Malang Media Rakyat
Menurut Drs. Ec. Mohammad Dawoed seorang Pengamat
Pengelolaan Keuangan Di Daerah menilai penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten
Malang Tahun Anggaran 2013 tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013. Hal ini
disebabkan karena prosentase alokasi anggaran Belanja Modal terhadap Belanja
Daerah hanya 16,12%, sedangkan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam
Negeri sekurang-kurangnya 29 %.Ia mengungkapkan besarnya alokasi Belanja Modal
dalam APBD mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat. Semakin besar prosentase Belanja Modal terhadap Total Belanja
Daerah semakin besar pula pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan hal
ini menunjukkan kesungguhan seorang Kepala Daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.“Dalam APBD Tahun 2012 maupun dalam Perubahan APBD
Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Malang mengalokasikan Belanja Modal sekitar 20
% dari Total Belanja Daerah. Lha koq tahun 2013 ini malah turun menjadi 16,12
%, ini perlu dipertanyakan”, tukasnya.Mohammad Dawoed juga menerangkan bahwa
dirinya telah mengirimkan surat kepada Bupati Malang agar melakukan revisi APBD
Tahun 2013 melalui agenda Perubahan APBD Tahun 2013 mendatang. Sedangkan kepada
Pimpinan DPRD Kabupaten Malang dirinya meminta agar DPRD Kabupaten Malang
selaku wakil masyarakat bisa menjelaskan dasar dan alasan disetujui dan
disahkannya APBD yang jelas jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tersebut.Sementara itu Ir. Budi Kriswiyanto Ketua Komisi A DPRD
Kabupaten Malang yang ditemui dalam acara kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan
Lawang menjelaskan kepada Lawang Post bahwa masyarakat tidak perlu kuatir
tentang alokasi anggaran Belanja Modal yang dipersoalkan Mohammad Dawoed
tersebut karena masih ada tahapan agenda Perubahan-APBD, karena hal tersebut
nanti bisa disempurnakan melalui acara pembahasan Perubahan-APBD .(LP)