Malang Media Rakyat
Bersasarkan hasil rapat pleno terbuka hasil
verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014, hari Sabtu di kantor KPUD kota Malang, Jalan Bantaran,
ada tiga parpol yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat
(TMS). Ketiga parpol tersebut, yaitu PBI, PPDI dan Partai kongres.
Sedangkan parpol yang dinyatakan lolos ada 8 partai. Meski demikian, bagi
partai yang dinyatakan lolos di tingkat kota ini, belum tentu dan bukan jaminan
untuk lolos verifikasi di tingkat provinsi serta di tingkat nasional, karena
masih ada persyaratan yang harus dipenuhi.Demikian yang disampaikan oleh ketua
KPUD kota Malang, Hendry kepada wartawan. Setelah lolos verifikasi tingkat
kabupaten/kota, kata dia, parpol akan diverifikasi di tingkat Provinsi, dimana
parpol harus mempunyai keterwakilan kepengurusan 75 persen di
kabupaten/kota.Komisioner KPUD kota Malang, Rusmifahrizal Rustam mencontohkan,
untuk Provinsi Jatim, karena ada 38 kabupaten/kota, maka setidaknya ada 29
daerah yang mempunyai kepengurusan serta kantor. "Hal ini sudah sesuai
aturan, dan yang tidak memenuhi syarat itu, maka dinyatakan tidak akan lolos
verivikasi," jelasnya.Pun demikian untuk tingkat nasional, terang Rustam,
parpol harus mempunyai keterwakilan pengurus dan kantor 100 persen. Jadi,
perwakilan parpol harus ada ditiap Provinsi yang ada di Indonesia. "Semua
itu akan diverifikasi oleh KPU pusat dan nantinya akan ditentukan parpol mana
yang lolos untuk mengikuti pemilu mendatang," imbuhnya.Untuk diketahui,
bahwa pada Sabtu (22/12) lalu, 38 KPUD kabupaten/kota di Jatim telah membacakan
hasil rekapitulasi parpol dari kabupaten/kota masing-masing se-Jatim di
Surabaya. Untuk dapat lolos atau memenuhi syarat di tingkat privinsi Jatim,
sesuai ketentuan peraturan. Perundang-undangan yang berlaku, bahwa parpol harus
dapat mencapai minimal 75 persen keterwakilannya di kabupaten/kota.Adapun
hasilnya, yaitu, Ada 3 parpol yang kurang dari 75 persen dinyatakan tidak
lolos, yaitu PDP 42 persen, PKPI 71 Persen dan PPRN 68 persen. Sedangkan parpol
yang lolos berdasarkan keterwakilannya di kabupaten/kota ada 13, meliputi, PAN
100 persen, PBB 82 persen, PDIP 100 persen, Partai Demokrat 100 persen,
Gerindra 100 persen, Partai Golkar 100 persen, partai Hanura 100 persen, PKS 89
persen, PKB 97 persen, PKBIB 82 persen, Nasdem 100 persen, PPN 82 persen dan
PPP 100 persen. (azis/udn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar