Jakarta,
Media Rakyat
11 Desember
2012. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan
publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya
pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya
korupsi. Salah satu caranya dengan melakukan “Survei Integritas Sektor Publik”.
Hari ini, bertempat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, KPK mengumumkan hasil
“Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2012” yang disampaikan oleh Wakil Ketua
KPK Busyro Muqoddas. Survei yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012 tersebut
dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5
instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah, dengan melibatkan jumlah responden
pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden
di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640
orang responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden merupakan
pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.
Dalam Survei ini standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah
sebesar 6,00.Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni
pengalaman integritas (bobot 0,667): yang merefleksikan pengalaman responden
terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas (bobot 0,333)
yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya
korupsi.Adapun hasil Survei Integritas Sektor Publik tahun 2012 adalah sebagai
berikut:
Indeks Integritas
Nasional (IIN)
adalah 6,37, dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat
sebesar 6,86, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi
vertikal sebesar 6,34, dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah 6,32.
Bila dibandingkan, nilai integritas daerah relatif lebih rendah dibanding nilai
integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal. IIN 2012 sedikit
naik dibandingkan tahun sebelumnya (dari 6,31 di tahun 2011).
Instansi Pusat dan
Vertikal
•Terdapat 7 instansi pusat
yang memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu: PT. Jamsostek, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir
Nasional (BATAN), dan Kementerian Perdagangan.
•Hanya terdapat satu instansi
pusat yang memperoleh nilai integritas di bawah 6, yaitu Kementerian Kehutanan
•Terdapat 19 (sembilan belas)
unit layanan pada instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7,
yaitu: Layanan Pengajuan Klaim Asuransi Jaminan Hari Tua (PT. Jamsostek),
Layanan Pengajuan Klaim Kecelakaan Kerja (PT. Jamsostek), Penyetaraan Ijazah
(Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Akreditasi Program Studi (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan), Persetujuan Impor (Kementerian Perdagangan), Izin
Usaha (BKPM), Pelayanan Jasa Pengujian (BPOM), Surat Izin Usaha Perikanan-SIP
(Kementerian Kelautan dan Perikanan), Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM),
Pelayanan Jasa Sertifikasi (BPOM), Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih
Holtikultura (Kementerian Pertanian), Layanan Lembaga Penyalur Dana Bergulir
(Kementerian Koperasi dan UKM), Izin Edar PKRT (Kementerian Kesehatan), Surat
Izin Pengerahan-SIP (BNP2TKI), Pengolahan Limbah Radioaktif (BATAN),
Sertifikasi Personel (BATAN), Izin penyalur Alkes (Kementerian Kesehatan), Izin
AKAP (Kementerian Perhubungan), dan Pengelolaan Properti Bandara (PT. Angkasa
Pura II).
•Hanya terdapat 1 (satu) unit
layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di bawah 6, yaitu: Izin
pelepasan Kawasan Hutan–Kementerian Kehutanan
•Tidak ada instansi vertikal
yang nilai indeks integritasnya di bawah 6,00 dan juga tak ada unit layanan
yang nilainya di bawah 6,00. BPN dan Kementerian Agama merupakan instansi
dengan nilai rendah dibandingkan instansi lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan
HAM, POLRI, dan Mahkamah Agung.
•Terdapat 3 (tiga) unit
layanan tertinggi pada instansi vertikal, yaitu: Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (POLRI), Paspor (Kementerian Hukum dan HAM), dan Lembaga
Permasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM). Sementara 3 unit layanan dengan
nilai terendah di unit layanan vertikal adalah Sertifikat Hak atas Tanah (BPN),
Administrasi Pernikahan KUA (Kementerian Agama), dan Peralihan Hak atas Tanah
(BPN).
Pemerintah Daerah
•Hasil SI 2012 pada 3 (tiga)
unit layanan daerah (KTP, SIUP, dan IMB) menunjukkan dari 60 daerah yang
disurvei, 16 pemda nilai integritasnya masih di bawah 6, yaitu Pemkot Bekasi,
Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate,
Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, Pemkot Serang, Pemkot Bengkulu,
Pemkot Semarang, Pemkab Jember, Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemkot
Depok.
•Terdapat 4 (empat) pemda
memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-pare,
Pemkot Banjarbaru, dan Pemkot Banda Aceh.
•Terdapat 7 (tujuh) pemda yang
memperoleh kenaikan nilai integritas cukup signifikan (peningkatan lebih dari 2
poin) dari skor tahun lalu, yaitu Pemkot Lubuk Linggau, Pemkab Manokwari,
Pemkot Bogor, Pemkot Metro, Pemkot Serang, Pemkot Tangerang, dan Pemkot
Semarang.
KPK melakukan survei ini dalam
rangka untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya
korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check &balance antara penyedia
dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal
kepada instansi pusat, instansi vertikal, maupun pemerintah daerah untuk terus
melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya.
KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik
yang ada di instansi pusat maupun daerah. Penilaian integritas layanan akan
dilakukan secara regular oleh KPK dengan penyempurnaan-penyempurnaan setiap
tahunnya.(sam/bm)