Laman

Selasa, 08 Januari 2013

Keterwakilan Parpol Harus 75 Persen


Malang Media Rakyat

Bersasarkan hasil rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014, hari Sabtu  di kantor KPUD kota Malang, Jalan Bantaran, ada tiga parpol yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS). Ketiga parpol tersebut, yaitu PBI, PPDI dan Partai kongres. Sedangkan parpol yang dinyatakan lolos ada 8 partai. Meski demikian, bagi partai yang dinyatakan lolos di tingkat kota ini, belum tentu dan bukan jaminan untuk lolos verifikasi di tingkat provinsi serta di tingkat nasional, karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi.Demikian yang disampaikan oleh ketua KPUD kota Malang, Hendry kepada wartawan. Setelah lolos verifikasi tingkat kabupaten/kota, kata dia, parpol akan diverifikasi di tingkat Provinsi, dimana parpol harus mempunyai keterwakilan kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota.Komisioner KPUD kota Malang, Rusmifahrizal Rustam mencontohkan, untuk Provinsi Jatim, karena ada 38 kabupaten/kota, maka setidaknya ada 29 daerah yang mempunyai kepengurusan serta kantor. "Hal ini sudah sesuai aturan, dan yang tidak memenuhi syarat itu, maka dinyatakan tidak akan lolos verivikasi," jelasnya.Pun demikian untuk tingkat nasional, terang Rustam, parpol harus mempunyai keterwakilan pengurus dan kantor 100 persen. Jadi, perwakilan parpol harus ada ditiap Provinsi yang ada di Indonesia. "Semua itu akan diverifikasi oleh KPU pusat dan nantinya akan ditentukan parpol mana yang lolos untuk mengikuti pemilu mendatang," imbuhnya.Untuk diketahui, bahwa pada Sabtu (22/12) lalu, 38 KPUD kabupaten/kota di Jatim telah membacakan hasil rekapitulasi parpol dari kabupaten/kota masing-masing se-Jatim di Surabaya. Untuk dapat lolos atau memenuhi syarat di tingkat privinsi Jatim, sesuai ketentuan peraturan. Perundang-undangan yang berlaku, bahwa parpol harus dapat mencapai minimal 75 persen keterwakilannya di kabupaten/kota.Adapun hasilnya, yaitu,  Ada 3 parpol yang kurang dari 75 persen dinyatakan tidak lolos, yaitu PDP 42 persen, PKPI 71 Persen dan PPRN 68 persen. Sedangkan parpol yang lolos berdasarkan keterwakilannya di kabupaten/kota ada 13, meliputi, PAN 100 persen, PBB 82 persen, PDIP 100 persen, Partai Demokrat 100 persen, Gerindra 100 persen, Partai Golkar 100 persen, partai Hanura 100 persen, PKS 89 persen, PKB 97 persen, PKBIB 82 persen, Nasdem 100 persen, PPN 82 persen dan PPP 100 persen. (azis/udn)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar