Laman

Sabtu, 28 September 2013

Bupati Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban APBDes



Malang Media Rakyat
Pagi ini, Bupati Malang H. Rendra Kresna buka Sosialisasi Pertanggungjawaban APBDes dan Sosialisasi Tata Cara Pengeloaan Aset Desa di Hotel Grand View Pujon.Kegiatan yang diikuti oleh 414 peserta ini akan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 20 dan 23 September 2013 seperti halnya yang diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Ir. Didik Muliono,MT hari ini kegiatan sosialisasi sendiri akan diikuti oleh 378 kades, 33 camat, dan 3 kepala SKPD sedangkan pada tanggal 23 September nanti akan dilanjutkan oleh 70 sekretaris desa. Bupati Malang yang akrab disapa Bung Rendra menyambut baik kegiatan ini, “Meski kegiatan serupa sudah sering kali digelar baik oleh inspektorat sendiri maupun oleh SKPD lain seperti BPM dan DPPKA, namun kegiatan ini cukup penting mengingat dengan perkembangan yang ada baik itu terbitnya UU atau peraturan yang  baru kita harus bisa mengikuti itu, dan menambah pengetahuan yang lebih lagi, disamping di beberapa desa pemimpinnya juga baru saja dilantik.”Maka dari itu Bung Rendra juga menghimbau agar bisa memanfaatkan moment ini untuk meninba ilmu sebaik mungkin agar didalam penyelenggaraan keuangan desa serta pemanfaatan aset desa nantinya tidak ada yang menyimpang dari UU dan peraturan yang ada. Menginggat desa merupakan bentuk pemerintahan dan bagian terkecil dari negara ini yang notabene juga melakukan penyelenggaraan keuangan negara.” Dalam UU yang mengatur keuangan negara dan daerah sudah jelas, bahwa  setiap rupiah uang negara yang dikelola oleh penyelengara pemerintahan harus dipertanggungjawabkan.”Diakhir sambutannya Bung Rendra berharap agar kedepan tidak ada satupun kades yang bermasalah dengan hukum khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa. “Karena jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kades, maka sanksinya sama dengan PNS sesuai dengan tanggung jawabnya kepada negara berdasarkan sumpah yang diucapkan.” Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Drs. Hotman Napitupulu, M.B.A., menjelaskan tugas dan peran BPKP saat ini adalah sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam hal penguatan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan negara/daerah. Meski dalam UU tidak ada aturan yang mengharuskan Pemerintahan Desa membuat laporan keuangan khusus mulai dari laporan rugi laba, arus kas hingga neraca, namun dalam Permendagri No. 4 dan 37 tahun 2007 tentang APBDes dan pengelolaan keuangan desa telah mengatur hal ini. “ Ini juga sebagai bentuk pemenuhan tuntutan masyarakat yang menghendaki penyelenggaraan keuangannegarayangakuntabeldantransparan”,jelasnya.(azis/hms)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar