Jakarta -Media Rakyat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
melarang pihak sekolah untuk menggelar aksi perpeloncoan terhadap siswa baru
dalam masa orientasi siswa. Anies meminta agar para orangtua melaporkan
sekolah-sekolah yang masih menggelar perpeloncoan."Kami meminta kepada
orangtua siswa baru untuk memantau jika ada perpeloncoan. Sekolah yang terbukti
mendiamkan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas," ujar Anies saat
mengunjungi SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin.Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat situs resmi yang dapat digunakan
masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan sekolah-sekolah yang
masih menggelar aksi perpeloncoan. Orang tua dapat melaporkan di alamat situs
mopd.kemdikbud.go.id.Anies menjamin laporan masyarakat melalui situs tersebut
akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk
meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan.Menurut Anies, Kemendikbud
sebenarnya telah membuat aturan yang berisi larangan menggelar perpeloncoan
yang biasa dilakukan dalam masa orientasi siswa. Aturan tersebut terdapat dalam
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2014."Sanksinya bisa
macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan
dibiarkan. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari pegawai negeri
sipil," kata Anies...(****)