Malang
Media Rakyat
Wakil Komisi D
DPRD Kota Malang, Ribut Hariyanto, meminta Dinas Pendidikan Kota Malang untuk
membubarkan paguyuban sekolah.Menurutnya, keberadaan paguyuban sekolah liar,
bukan termasuk komite sekolah.Paguyuban sekolah ini sering melakukan pengutan
kepada siswa.( Baca Juga : Pemkot Malang Akan Tambah Anggaran Sekolah Gratis, Anggaran
Sekolah Gratis di Kota Malang Masih Kurang Rp 54 Miliar "Biasanya, tiap
kelas ada paguyubannya. Paguyuban ini yang sering mencederai sekolah gratis.
Kami ingin Dinas Pendidikan membubarkan paguyuban sekolah. Karena paguyuban
sekolah itu ilegal," ujar Ribut, Selasa yang lalu.Ribut juga menegaskan,
DPRD Kota Malang menolak wacana pembukaan rekening sekolah.Pembukaan rekening
sekolah akan menjadi celah oknum-oknum untuk melakukan pungutan
liar."Wacana pembukaan rekening sekolah itu sempat muncul dalam draft SK
pendidikan gratis. Tapi, kami menolak," kata Ribut.(zis/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar