Malang- Media Rakkyat
Komnasham
Kembali Gelar Mediasi terkait Penyelesaian Sengketa Lahan HarjokuncaranSetelah
gagal memperoleh Keputusan pada pelaksanaan mediasi yang pertama tahun lalu,
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) Kamis yang lalu kembali menggelar mediasi
yang kedua, dengan agenda dan tujuan yang sama yakni mencari penyelesaian
sengketa lahan antara TNI AD dengan warga desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan.Pada media pertama saat itu belum
diperoleh titik temu antara TNI AD dengan warga, pasya TNI AD tidak bisa
mengabulkan permohonan lahan seluas 925 ha oleh 1059 warga yang terjadi sejak
tahun 2004, hal tersebut sesuai dengan SK 190/DJA/1981 Dirjen Agraria yang
menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan obyek landerform sesuai verponding
nomor 1289 dan 1290. Pada mediasi kedua kali ini hadir komisioner
Komnasham Nur Kholis, Dandim 0818 Letl A. Solihin beserta Puskopad Dam V
Brawijaya, Ketua DPRD Drs. Hari Sasongko beserta Komisi A DPRD, Pemerintah
Kabupaten Malang, Badan Pertanahan Kabupaten Malang serta beberapa perwakilan
warga. Nur Kholis menjelaskan bahwa pelaksanaan mediasi kedua dilaksanakan
berdasarkan Proposal
Pengelolaan Lahan Kodam V Brawijaya, tertanggal 10 Mei 2013, nomor:
027/PG-KT/05/2013, yang ditandatangani oleh Sdr. Hadi Suyatno dan Sdr.
Harianto, Paguyuban Kelompok Tani Desa Harjokuncaran Kec. Sumbermanjing Wetan
Kab. Malang, yang mewakili 1.059 orang masyarakat Harjokuncaran, “ Inti Proposal tersebut, masyarakat mengusulkan untuk mengelola lahan
dengan total luas lahan 529,5 Ha dengan pembagian luas lahan per orang seluas
±5000m², “ papar Nur Kholis.Berbeda dengan
dengan mediasi pertama, kali ini tensi warga sedikit menurun, pasalnya pa
mediasi kedua ini warga hanya berkeinginan untuk mengelola bukan memilki, hal
tersebut disambut baik oleh Dandim 0818, “Kami sangat senang dengan kondisi
yang terjadi, karena tensi warga saat ini sudah menurun drastis serta sudah
mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Kodam V Brawijaya, “ tutur A. Solihin.Sementara
itu Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya Kapten Junaidi menyatakan bahwa piahaknya
tidak bisa sertamerta mengabulkan permohona warga, pasalnya hal tersebut akan
dibahas lebih lanjut tidak bisa diputuskan saat itu juga, kewenangan berada di
tangan Pangdam atau Panglima TNI, namun demikian pihaknya meminta kepada warga
untuk mengirim proposal secara langsung ke Kodam V Brawijaya.Mencermati situasi
saat itu, komisioner Komnasham Nur Kholis berjanji akan melaksanakan mediasi
lanjutan, terkait masalah permohonan atau poposal warga secara teknis pihaknya
menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak, “Dua bulan atau paling lama
tiga bulan lagi akan dilaksanakan mediasi lanjutan, pada saat itu saya berharap
sudah diperoleh keputusan dan adanya penandatanganan akta kesepakatan dari
kedua belah pihak yang disaksikan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, “
tambahnya.(azis)