Laman

Selasa, 17 September 2013

Tak Puas Sampaikan Ke Pendopo Warga Desa Temyang Datangi Dewan



Malang – Media Rakyat
Tak Puas Sampaikan Aspirasi ke Pendopo, Warga Desa Ternyang Datangi Rumah RakyatMerasa tidak puas dengan aksi dalam menyampaikan aspirasinya ke Pendopo Kabupaten Malang, puluhan warga desa Ternyang Kecamatan Sumber Pucung bersama dengan sebuah LSM GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia), Senen lalu masih mendatangi Rumah Rakyat untuk tujuan yang sama. Mereka menuntut terbentuknya pemerintahan desa yang bersih bebas KKN.Mereka berangkat dari desa Ternyang dengan menaiki sebuah truk, tujuannya adalah meminta ketegasan kepada Bupati Malang untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Ternyang, karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Malang pada bulan Maret 2013 dalam perkara tindak pidana korupsi Prona (Program Nasional) sertifikasi massal tahun 2009, dalam hal ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota.Disamping itu Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya juga telah menerbitkan status sebagai tahanan kota dan telah menerbitkan putusan tanggal 27 Juni 2013 yang menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut. “ Kami meminta Bupati Malang untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada tersangka sampai kasus ini tuntas secara hukum,” tegas Sriyanto koordinator warga. Hal senada disampaikan oleh perwakilan LSM Joko Wiyono yang mnyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak responsif dalam memberantas tindak pidana korupsi, “ Masalah ini sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun 2007, tetapi pemerintah tidak melaksanakan amanat Perda yang dibuat berdasarkan uang rakyat, kami berharap DPRD serius dengan kasus ini demi Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Malang, “ tegasnya.Selain itu, yang sangat disesalkan oleh warga Ternyang dan LSM adalah tersangka masih bisa lolos untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk periode kedua dalam Pilkades serentah di Kabupaten Malang bulan April yang lalu, bahkan sudah dilantik oleh Bupati Malang pada bulan Mei.Wakil Ketua Komisi A Miskari. SP bersama dengan Sekretaris Komisi A H. Suhada’ menerima perwakilan pendemo di Ruang Serba Guna DPRD. Wakil Ketua Komisi A menyampaikan  apresiasi positip atas  aksi warga tersebut, “ Penyampaian Aspirasi warga sudah tepat, karena gerakan penegakan hukum harus sesuai dengan hukum itu sendiri, bukan dengan cara kekerasan, saya berharap situasi dan kondis desa Ternyang harus tetap kondusif sampai kasus ini selesai, “ tutur Miskari.Selanjutnya Wakil Komisi A berjanji secapatnya akan menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Desa, Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Malang, sementara kasus berjalan dia juga meminta pelayanan publik tetap dijalankan, pihak muspika harus bertindak sebagai mediator…(azis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar