sumber dari BLH, Bag Hukum dan Dinas Kesehatan Kab Gresik, sedang pelaksanaannya selain di Kantor Bupati juga di Dinas kesehatan. (empu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar