Gresik-Media Rakyat
Saat ini bagi penggemar rokok di Kabupaten Gresik
harus ektra hati-hati jika ingin mengisap merokok, apalagi di area
terbuka/umum. pasalnya Pemkab Gresik akan memberlakukan Perda No. 4/2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok, namun sebelum
Perda di laksanakan pemkab Gresik dalam hal ini Bagian Hukum setda Kab Gresik
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah di ruang argo lengis lantai IV kantor
Bupati Gresik, pelaksanaan ini di ikuti oleh Kepala Desa, aparat
desa/kelurahan, BPD, tokoh masyarakat se Kabupaten Gresik selama 9 hari, dengan
di ikuti 720 peserta.Menurut kabag Hukum Edy hadisiswoyo SH. MM melalui Kabag
Humas Pemkab Gresik Suyono, SH. S.Sos MM menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan
perda KTR sebelumnya di sosialisasikan terlebih dulu sehingga masyarakat tidak
kaget saat perda di terapkan. Dalam perda tersebut di sebutkan yang di maksud
lokasi/area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti tempat belajar mengajar, fasilitas
layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dalam angkutan umum
(kapal, Bus, taksi, angkot dll), termasuk tempat kerja seperti perkantoran
pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, Industri/perusahaan kecuali industri
rokok. Di dalamperda tersebut juga di sebutkan larangan memproduksi, menjual
dan menggelar iklan rokok.Di harapkan dengan dilaksanakan perda Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok (KTbR) membawa dampak positif, seperti
jika ada perusahaan yang mengurus IMB, diharuskan pengusaha menyediakan tempat
untuk merokok. Sedangkan pemerintah dalam memperlancar Perda tersebut di harus
membentuk Tim pemantau KTR dan KTbR sebagai bentuk perlindungan dan penegakakn
Perda. Penerapan kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum mencegah bukan
perokok dari paparan asap tembakau lingkungan. tidak ada batas aman
terhadap asap rokok orang lain, sehingga sangat penting untu menerapkan 100%
Kawasan Tanpa asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan, yang jelas
merokok sangat merugikan kesehatan sendiri, coba anda lihat gambar perokok, di
situ terlihat jelas penyakit yang di timbulkan perokok, hampir semua organ
tubuh menjdi hitam/gosong serta berbagai penyakit yang menyebar di seluruh
tubuh di perokok. tegas Edy H,sosialisasi KTR dan KTbR menghadirkan nara sumber
dari BLH, Bag Hukum dan Dinas Kesehatan Kab Gresik, sedang pelaksanaannya
selain di Kantor Bupati juga di Dinas kesehatan. (empu)