Malang
Media Rakyat
Tepat
hari Jumat yang lalu hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten
Malang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-51. Pada acara internal Kejari sore
ini, Kepala Kejari, Adi Sutanto SH tegas mengatakan jika Kejari Kepanjen,
menduduki peringkat tiga dalam hal penanganan pidana khusus. Rangking itu jauh
dari Kabupaten Jember dan Sidoarjo yang banyak membongkar skandal pelanggaran
pidana khusus (Pidsus).“Kejari Kepanjen masuk urutan ketiga dalam hal
penanganan pidsus,” katanya.Adi juga mengatakan, secara keseluruhan, Kejari
Kepanjen punya gread dan nilai sangat bagus untuk ukuran Malang Raya. Kejari
Kepanjen, mengalahkan Kejari Kota Malang dan Batu dalam hal menangani sejumlah
perkara.Apa saja perkara yang sebenarnya, harus diselesaikan Kejari Kepanjen?
Sangat banyak tentunya. Sejumlah kasus korupsi misalnya, masih terlihat menguap
tanpa ada kejelasan siapa yang jadi tersangka. Bahkan, Malang Coruption Watch
(MCW) mencatat ada 9 kasus korupsi yang seharusnya, jadi penanganan Kejari
Kepanjen.Diantaranya sejumlah kasus yang tidak ada kejelasannya adalah, belum
tuntasnya kasus korupsi Lawang View, Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas)
atau Kimbun, Korupsi Restribusi Wendit Waterpark, Pengadaan Sepatu Pemkab
Malang, Kesbanglinmas dan masih banyak lagi yang nominalnya, puluhan atau
bahkan ratusan miliar rupiah.Ditanya soal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejari Kepanjen, Ardito Muwardi, SH mengaku jika sudah ada lima perkara yang
berhasil menyeret 9 tersangka. Lima perkara itu diantaranya adalah, Korupsi IT
Setwan DPRD Kabupaten Malang, Pungli Tanah Redist Sumbul, Sengketa Tanah Desa
Trenyang, Korupsi Prona serta Korupsi Tower.“Kalau untuk perkara lainnya, kami
tidak tahu karena kami belum bertugas disini. Namun, perkara lama yang kami
tangani adalah korupsi restribusi Wendit,” terangnya.Ardito mengatakan, dari
lima perkara yang berhasil diselesaikan, sudah meyeret 9 tersangka. Total
kerugian negara atas lima perkara itu sebesar Rp.600 juta lebih.Ditegaskan
Ardito kembali, khusus perkara lama, tetap akan dijadikan penyidikan oleh
Kejari. Soal kimbun contohnya, seluruh perkara itu kini sudah selesai dan
tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).“Kasus kimbun belum inkracht.
Semua tinggal menunggu putusan dari MA saja. Karena ada kasasi dalam perkara
itu,” terang Ardito.(aziz/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar