Laman

Selasa, 08 Januari 2013

SE Mendagri Hindari Tumpang Tindih


Malang Media Rakyat

Terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan penggunaan APBD untuk Madrasah, secara tidak langsung dan lambat laun bisa saja menghambat perkembangan dan kemajuan sekolah berbasis Islam ini. Bahkan nantinya bisa juga mematikan madrasah.Setidaknya hal itulah yang dikatakan oleh salah satu anggota komisi B DPRD Kota Malang, Drs. Christea Frisdiantara, Ak. MM saat dihubungi via ponselnya, Senin . SE Mendagri tersebut   sebenarnya sudah ada sejak 3-4 tahun lalu dan diharapkan dengan aturan itu tidak terjadi tumpang tindih bantuandimadrasah antara Kemenag dengan Kemendikbud.Politisi partai Demokrat itu juga tidak memungkiri jika alokasi anggaran kemenag lebih kecil bila dibanding kemendikbud, sehingga memang seharusnya madrasah layak mendapat bantuan dari APBD. "Dengan adanya bantuan dari APBD itu (dulu_red) madrasah sangat terbantu dalam pengembangan lembaga, peningkatan SDM guru maupun peserta didiknya, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu," jelasnya. Akan tetapi, dengan adanya pemberlakuan SE Mendagri, lanjut Christea, yang merupakan suatu aturan, maka Pemerintah daerah harus mentaatinya. "Saya kira aturan tersebut efektif untuk diberlakukan, meskipun ada sisi negatif dan positifnya, tinggal bagaimana kita menyikapinya," imbuh Chistea. "Jadi, bagi guru yang dibawah naungan kemenag, meskipun mengajar di sekolah yang berada dijajaran kemendikbud, tidak akan mendapatkan insentif/ tunjangan. Begitu juga sebaliknya. Apapun yang akan terjadi, kita harus siap dan taat kepada SE Mendagri tersebut," urainya.(zis/mah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar