Laman
Rabu, 20 Maret 2013
Guru di Bojonegoro Bingung Materi Kurikulum Baru
Bojonegoro,Media
Rakyat
Rencana penerapan kurikulum pendidikan baru
2013 dikeluhkan sejumlah sekolah di Kabupaten Bojonegoro. Sebab, selain jadwal
penerapan yang mepet, sosialisasi kurikulum tersebut belum banyak dipahami oleh
guru maupun masyarakat.Kepala Sekolah SMAN 3 Bojonegoro, Watik
mengatakan, perubahan kurikulum itu dianggap masih membingungkan sebab ada
beberapa mata pengajar yang dikurangi atau digabungkan.Baca juga: Berdalih untuk Perpisahan, Masa PPDB di Bojonegoro
Marak Pungli dan Dana DAK Rp47 Miliar Disdikda Bojonegoro Terancam
HangusSaat ini, sejumlah guru hanya mengetahui rencana perubahan
kurikulum tersebut dari media. Namun, materi perubahan dan hal-hal lain yang
terkait dengan Kurikulum 2013 banyak yang belum mengetahuinya, termasuk soal
pelajaran Bahasa Daerah.Berdasar rencana Kurikulum 2013, Bahasa Daerah
digabungkan dalam paket Seni dan Budaya. Pelajaran Seni dan Budaya adalah mata
pelajaran di luar mata pelajaran pokok di tingkat sekolah menengah
pertama.“Kalau dulu guru yang membuat RPP sendiri (rencana program
pembelajaran) sendiri, tapi pada kurikulum nanti sudah ada paket dari
Kemendikbud pusat,” katanya kepada Media Rabu.Sementara itu, Kepala Dinas
Pendidikan Bojonegoro Khusnul Khuluq menyampaikan, penerapan kurikulum baru ini
nantinya tidak diterapkan secara penuh, tetapi bertahap. “Saat ini kita sedang
merancang untuk memberi training kepada guru terkait dengan kurikulum baru
tersebut,” katanya.(***)
Bunuh Janda, PNS Kesbangpol Malang Terancam Dipecat
Malang,Media Rakyat
Hari
Subandi alias Bandi, tersangka pembunuhan janda cantik terancam dipecat dengan
tidak hormat dari pekerjaannya sebagai Kasiwasbang dan HAM pada Kesbangpol
Pemkab Malang.Seperti diberitakan sebelumnya, Bandi adalah pelaku pembunuhan
terhadap Nuryanti (42), warga Jalan KH Hasim As'yari, Desa Penarukan, Kecamatan
Kepanjen, Kabupaten Malang. Motif pembunuhan terkait asmara hubungan keduanya.
Tak puas saat berhubungan intim, Bandi tega menghabisi nyawa janda mantan istri
polisi. Usai membunuh, Bandi coba menghilangkan barang bukti dan mengubur jasad
korban diliang lahat tempat Bandi biasa melakukan ritual mencari nomer buntut
(togel-red).
Menanggapi perbuatan sadis PNS Kesbangpol, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Rofiq, Selasa (19/3/2013) menegaskan, bahwa Kasi Wasbang Kesbangpol Hari Bandi kini telah berurusan dengan pihak kepolisian Polres Malang karena terlibat pembunuhan seorang wanita janda, dan saat ini dia dalam tahanan Polres setempat untuk menunggu proses hukum selanjutnya.Menurutnya, PNS yang terlibat masalah hukum, khususnya yang terkait kasus pidana, maka seorang PNS tersebut akan dikenakan sanksi yakni yang paling berat adalah pemecatan dari PNS. "Untuk memecat PNS yang terlibat hukum pidana, harus sudah ada putusan bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diputus hukuman atau kurungan penjara," terang dia.Sedangkan dalam kasus tersebut, ia mengaku, pihak BKD hingga kini belum mendapatkan surat penahanan dari pihak penyidik Polres Malang. Sehingga BKD sendiri belum bisa memproses Bandi yang terkait dengan aturan kepegawaian. Pasalnya, ketika ada seorang pejabat PNS yang dijadikan tersangka dan masuk dalam sel tahanan, maka akan dilakukan pencopotan jabatan, serta gaji yang mereka terima di potong 50 persen. Selain itu, Bandi juga akan diberhentikan sementara dari PNS hingga ada putusan, baik itu dinyatakan bersalah maupun tidak bersalah dari pengadilan."Artinya, ketika seorang PNS tersebut dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, maka hal itu akan dilakukan pemecatan tidak secara hormat. Sehingga hak yang didapat selama itu, tidak lagi mereka terima," jelas Rofiq.Ia melanjutkan, dengan belum diterimanya surat penahanan Hari Subandi dari pihak Polres Malang, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Sebab, surat penahanan itu nantinya untuk memproses yang bersangkutan terkait dengan aturan kepegawaian, yakni salah satunya untuk memotong gaji mereka yang menjadi 50 persen hingga ditetapkan putusan dari PN Kepanjen."Kemungkinan surat penahanan Hari Subandi itu sudah dikirimkan kepada instansinya yaitu Kesbangpol, tapi hingga kini belum dilaporkan ke BKD. Untuk itu, pihaknya yang harus intens untuk berkoordiansi dengan pihak kepolisian," tandas Rofiq.(***)
Menanggapi perbuatan sadis PNS Kesbangpol, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Rofiq, Selasa (19/3/2013) menegaskan, bahwa Kasi Wasbang Kesbangpol Hari Bandi kini telah berurusan dengan pihak kepolisian Polres Malang karena terlibat pembunuhan seorang wanita janda, dan saat ini dia dalam tahanan Polres setempat untuk menunggu proses hukum selanjutnya.Menurutnya, PNS yang terlibat masalah hukum, khususnya yang terkait kasus pidana, maka seorang PNS tersebut akan dikenakan sanksi yakni yang paling berat adalah pemecatan dari PNS. "Untuk memecat PNS yang terlibat hukum pidana, harus sudah ada putusan bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diputus hukuman atau kurungan penjara," terang dia.Sedangkan dalam kasus tersebut, ia mengaku, pihak BKD hingga kini belum mendapatkan surat penahanan dari pihak penyidik Polres Malang. Sehingga BKD sendiri belum bisa memproses Bandi yang terkait dengan aturan kepegawaian. Pasalnya, ketika ada seorang pejabat PNS yang dijadikan tersangka dan masuk dalam sel tahanan, maka akan dilakukan pencopotan jabatan, serta gaji yang mereka terima di potong 50 persen. Selain itu, Bandi juga akan diberhentikan sementara dari PNS hingga ada putusan, baik itu dinyatakan bersalah maupun tidak bersalah dari pengadilan."Artinya, ketika seorang PNS tersebut dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, maka hal itu akan dilakukan pemecatan tidak secara hormat. Sehingga hak yang didapat selama itu, tidak lagi mereka terima," jelas Rofiq.Ia melanjutkan, dengan belum diterimanya surat penahanan Hari Subandi dari pihak Polres Malang, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Sebab, surat penahanan itu nantinya untuk memproses yang bersangkutan terkait dengan aturan kepegawaian, yakni salah satunya untuk memotong gaji mereka yang menjadi 50 persen hingga ditetapkan putusan dari PN Kepanjen."Kemungkinan surat penahanan Hari Subandi itu sudah dikirimkan kepada instansinya yaitu Kesbangpol, tapi hingga kini belum dilaporkan ke BKD. Untuk itu, pihaknya yang harus intens untuk berkoordiansi dengan pihak kepolisian," tandas Rofiq.(***)
Usut Kekerasan Jurnalis
Malang-Media Rakyat
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya ikut
mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis Malang Post Ira Ravika Anggraeni.
LBH Pers dan Kontras bakal mengumpulkan bukti dan keterangan membantu
penyelidikan polisi. "Harus dilakukan investigasi secara detail,"
kata Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedi, Rabu 16 Januari 2013.
Investigasi, kata dia, penting untuk memverifikasi apakah kekerasan yang dialami Ira berkaitan dengan pemberitaan berjudul "Tentara Jambret, Digebuki Massa" edisi Jumat 4 Januari 2013. Penyelidikan bisa dimulai dari pesan pendek dan telepon dari pimpinan militer di Malang. Serta militer berseragam yang mendatangi kantor Malang Post. "Tentara bergerak berdasarkan perintah, siapa yang memerintah harus ditelusuri," katanya.Yang berbahaya, katanya, jika mereka bergerak tanpa ada perintah. Untuk itu, Kontras mendorong dibangun koalisi yang melibatkan banyak elemen mendorong kasus ini ditangani profesional dan transparan. Semakin banyak yang terlibat advokasi, katanya, akan semakin positif. Direktur LBH Pers, Athoillah, mendesak polisi mengusut tuntas masalah ini. Ia khawatir kasus terhenti di tengah jalan sama seperti perkara kekerasan terhadap jurnalis lainnya. Praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman, kerap terjadi dalam berbagai kasus. "Kekerasan terus berulang karena praktek impunitas," katanya.
Selama 16 tahun, sebanyak 10 kasus pembunuhan jurnalis tak terungkap. Antara lain jurnalis Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin, jurnalis Sun TV Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sinar Pagi Naimullah, reporter RCTI Ersa Siregar dan Herliyanto dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Padahal, kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Pers.Penjelasan itu disampaikan dalam konsolidasi solidaritas untuk Ira Ravika dilakukan di kantor Malang Post. Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, serta jurnalis se-Malang. Pertemuan menghasilkan kesepakatan dan membentuk "Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan". Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya, PP Otoda, MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara, FISIP UMM. Jurnalis Malang Post, Ira Ravika, mengalami patah tulang lengan kanan setelah dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Pelaku dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.suber Tempo(***)
Investigasi, kata dia, penting untuk memverifikasi apakah kekerasan yang dialami Ira berkaitan dengan pemberitaan berjudul "Tentara Jambret, Digebuki Massa" edisi Jumat 4 Januari 2013. Penyelidikan bisa dimulai dari pesan pendek dan telepon dari pimpinan militer di Malang. Serta militer berseragam yang mendatangi kantor Malang Post. "Tentara bergerak berdasarkan perintah, siapa yang memerintah harus ditelusuri," katanya.Yang berbahaya, katanya, jika mereka bergerak tanpa ada perintah. Untuk itu, Kontras mendorong dibangun koalisi yang melibatkan banyak elemen mendorong kasus ini ditangani profesional dan transparan. Semakin banyak yang terlibat advokasi, katanya, akan semakin positif. Direktur LBH Pers, Athoillah, mendesak polisi mengusut tuntas masalah ini. Ia khawatir kasus terhenti di tengah jalan sama seperti perkara kekerasan terhadap jurnalis lainnya. Praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman, kerap terjadi dalam berbagai kasus. "Kekerasan terus berulang karena praktek impunitas," katanya.
Selama 16 tahun, sebanyak 10 kasus pembunuhan jurnalis tak terungkap. Antara lain jurnalis Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin, jurnalis Sun TV Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sinar Pagi Naimullah, reporter RCTI Ersa Siregar dan Herliyanto dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Padahal, kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Pers.Penjelasan itu disampaikan dalam konsolidasi solidaritas untuk Ira Ravika dilakukan di kantor Malang Post. Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, serta jurnalis se-Malang. Pertemuan menghasilkan kesepakatan dan membentuk "Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan". Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya, PP Otoda, MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara, FISIP UMM. Jurnalis Malang Post, Ira Ravika, mengalami patah tulang lengan kanan setelah dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Pelaku dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.suber Tempo(***)
Langganan:
Postingan (Atom)