Laman

Rabu, 26 Agustus 2015

GRESIK SIAP MELARANG ORANG MEROKOK DI AREA UMUM.



Gresik-Media Rakyat
Saat ini bagi penggemar rokok di Kabupaten Gresik harus ektra hati-hati jika ingin mengisap merokok, apalagi di area terbuka/umum. pasalnya Pemkab Gresik akan memberlakukan Perda No. 4/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok, namun sebelum Perda di laksanakan pemkab Gresik dalam hal ini Bagian Hukum setda Kab Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah di ruang argo lengis lantai IV kantor Bupati Gresik, pelaksanaan ini di ikuti oleh Kepala Desa, aparat desa/kelurahan, BPD, tokoh masyarakat se Kabupaten Gresik selama 9 hari, dengan di ikuti 720 peserta.Menurut kabag Hukum Edy hadisiswoyo SH. MM melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono, SH. S.Sos MM menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan perda KTR sebelumnya di sosialisasikan terlebih dulu sehingga masyarakat tidak kaget saat perda di terapkan. Dalam perda tersebut di sebutkan yang di maksud lokasi/area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dalam angkutan umum (kapal, Bus, taksi, angkot dll), termasuk tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, Industri/perusahaan kecuali industri rokok. Di dalamperda tersebut juga di sebutkan larangan memproduksi, menjual dan menggelar iklan rokok.Di harapkan dengan dilaksanakan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok (KTbR) membawa dampak positif, seperti jika ada perusahaan yang mengurus IMB, diharuskan pengusaha menyediakan tempat untuk merokok. Sedangkan pemerintah dalam memperlancar Perda tersebut di harus membentuk Tim pemantau KTR dan KTbR sebagai bentuk perlindungan dan penegakakn Perda. Penerapan kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum mencegah bukan perokok dari paparan asap tembakau lingkungan. tidak ada batas aman terhadap asap rokok orang lain, sehingga sangat penting untu menerapkan 100% Kawasan Tanpa asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan, yang jelas merokok sangat merugikan kesehatan sendiri, coba anda lihat gambar perokok, di situ terlihat jelas penyakit yang di timbulkan perokok, hampir semua organ tubuh menjdi hitam/gosong serta berbagai penyakit yang menyebar di seluruh tubuh di perokok. tegas Edy H,sosialisasi KTR dan KTbR menghadirkan nara sumber dari BLH, Bag Hukum dan Dinas Kesehatan Kab Gresik, sedang pelaksanaannya selain di Kantor Bupati juga di Dinas kesehatan. (empu)

125 CALON KADES DEKLARASI SIAP MENANG SIAP KALAH



Gresik – Media Rakyat
Sebanyak 125 calon Kepala Desa di 50 desa se Kabupaten Gresik, hari ini sabtu  lalu melaksanakan Deklarasi Damai siap terpilih dan tidak terpilih dalam pemilihan kepala Desa serentak tahun 2015, di ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik.Pelaksanaan pilkades serentak di 50 desa ini  mengacu pada peraturan menteri dalam Negri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda Kab Gresik Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.Deklarasi Damai di pimpin langsung oleh Bupati Gresik di dampingi Sekretaris Daerah, Damdim dan Kapolres Kab Gresik serta di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh Agama, masyarakat serta Camat terkait.Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto usai memimpin Deklarasi Damai mengatakan bahwa ke 125 calon ini merupakan orang-orang yang terbaik di antara yang baik, karena keberhasilannya melewati tahapan demi tahapan pelaksanaan pilkades serentak, tidak hanya itu saja mereka  tentunya juga di bekali dengan sikap dan semangat pengabdian, yaitu semangat pengabdian dalam mensejahterakan masyarakat itu yang terpenting.Pada kesepatan tersebut Bupati juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa membutuhkan Kepala Desa yang mampu menjadi penganyom, pembimbing, dan pemimpin masyarakat yang dipilih secara langsung berdasarkan aspirasi masyarakat Desa, diingatkan pula bahwa Kepala Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggraan pemerintahan desa, dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak calon Kades untuk komitmen dan konsisten dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilihan kepala Desa nanti, yang paling penting yaitu proses pelaksaan pencoblosan hingga penghitungan suara. Namun kami yakin hal ini tak berarti, karena sebelumnya tahun 2013 juga pernah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 260 calon Kades.Sementara itu Kabag Pemerintahan umum Yusuf Ansori melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono menjelaskan bahwa pelaksanaan Deklarasi Damai ini adalah sebagai salah satu upaya menciptakan pemilihan Kepala Desa serentak yang kondusif dan bermartabat serta mengajak para calon Kepala Desa dan pendukungnya berkomitmen untuk siap terpilih dan siap untuk tidak terpilih yang nanti pelaksanaan Pilkades berlangsung serentak Tgl 30 Agustus 2015 .(empu)






Selasa, 25 Agustus 2015

Sebab Kades dan Lurah Se-Batu Tolak Program Sertifikat Massal BP



 BATU –Media Rakyat
 Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu mengajukan permohonan menolak Program Nasional (Prona) Sertifikat Tanah.Para kepala desa dan kepala kelurahan se-Kota Batu  khawatir dituding melakukan Pungli Prona sertifikat tanah massal BPN sehingga harus diperiksa aparat penegak hukum.Pengurus APEL Kota Batu, Nur Yuwono mengatakan, permohonan penolakan Prona sertifikat massal secara gratis tersebut telah disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Dengan demikian Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kota Batu tidak akan terbebani dari proses Prona sertifikat tanah BPN."Surat permohonan itu sudah kami serahkan ke BPN Kota Batu sehingga APEL kemungkinan tidak ikut memproses Prona sertifikat lagi," kata Nur Yuwono, Selasa .Dijelaskan Nur Yuwono, para anggota APEL Kota Batu sebenarnya cukup menyadari tentang pentingnya Prona sertifikat tanah secara gratis dari BPN. Hanya saja, ada sejumlah pihak yang mengasumsikan Prona sertifikat tanah digratiskan semuanya.Termasuk proses diluar administrasi sertifikat tanah di BPN, yakni proses pemenuhan persyaratan sertifikat tanah di tingkat Desa/Kelurahan. Padahal, penggratisan biaya sertifikat tanah dalam Prona hanya ketika sudah masuk dalam proses di BPN saja. Sedangkan untuk proses persyaratan di tingkat Desa/Kelurahan tetap ada biaya."Dampaknya seringkali Kades atau Lurah dituding melakukan pungutan liar (Pungli) Prona yang dilaporkan ke penegak hukum. Dan ini yang membuat Kades/Lurah selalu Khawatir," ucap Nur Yuwono yang juga Kepala Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu tersebut.Oleh karena itu, ungkap Nur Yuwono, Kades/Lurah yang tergabung dalam APEL Kota Batu sepakat mengajukan permohonan menolak Prona sertifikat tanah dari BPN. Dengan demikian kekhawatiran berurusan dengan penegak hukum bisa dihilangkan.Apalagi sekarang ini tugas dari Kades/Lurah dalam menjalankan roda Pemerintahan dan melayani masyarakat semakin berat. Ini setelah banyaknya program Pemerintah yang diarahkan untuk pembangunan Desa/Kelurahan. Dimana hal itu juga menuntut tanggung jawab pelaksanaan berbagai program Pembangunan dari Kades/Lurah tanpa ada kesalahan."Risiko hukumpun harus ditanggung Kades/Lurah bila dalam pelaksanaan program pembangunan ada kesalahan. Makanya kami berusaha mengurangi beban berat risiko itu dengan menolak Prona sertifikat tanah masal," tutur Nur Yuwono.(yon)