Laman

Rabu, 02 Desember 2015

Pengelolaan Pasar Sayur Karang Ploso Picu Konflik Antar Pedagang



Malang-Media Rakyat.
Pasar sayur karang ploso yang baru saja di resmikan Bupati malang DR.H.Rendra Kresna pada senin 28 september 2015 yang lalu di landa konflik, para pedagang yang tidak puas dengan pengelolaan pasar sayur karang ploso terkait penjualan stand (lapak, mobil sayur, lesehan) untuk pedagang baru menggelar aksi demo serta memblokade jalan masuk ke pasar sayur. Pasar sayur karang ploso yang di bangun di atas lahan seluas 4000 meter persegi di harapkan menjadi pasar sayur terbesar di malang raya sekaligus mampu menjadi rujukan nasional, “ujar Rendra saat peresmian.”Konflik antar pedagang-pedagang lama dan pedagang baru ini mampu memicu aksi demo yang menuntut transparansi penggunaan dana yang di kumpulkan secara swadaya oleh pedagang pasar lama  serta penjualan petak pedagang kepada pedagang baru yang kebanyakan berasal dari batu dan gadang yang menurut pendemo di anggap tidak transparan dan berimbas perlakuan sewenang-wenang kepada pedagang lama.Menurut keterangan para pedagang lama salah satunya “Siti, pedagang asal pujon ini”menuturkan bahwa saat pengumpulan dana swadaya para pedagang dikenakan biaya untuk lapak/warung sebesar Rp 11.500.000, untuk mobil sayur/buah Rp 10.500.000, dan untuk lesehan Rp 6.500.000 serta retribusi sebesar Rp 5.000 per hari dari sekitar 250 pedagang saat itu. Tentu saja hal ini memicu rasa ketidakpuasan yang luar biasa apabila setelah pasar selesai di bangun tiba-tiba muncul pedagang baru yang memiliki stand (petak) dan bahkan ada yang membeli hingga tiga stand sekaligus. Seiring dengan masuknya pedagang baru dari waktu kewaktu terjadi penggeseran posisi pedagang lama kebelakang/bawah yang menurut mereka tidak strategis. Para pedagang lama menilai telah terjadi permainan penjualan petak antara pengelola pasar dengan pedagang baru yang di anggap mengebiri hak serta peran mereka terkait proses pengadaan dan pembangunan pasar sayur karang ploso.Yang lebih mengenaskan lagi tidak sedikit dari pedagang lama yang tidak mengetahui peran pemerintah melalui kementerian perdagangan dan Pemkab malang yakni DesPerinDagSar yang telah ikut serta dalam proses pembangunan pasar sayur karang ploso dengan dana alokasi khusus sebesar 2,4 milyar bahkan tertera di atas pintu masuk pasar, sehingga para pedagang lama merasa lebih punya hak atas pasar sayur karang ploso. Masalah lainpun muncul masih beroperasinya pasar sayur yang lama juga di anggap mempersulit aktifitas dagang mereka yang kemudian jika tidak ada kejelasan penyelesaian di khawatirkan akan memicu konflik- konflik yang lahir karena ketidak transparanan dalam pengelolaan pasar sayur karang ploso.(giar/yon)       

Jalan Berlubang Rawan Kecelakaan



Malang, Media Rakyat.
            Jalan Indrokilo Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang merupakanjalan alternatif yang di lewati kendaraan yang pulang atau pergi menuju Surabaya – Malang, jika pada hari hari terterntu antara hari sabtu dan minggu bila jalan provinsi penuh kendaraan dan macet maka jalan ini sebagai jalan alternatif untuk menghindari kemacetan, tetapi sayangnya tepat di jalan tanjakan/menurun terdapat jalan berlubang yang beresiko terjadi kecelakaan. Dari keterangan warga setempat “memang jalan ini sering ada yang jatuh akibat lubang yang tepat di tengah-tengah jalan apabila pengendara tidak tau kondisi jalan dan mendahului kendaraan lainnya, terutama pengendara motor yang sering jatuh di sini, jelasnya”. Kuspani selaku ketua RW 11 Kelurahan Kalirejo juga sudah melaporkan ke pihak yang terkait tentang kondisi jalan ini, beliau berharap segera ada pembenahan dan juga membenarkan di jalan ini sering ada pengendara motor yang terjatuh akibat menghindari lubang di jalan ini. Ketika wartawan Media Rakyat mengkonfirmasi dan menyampaikan ke Dinas Binamarga Kabupaten Malang, Agus selaku Kepala Bidang pemeliharaan akan mengusahakan dan mengupayakan segera memperbaiki jalan tersebut terangnya.(yon) 

Rabu, 26 Agustus 2015

GRESIK SIAP MELARANG ORANG MEROKOK DI AREA UMUM.



Gresik-Media Rakyat
Saat ini bagi penggemar rokok di Kabupaten Gresik harus ektra hati-hati jika ingin mengisap merokok, apalagi di area terbuka/umum. pasalnya Pemkab Gresik akan memberlakukan Perda No. 4/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok, namun sebelum Perda di laksanakan pemkab Gresik dalam hal ini Bagian Hukum setda Kab Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah di ruang argo lengis lantai IV kantor Bupati Gresik, pelaksanaan ini di ikuti oleh Kepala Desa, aparat desa/kelurahan, BPD, tokoh masyarakat se Kabupaten Gresik selama 9 hari, dengan di ikuti 720 peserta.Menurut kabag Hukum Edy hadisiswoyo SH. MM melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono, SH. S.Sos MM menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan perda KTR sebelumnya di sosialisasikan terlebih dulu sehingga masyarakat tidak kaget saat perda di terapkan. Dalam perda tersebut di sebutkan yang di maksud lokasi/area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dalam angkutan umum (kapal, Bus, taksi, angkot dll), termasuk tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, Industri/perusahaan kecuali industri rokok. Di dalamperda tersebut juga di sebutkan larangan memproduksi, menjual dan menggelar iklan rokok.Di harapkan dengan dilaksanakan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok (KTbR) membawa dampak positif, seperti jika ada perusahaan yang mengurus IMB, diharuskan pengusaha menyediakan tempat untuk merokok. Sedangkan pemerintah dalam memperlancar Perda tersebut di harus membentuk Tim pemantau KTR dan KTbR sebagai bentuk perlindungan dan penegakakn Perda. Penerapan kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum mencegah bukan perokok dari paparan asap tembakau lingkungan. tidak ada batas aman terhadap asap rokok orang lain, sehingga sangat penting untu menerapkan 100% Kawasan Tanpa asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan, yang jelas merokok sangat merugikan kesehatan sendiri, coba anda lihat gambar perokok, di situ terlihat jelas penyakit yang di timbulkan perokok, hampir semua organ tubuh menjdi hitam/gosong serta berbagai penyakit yang menyebar di seluruh tubuh di perokok. tegas Edy H,sosialisasi KTR dan KTbR menghadirkan nara sumber dari BLH, Bag Hukum dan Dinas Kesehatan Kab Gresik, sedang pelaksanaannya selain di Kantor Bupati juga di Dinas kesehatan. (empu)

125 CALON KADES DEKLARASI SIAP MENANG SIAP KALAH



Gresik – Media Rakyat
Sebanyak 125 calon Kepala Desa di 50 desa se Kabupaten Gresik, hari ini sabtu  lalu melaksanakan Deklarasi Damai siap terpilih dan tidak terpilih dalam pemilihan kepala Desa serentak tahun 2015, di ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik.Pelaksanaan pilkades serentak di 50 desa ini  mengacu pada peraturan menteri dalam Negri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda Kab Gresik Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.Deklarasi Damai di pimpin langsung oleh Bupati Gresik di dampingi Sekretaris Daerah, Damdim dan Kapolres Kab Gresik serta di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh Agama, masyarakat serta Camat terkait.Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto usai memimpin Deklarasi Damai mengatakan bahwa ke 125 calon ini merupakan orang-orang yang terbaik di antara yang baik, karena keberhasilannya melewati tahapan demi tahapan pelaksanaan pilkades serentak, tidak hanya itu saja mereka  tentunya juga di bekali dengan sikap dan semangat pengabdian, yaitu semangat pengabdian dalam mensejahterakan masyarakat itu yang terpenting.Pada kesepatan tersebut Bupati juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa membutuhkan Kepala Desa yang mampu menjadi penganyom, pembimbing, dan pemimpin masyarakat yang dipilih secara langsung berdasarkan aspirasi masyarakat Desa, diingatkan pula bahwa Kepala Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggraan pemerintahan desa, dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak calon Kades untuk komitmen dan konsisten dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilihan kepala Desa nanti, yang paling penting yaitu proses pelaksaan pencoblosan hingga penghitungan suara. Namun kami yakin hal ini tak berarti, karena sebelumnya tahun 2013 juga pernah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 260 calon Kades.Sementara itu Kabag Pemerintahan umum Yusuf Ansori melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono menjelaskan bahwa pelaksanaan Deklarasi Damai ini adalah sebagai salah satu upaya menciptakan pemilihan Kepala Desa serentak yang kondusif dan bermartabat serta mengajak para calon Kepala Desa dan pendukungnya berkomitmen untuk siap terpilih dan siap untuk tidak terpilih yang nanti pelaksanaan Pilkades berlangsung serentak Tgl 30 Agustus 2015 .(empu)