Malang Media Rakyat
Beberapa bulan terakhir, di kota Malang banyak
sekali terpasang berbagai spanduk dan banner yang sangat mengganggu keindahan
kota. Dibeberapa titik jalan di kota terlihat juga didominasi oleh spanduk
bacawali maupun bacawawali yang akan bertarung di tahun 2013 mendatang
untuk merebutkan kursi N-1 maupun N-2.Terkait hal tersenut, serta dalam rangka
melaksanakan tugas rutinnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Malang
kembali menurunkan sekitar 50 buah spanduk yang ada dibeberapa sudut kota
pendidikan ini. Dari sekian banyak spanduk itu rata-rata masa berlakunya sudah
habis. Sebagian spanduk juga mengganggu keindahan kota Malang dan konisinya
rusak, sehingga terpaksa juga harus diturunkan meskipun masa berlakunya masih
ada.Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP
kota Malang, Karliono saat ditemui disela-sela penurunan spanduk, Senin
(26/11). Hari ini, kata dia, petugas Satpol PP menurun spanduk di jalan Basuki
Rahmad, jalan S Parman, jalan Borobudur, jalan Sukarno Hatta, jalan Mayjen
Panjaitan, jalan Bogor dan pertigaan Jalan Bandung. Selain
spanduk, kata Karliono, sebanyak 5 banner juga terpaksa diturunkan karena masa
berlakunya habis. "Jadi dalam hal ini, kami menghimbau kepada warga kota
Malang atau pihak lain yang mau memasang spanduk atau banner, hendaknya
mematuhi aturan/estetika. Jangan sampai spanduk yang dipasang mengganggu
keindahan kota Malang serta mengganggu pengendara, yang nantinya bisa berakibat
pada terjadinya kecelakaan lalu lintas," sambungnya.Spanduk yang seperti
itu, terang dia, biasanya dipasang membentang/memotong jalan raya. Karliono
menambahkan, untuk pemasangan banner di pohon, hendaknya jangan menggunakan
paku agar tidak merusak kelangsungan hidup pohon tersebut. Ia juga menghimbau
agar banner tidak dipasang di fasilitas umum, seperti di tiang PLN atau Telkom.
"Apabila beberapa aturan itu tidak diindahkan/diabaikan oleh pihak-pihak
yang akan memasang spanduk atau banner, maka kami tidak akan segan-segan untuk
menurunkannya," tegasnya. Ketika
dikonfirmasi tentang penurunan baliho yang sifatnya permanen, Karliono
mengaku jika hari ini timnya tidak menurunkan satupun. Dalam kontek ini,
menurutnya, bahwa Satpol PP tidak bisa serta merta menurunkan karena harus
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)
kota Malang. "Kita harus tahu terlebih dahulu batas waktu pemasangan
baliho permanen sebelum diturunkan, karena di balihonya tidak ada atau tidak
tertera masa berlakunya," paparnya.Operasi seperti ini, akunya, merupakan
kegiatan rutin yang digelar setiap hari Senin hingga Kamis, dan dengan adanya
penertiban ini diharapkan kota Malang lebih indah, rapi, tertata dan nyaman.
" Penertiban ini akan terus kami tingkatkan, sehingga penegakan perda pun
dapat terlaksana dengan baik," pungkas Karliono. (zis/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar