Laman

Jumat, 04 Oktober 2013

Warga Krisis Air, Bupati Malang Dituding Hanya Obral Janji



MALANG- Media Rakyat
Setiap musim kemarau tiba maka warga di Dusun Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pasti mengalami krisis air bersih. Warga merasa dibohongi oleh Bupati Malang, yang dituding hanya mengobral janji akan membangunkan sumur bor di dusun setempat.
Ratusan warga mengalami krisis air bersih sejak tiga bulan lalu. Krisis air bersih terparah dialami warga yang berada di RW 05, yang terdiri dari RT 11, 12, 13, dan 14. Ratusan warga setiap harinya, harus mengambil air bersih di dusun terdekat yang jaraknya kurang lebih tiga kilometer dari rumah mereka.
"Setiap hari, saya harus berangkat jam 03.00 WIB pagi, menuju sumber tretes untuk antri air. Jam lima pagi, baru bisa pulang ke rumah," kata Sunarni (30), salah satu warga setempat, kepada saat ikut antri air bersih yang didrop mobil tangki air milik PMI Malang, Selasa lalu Sunarni mengaku senang karena PMI Malang mulai melakukan penyaluran air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Rencananya, droping air bersih itu, akan dilakukan dua hari sekali.Namun, Sunarni merasa kecewa karena Bupati Malang, Rendra Kresna, hanya mengobral  janji  akan membangunkan sumur bor di dusunnya. "Hanya obral saja. Sampai sekarang tak dibangun," katanya dengan nada kecewa.Hal yang sama diakui Kepala Desa Wonorejo, Poniman. Setiap tahun di Dusun Blandit Timur itu, memang selalu mengalami krisis air bersih. "Kami sudah mengajukan untuk pembuatan sumur bor ke Pemerintah Kabupaten Malang. Namun hingga kini belum terealisasi," katanya.Pemerintah Kabupaten Malang katanya, berencana membangun sumur bor. "Lima bulan lalu sudah disurvei. Tapi sampai sekarang hanya janji saja," kata Poniman.(azis/in)
 

KPK: Tak Laporkan Sumbangan Kampanye, Caleg Petahana Dijerat Gratifikasi



 JAKARTA – Media Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota cegislatif (caleg), terutama petahana (incumbent) harus melaporkan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dengan nominal Rp 1 juta plus Rp 1 . Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.“Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor. Kalau Caleg incumbent menerima, itu masuk gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai memberikan kuliah umum “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi pada Pelaksanaan Pemilu”, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin lalu.Selain tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif. Menurut Adnan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hal tersebut. Meskipun pasal gratifikasi tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. “Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat publik, itu termasuk gratifikasi,” jelas Adnan.Meskipun laporan yang disampaikan caleg tidak langsung ke KPU, melainkan terintegrasi dengan laporan partai politik, Adnan menilai spirit pelaporan lah yang harus ditangkap para caleg. Laporan dana kampanye menjadi tantangan bagi mereka untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi terhadap masyarakat. Justru, lanjut Adnan, kewajiban melaporkan dana kampanye menguntungkan bagi pada caleg. “Daripada  harus masuk rezim gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri,” ungkapnya.KPU menetapkan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pelanggaran aturan tersebut berpotensi menggugurkan kesertaan partai politik dan calon anggota legislatif.Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, dalam Pasal 20 PKPU 17/2013, pelaporan dana kampanye diwajibkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi, caleg juga wajib melaporkan pendanaan kampanyenya kepada partai politik. Sehingga, laporan dana kampanye caleg menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU. Sementara laporan sumbangan yang diterima partai politik dilaporkan berkala satu kali setiap satu bulan, yakni paad Desember 2013 dan Maret 2014.Laporan berisi pencatatan penerimaan dan pengeluaran tersebut diserahkan ke KPU sebanyak dua kali. Yakni laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum. Laporan kedua, merupakan laporan akhir yang disampaikan 15 hari sesudah pemungutan suara."Apabila parpol terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Ida.Sedangkan bila caleg tidak taat menyampaikan laporan, tidak ada konsekuensi hukum. KPU hanya akan mengumumkan partai caleg-caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu. Karena itu, partai politik diingatkan Ida untuk memperhatikan konsekuensi waktu. Persoalan lengkap atau tidaknya laporan caleg, bisa dilengkapi pada masa perbaikan. Hal yang sama juga berlaku pada laporan akhir dana kampanye. Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporannya 15 hari setelah pemungutan suara, konsekuensinya akan merugikan hasil yang diperjuangkan partai dan caleg selama pileg.
"Kalau partai terlambat laporkan maka konsekuensinya, calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong,(sam)

Angka pernikahan dini di Malang tinggi, Pemkab 'putar otak'



Malang Media Rakyat
Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat ini masih tinggi, yakni mencapai 32 persen dari sekitar 27 ribu pasangan menikah selama 2012. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keluarga Berencana Pemkab Malang, Sukowiyono."Kalau kita kalkulasi masih ada 8.100 pasangan yang menikah di usia dini. Angka ini masih cukup tinggi, terutama di lima kecamatan di kabupaten ini, yakni Kecamatan Poncokusumo, Jabung, Pujon, Wajak, dan Tumpang," katanya di Malang, Senin lalu, seperti dilansir Antara.Tahun ini, pihaknya akan fokus untuk menekan angka pernikahan dini di lima kecamatan tersebut. Dia menyebutkan target penurunan angka pernikahan dini yang ingin dicapai Pemkab Malang adalah dari 32 persen menjadi 25 persen.Selama kurun waktu semester pertama 2013 (Januari-Juli), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang telah mengabulkan 194 dispensasi menikah bagi anak-anak baru gede. Sebab usia mereka belum memenuhi ketentuan usia minimal (dewasa).Belum lama ini Bupati Malang Rendra Kresna mengakui angka pernikahan dini di daerahnya dari tahun ke tahun terus meningkat, yakni mencapai 30,5 persen pada 2011, dan 32,49 persen pada 2012.Angka pernikahan dini tersebut, menurut Rendra harus ditekan karena sumbangannya terhadap laju pertumbuhan penduduk, terutama dari kelahiran bayi cukup tinggi, bahkan melampaui pertumbuhan penduduk Jatim.Menurut dia, dari jumlah penduduk secara keseluruhan yang lebih dari tiga juta jiwa itu, angka pertumbuhannya mencapai 0,87 persen per tahun. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Jatim hanya 0,7 persen per tahun.Oleh karena itu, kata dia, untuk menekan laju pernikahan dini tersebut, bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, tapi semua pihak juga harus dilibatkan, termasuk orangtua, tokoh agama, dan lembaga pendidikan.Sebelumnya Direktur Bina Lini Lapangan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wahyuni mengemukakan di Indonesia terdapat 4,8 persen pernikahan yang dilakukan pasangan berumur 10-14 tahun."Anak-anak yang menikah dini ini rata-rata hanya memikirkan indahnya pernikahan sesaat, tanpa memikir beban dan tanggung jawab yang harus dipikul bersama, sehingga tidak sedikit yang kandas, bahkan hanya seumur jagung," katanya.(azis/in)

Pembukaan Porkesremen dan Jambore Kesehatan Jiwa ke-3 di RSJ Dr. Radjiman Widyoniningrat



Malang-Media Rakyat
 Jambore & Pekan Olahraga Dan Kesenian Rehabilitan Mental (PORKESREMEN) dan Jambore Kesehatan ke-3 dalam rangka Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Tahun 2013 di RSJ Dr. Radjiman Widyoniningrat, Lawang dibuka langsung Dirjen Bina Kesehatan kementrian kesehatan Republik Indonesia, Prof. DR. dr Akmal Taher.Kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari mulai 2 Oktober hingga 5 Oktober 2013 mendatang ini menurut  Dirut RSJ Dr. Radjiman W Lawang, Dr. H. Bambang Eko Sunaryo, Sp. KJ  yang juga menjadi ketua panitia penyelenggara diikuti oleh 27 kontingen dari perwakilan rumah sakit jiwa seluruh indonesia. “27 kontingen tersebut terdiri dari 294 rehabilitan, 296 pendamping, 5 LSM pemerhati. Banyak sekali peserta yang mendaftar, namun mengingat ketersediaan tempat yang ada, kami akhirnya melakukan pembatasan.”Dalam kegiatan jambore sendiri akan digelar berbagai kegiatan diataranya: pekan olah raga sendiri, pentas dari daerah peserta, pameran hasil karya, workshop, “ Selain itu juga ada acara tambahan dalam rangka hari kesehatan jiwa sedunia yaitu fun bike yang menepuh jarak 35 km, pesertanya kurang lebih 6000 peserta. Selain itu nanti pada tanggal 20 Oktober kami akan menyelenggarakan pertemuan revitalitas tim pembina RSJ,” tambah Bambang.Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini diwili oleh Sekdaprov, Dr. H.Rasio, Msi menyambut baik upaya Kemenkes dalam program kesehatan jiwa ini yang juga selaras dengan visi Pemprov Jatim yang ingin mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang makmur, salah satunya masyarakat yang sehat jasmani dan rohaninya, “Saat ini masih banyak masyarakat yang menempuh jalan pintas didalam menangani penderita kejiwaan, salah satunya dengan dipasung. Padahal kita tahun ini sangat tidak manusiawi. Maka dari itu, Pemrov Jatim bertekat untuk bisa memberantas ini. Tentunya ini diperlukan kerjasama dari segenap pemda setempat.”Sambutan baik tentu saja datang dari Kemenakes atas apa yang diikrarkan oleh Pemprov Jatim, “Kami berharap apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jatim dapat ditiru oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia.”Tema yang diangkat dalam World Mental Day atau Hari Kesehatan Jiwa Seduania, “Mental health and older adults” menurut Taher merupakan seruan bagi kita semua akan bahaya ganguan jiwa, “Dengan semakin bertambahnya usia akan semakin bertambah pula ancaman terhadap adanya gangguan jiwa.*(azis/in)