JAKARTA – Media Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengingatkan calon anggota cegislatif (caleg), terutama petahana
(incumbent) harus melaporkan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dengan
nominal Rp 1 juta plus Rp 1 . Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan
tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.“Kalau pejabat publik menerima
(sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor. Kalau Caleg
incumbent menerima, itu masuk gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu
Praja usai memberikan kuliah umum “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi
Korupsi pada Pelaksanaan Pemilu”, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta,
Senin lalu.Selain tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana
Kampanye Peserta Pemilu Legislatif. Menurut Adnan, UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juga mengatur hal tersebut. Meskipun pasal gratifikasi tidak
diatur secara jelas dalam UU Pemilu. “Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK
menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat
publik, itu termasuk gratifikasi,” jelas Adnan.Meskipun laporan yang
disampaikan caleg tidak langsung ke KPU, melainkan terintegrasi dengan laporan
partai politik, Adnan menilai spirit pelaporan lah yang harus ditangkap para
caleg. Laporan dana kampanye menjadi tantangan bagi mereka untuk mengedepankan
akuntabilitas dan transparansi terhadap masyarakat. Justru, lanjut Adnan,
kewajiban melaporkan dana kampanye menguntungkan bagi pada caleg.
“Daripada harus masuk rezim gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan
KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri,” ungkapnya.KPU menetapkan Peraturan
KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pelanggaran
aturan tersebut berpotensi menggugurkan kesertaan partai politik dan calon
anggota legislatif.Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, dalam Pasal 20 PKPU
17/2013, pelaporan dana kampanye diwajibkan kepada partai politik sebagai
peserta pemilu. Tetapi, caleg juga wajib melaporkan pendanaan kampanyenya
kepada partai politik. Sehingga, laporan dana kampanye caleg menjadi bagian
tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU.
Sementara laporan sumbangan yang diterima partai politik dilaporkan berkala
satu kali setiap satu bulan, yakni paad Desember 2013 dan Maret 2014.Laporan
berisi pencatatan penerimaan dan pengeluaran tersebut diserahkan ke KPU
sebanyak dua kali. Yakni laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling
lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye terbuka dalam
bentuk rapat umum. Laporan kedua, merupakan laporan akhir yang disampaikan 15
hari sesudah pemungutan suara."Apabila parpol terlambat menyampaikan
laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta
pemilu di wilayah tersebut," kata Ida.Sedangkan bila caleg tidak taat
menyampaikan laporan, tidak ada konsekuensi hukum. KPU hanya akan mengumumkan
partai caleg-caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu. Karena
itu, partai politik diingatkan Ida untuk memperhatikan konsekuensi waktu.
Persoalan lengkap atau tidaknya laporan caleg, bisa dilengkapi pada masa
perbaikan. Hal yang sama juga berlaku pada laporan akhir dana kampanye. Bagi
partai politik yang tidak menyampaikan laporannya 15 hari setelah pemungutan
suara, konsekuensinya akan merugikan hasil yang diperjuangkan partai dan caleg
selama pileg.
"Kalau partai terlambat laporkan maka konsekuensinya, calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong,(sam)
"Kalau partai terlambat laporkan maka konsekuensinya, calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong,(sam)