Gresik – Media Rakyat
Pemkab Gresik
mengangkat 75 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil
periode 1 Juni 2018.Pengangkatan sebagai PNS tersebut ditandai dengan
penyerahan SK PNS secara simbolis dan penyemprotan air dari mobil unit PMK di
Halaman Kantor Buparti Gresik Jum’at (29/6/2018).Bupati Gresik Dr. Sambari
Halim Radianto, Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim dan Sekda Gresik Djoko
Sulistio Hadi bergantian memberi aba-aba dalam latihan baris berbaris.
Selanjutnya mereka bergantian menyemprotkan air kepada 75 PNS baru.Dari
suaranya, PNS baru yang kebanyakan adalah bidan perempuan ini tampak kegirangan
disemprot air di suasana hangatnya sinar matahari pagi. Meski basah kuyup,
namun mereka tak meminta berhenti bahkan beberapa minta terus terus dan terus.
Selanjutnya mereka diminta berbaris kembali.“Selamat bergabung di jajaran
Pemerintah Kabupaten Gresik. Setelah menerima SK PNS nanti, kami berharap agar
pelayanan anda kepada masyarakat bisa semakin baik” ujar Sambari.Selanjutnya 75
PNS baru tersebut masuk ke Ruang Mandala Bakti Paja untuk menerima SK PNS. SK
tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad
Qosim.Dalam pesannya Qosim berpesan agar selalu memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.“Anda sudah lama menjadi bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di
desa. Setelah menjadi PNS kami minta anda semakin meningkatkan pelayanan. Kalau
pelayanan kepada masyarakat ini baik, maka kesejahteraan masyarakat semakin
baik. Sebagai PNS, ada 3 hal yang harus anda laksanakan yaitu memberikan
pelayanan, Perlindungan dan memberdayakan masyarakat” tandas Qosim.Sementara
Kepala BKD Gresik Nadhif, jumlah PNS yang mendapat SK kali ini sebanyak 75
orang. Terdiri dari 61 orang PNS bidan Desa PTT dan 14 orang lainnya adalah PNS
Penyuluh Pertanian.“Mereka telah melakukan test dan penseleksian sejak tahun
2016 dan pemberkasan pada tahun 2017 dan pada tahun tersebut mereka diangkat
sebagai CPNS. Sedangkan pengangkatan sebagai PNS sesuai SK yaitu pertanggal 1
Juni 2018” katanya.Terkait pengangkatan Bidan PTT desa sebagai PNS, Kepala
Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam mengatakan 61 bidan PTT ini adalah mereka
yang mengabdi lebih dari 9 tahun sebagai bidan desa. Rata-rata berusia antara
30 sampai 35 tahun. “Total semua Bidan desa PTT ada 95 orang, namun
sayang ada 34 bidan desa PTT yang lain tidak bisa diangkat menjadi PNS
mengingat aturan usia pengangkatan PNS maksimal 35 tahun. Padahal pengabdian
dan senioritas mereka lebih lama” katanya menyayangkan.Menurut Dholam, mereka
yang tidak bisa diangkat sebagai PNS tersebut akan diupayakan untuk bisa masuk
pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (sdm/edited by
Diskominfo Kab. Gresik...(ardi/zis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar