Malang Media Rakyat
Pagi ini, Bupati Malang H. Rendra Kresna buka
Sosialisasi Pertanggungjawaban APBDes dan Sosialisasi Tata Cara Pengeloaan Aset
Desa di Hotel Grand View Pujon.Kegiatan yang diikuti oleh 414 peserta ini akan
berlangsung selama dua hari yakni tanggal 20 dan 23 September 2013 seperti
halnya yang diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Ir. Didik
Muliono,MT hari ini kegiatan sosialisasi sendiri akan diikuti oleh 378 kades,
33 camat, dan 3 kepala SKPD sedangkan pada tanggal 23 September nanti akan
dilanjutkan oleh 70 sekretaris desa. Bupati Malang yang akrab disapa Bung
Rendra menyambut baik kegiatan ini, “Meski kegiatan serupa sudah sering kali
digelar baik oleh inspektorat sendiri maupun oleh SKPD lain seperti BPM dan
DPPKA, namun kegiatan ini cukup penting mengingat dengan perkembangan yang ada
baik itu terbitnya UU atau peraturan yang baru kita harus bisa mengikuti
itu, dan menambah pengetahuan yang lebih lagi, disamping di beberapa desa
pemimpinnya juga baru saja dilantik.”Maka dari itu Bung Rendra juga menghimbau
agar bisa memanfaatkan moment ini untuk meninba ilmu sebaik mungkin agar
didalam penyelenggaraan keuangan desa serta pemanfaatan aset desa nantinya
tidak ada yang menyimpang dari UU dan peraturan yang ada. Menginggat desa
merupakan bentuk pemerintahan dan bagian terkecil dari negara ini yang notabene
juga melakukan penyelenggaraan keuangan negara.” Dalam UU yang mengatur
keuangan negara dan daerah sudah jelas, bahwa setiap rupiah uang negara
yang dikelola oleh penyelengara pemerintahan harus
dipertanggungjawabkan.”Diakhir sambutannya Bung Rendra berharap agar kedepan
tidak ada satupun kades yang bermasalah dengan hukum khususnya yang berhubungan
dengan pengelolaan keuangan dan aset desa. “Karena jika terjadi pelanggaran
yang dilakukan oleh kades, maka sanksinya sama dengan PNS sesuai dengan
tanggung jawabnya kepada negara berdasarkan sumpah yang diucapkan.” Sementara
itu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Drs. Hotman Napitupulu, M.B.A.,
menjelaskan tugas dan peran BPKP saat ini adalah sebagai mitra kerja pemerintah
daerah dalam hal penguatan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan
negara/daerah. Meski dalam UU tidak ada aturan yang mengharuskan Pemerintahan
Desa membuat laporan keuangan khusus mulai dari laporan rugi laba, arus kas
hingga neraca, namun dalam Permendagri No. 4 dan 37 tahun 2007 tentang APBDes
dan pengelolaan keuangan desa telah mengatur hal ini. “ Ini juga sebagai bentuk
pemenuhan tuntutan masyarakat yang menghendaki penyelenggaraan
keuangannegarayangakuntabeldantransparan”,jelasnya.(azis/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar