Malang
– Media Rakyat
Tak
Puas Sampaikan Aspirasi ke Pendopo, Warga Desa Ternyang Datangi Rumah
RakyatMerasa tidak puas dengan aksi dalam menyampaikan aspirasinya ke Pendopo
Kabupaten Malang, puluhan warga desa Ternyang Kecamatan Sumber Pucung bersama
dengan sebuah LSM GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia), Senen lalu masih
mendatangi Rumah Rakyat untuk tujuan yang sama. Mereka menuntut terbentuknya
pemerintahan desa yang bersih bebas KKN.Mereka berangkat dari desa Ternyang
dengan menaiki sebuah truk, tujuannya adalah meminta ketegasan kepada Bupati
Malang untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Ternyang, karena telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Malang pada bulan Maret 2013
dalam perkara tindak pidana korupsi Prona (Program Nasional) sertifikasi massal
tahun 2009, dalam hal ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota.Disamping itu Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya juga telah menerbitkan status sebagai
tahanan kota dan telah menerbitkan putusan tanggal 27 Juni 2013 yang menyatakan
terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana
korupsi secara besama-sama dan berlanjut. “ Kami meminta Bupati Malang untuk
segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada
tersangka sampai kasus ini tuntas secara hukum,” tegas Sriyanto koordinator
warga. Hal senada disampaikan oleh perwakilan LSM Joko Wiyono yang mnyatakan
bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak responsif dalam memberantas tindak
pidana korupsi, “ Masalah ini sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun
2007, tetapi pemerintah tidak melaksanakan amanat Perda yang dibuat berdasarkan
uang rakyat, kami berharap DPRD serius dengan kasus ini demi Kewibawaan
Pemerintah Kabupaten Malang, “ tegasnya.Selain itu, yang sangat disesalkan oleh
warga Ternyang dan LSM adalah tersangka masih bisa lolos untuk mencalonkan diri
sebagai kepala desa untuk periode kedua dalam Pilkades serentah di Kabupaten
Malang bulan April yang lalu, bahkan sudah dilantik oleh Bupati Malang pada
bulan Mei.Wakil Ketua Komisi A Miskari. SP bersama dengan Sekretaris Komisi A
H. Suhada’ menerima perwakilan pendemo di Ruang Serba Guna DPRD. Wakil Ketua
Komisi A menyampaikan apresiasi positip
atas aksi warga tersebut, “ Penyampaian
Aspirasi warga sudah tepat, karena gerakan penegakan hukum harus sesuai dengan
hukum itu sendiri, bukan dengan cara kekerasan, saya berharap situasi dan
kondis desa Ternyang harus tetap kondusif sampai kasus ini selesai, “ tutur
Miskari.Selanjutnya Wakil Komisi A berjanji secapatnya akan menindaklanjuti
kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan
Desa, Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Malang, sementara kasus berjalan
dia juga meminta pelayanan publik tetap dijalankan, pihak muspika harus
bertindak sebagai mediator…(azis)