SE Mendagri Hindari Tumpang Tindih
Malang
Media Rakyat
Terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Mendagri
tentang larangan penggunaan APBD untuk Madrasah, secara tidak langsung dan
lambat laun bisa saja menghambat perkembangan dan kemajuan sekolah berbasis Islam
ini. Bahkan nantinya bisa juga mematikan madrasah.Setidaknya hal itulah yang
dikatakan oleh salah satu anggota komisi B DPRD Kota Malang, Drs. Christea
Frisdiantara, Ak. MM saat dihubungi via ponselnya, Senin . SE Mendagri
tersebut sebenarnya sudah ada sejak 3-4 tahun lalu dan diharapkan
dengan aturan itu tidak terjadi tumpang tindih bantuandimadrasah antara Kemenag
dengan Kemendikbud.Politisi
partai Demokrat itu juga tidak memungkiri jika alokasi anggaran kemenag lebih
kecil bila dibanding kemendikbud, sehingga memang seharusnya madrasah layak
mendapat bantuan dari APBD. "Dengan adanya bantuan dari APBD itu
(dulu_red) madrasah sangat terbantu dalam pengembangan lembaga, peningkatan SDM
guru maupun peserta didiknya, terutama bagi siswa dari keluarga kurang
mampu," jelasnya. Akan tetapi, dengan adanya pemberlakuan SE
Mendagri, lanjut Christea, yang merupakan suatu aturan, maka Pemerintah daerah
harus mentaatinya. "Saya kira aturan tersebut efektif untuk diberlakukan,
meskipun ada sisi negatif dan positifnya, tinggal bagaimana kita
menyikapinya," imbuh Chistea. "Jadi, bagi guru yang dibawah
naungan kemenag, meskipun mengajar di sekolah yang berada dijajaran
kemendikbud, tidak akan mendapatkan insentif/ tunjangan. Begitu juga
sebaliknya. Apapun yang akan terjadi, kita harus siap dan taat kepada SE
Mendagri tersebut," urainya.(zis/mah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar