Laman

Selasa, 04 Desember 2012

Humas Kabupaten Malang Adakan Gathering Pers


Malang Media Rakyat
 Agenda Rutin yang diselenggarakan oleh Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang diprakarsai oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Malang Drs. M. Hidayat, MM, M.Pd telah dilaksanakan pada hari Selasa, 27 November 2012 bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang dengan tema Gathering Pers yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, seluruh Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Malang, dan para wartawan Malang Raya. Acara tersebut bertujuan untuk menggalakkan komunikasi dan kerjasama yang sinergis antar elemen dalam melaksanakan tugas keseharian media.Dalam sambutan Bupati, memaparkan mengenai tulisan wartawan untuk meningkatkan kinerja yang lebih luas lagi. Itu membuktikan bahwa kebebasan pers mengapresiasi setiap tulisan-tulisan yang akan disajikan untuk masyarakat umum dalam mendapatkan informasi. “Sebenarnya wartawan itu bebas meliput, tetapi banyak wartawan yang tanpa melewati sebuah proses, tidak mempunyai kemampuan dibidang jurnalistik, dan tidak bisa diketahui wartawan yang sebenarnya wartawan karena harus mempunyai kode etik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, jelas Bupati yang mengaku sering menghadiri acara gathering iniMenjadi wartawan tidak diharuskan dari lulusan Sarjana yang berasal dari bidang Jurnalistik, tetapi dari bidang yang berbedapun masih bisa asal ada keinginan untuk belajar. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan informasi dalam berita, yang dirugikan adalah masyarakat yang membaca tulisan tersebut. “Modus wartawan adalah membuat judul headline yang heboh-heboh dan dulu pernah terjadi di Kabupaten Malang”,  ujar Bupati.Bupati menghimbau kepada seluruh SKPD Kabupaten Malang, jika ingin mengadakan sebuah acara mengenai Kabupaten Malang supaya jangan diluar area Kabupaten Malang karena menyangkut informasi tentang Kabupaten Malang. “Harus ada kepedulian seluruh SKPD kepada wartawan dan berusaha menjalin kerja sama yang baik karena keduanya mempunyai keterkaitan dalam memberikan informasi yang nantinya wartawan akan menulisnya sesuai dengan unsur informatif, mendidik, menghibur, dan kontroversial”, himbau Bupati diakhir sambutannya. Selain itu SKPD membutuhkan wartawan dalam mengapresiasikan masalah potensi pariwisata Kabupaten Malang dalam bentuk media cetak. Kontrol sosial berlaku untuk pers karena akan dijustifikasi oleh masyarakat dan harus sesuai SOP (Standard Operating Procedure) yang akan dimintai setiap SKPD-nya oleh Bupati Malang, H. Rendra Kresna.Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Dr. Nehruddin, SE, MM selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, terdapat beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan yang ingin mengeluarkan keluhan-keluhannya kepada Bupati. Ada tujuh penanya dalam sesi tersebut, salah satunya Sohibul Hadi (Sarwan) dari media cetak PPWI  Garda Hukum sekaligus pimpinan Pakar Bangsa yang cukup kritis dalam memberikan pertanyaannya. Dia memberikan pertanyaan sekaligus pernyataan mengenai ganti rugi lahan yang terletak didepan PT Kaca Mayatama, Lapangan Talangagung yang bermasalah dari hak milik Pakar Bangsa dijual seharga 700 juta, bebas lahan 36 hektar, serta taman wisata coban pitu di daerah kedampul 40 hektar dikarenakan pemindahtanganan oleh lurah baru di masing-masing daerah tersebut. “Aturan Pemerintah Kabupaten Malang mengenai tata ruang memang mudah diakui kawasan atau lahannya, akan tetapi penyelesaiannya harus mempunyai surat kepemilikan sebagai bukti bahwa hak kepemilikan berada dipihak yang benar dan jelas.Selain itu, pertanyaan dari Usman dari Edukasi Post dan Metro juga melontarkan beberapa pertanyaan antara lain : seluruh Kepala SKPD diharapkan untuk menanggapi sms dari rekan media mengenai temuan, infrastruktur Dinas Pengairan tidak sesuai harapan, dan fungsi pengambilan dana taman wisata Karangkates. Seperti yang telah dijelaskan dalam sambutan Bupati Malang jika dalam dunia komunikasi harus terbuka, dan jika memang ada temuan sebaiknya dibicarakan secara langsung (tatap muka) agar tidak salah persepsi dan lebih jelas. Untuk permasalahan infrastruktur Dinas Pengairan diperlukan pengawasan (monitoring) dan kejelasan data dari pimpinan. Dan pengambilan dana Taman Wisata Karangkates itu merupakan Hak Jasa Tirta, jadi Bupati merasa tidak mempunyai hak untuk menjawab pertanyaan tersebut. (azis/hum)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar