Laman

Senin, 14 Juli 2014

SMK Telkom Malang Tabrak Peraturan Pemerintah Dalam Penerimaan Siswa Baru




Malang Media Rakyat
Tepat pada jam 16.12 tanggal 30 April 2014, Redaksi Media Pendidikan menerima sms dari 022-88884848 TLKMSCH yang berisi “Penerimaan Siswa Baru Telkom Schools 2014 (SMK Telkom, SMU, SMP, SD, TK) binaan PT TELKOM. Info WWW.TELKOMSCHOOLS.SCH.ID“
Berkenaan dengan itu, Tim Media Pendidikan segera mengadakan peninjauan pada website tersebut dan hasilnya didapatkan data sebagai berikut:
  • Uang Gedung Rp.9.500.000,00
  • MOS Rp.200.000,00
  • Pakaian Seragam Rp.1.000.000,00
  • Asuransi Rp.100.000,00
  • SPP bulan Juli Rp.350.000,00
Redaksi segera mengirimkan surat kepada Kepala SMK Telkom Malang yang berkedudukan di Jalan Danau Ranau – Sawojajar, Kota Malang untuk meminta tanggapan dan klarifikasi tentang dicantumkannya secara transparan persyaratan pembayaran bagi siswa yang lulus test dan penjualan seragam sebagaimana diatur dalam:
Pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan : Pendidik dan tenaga kependidikan, demikian juga Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, danayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sampai berita ini dimuat, pihak SMK Telkom Sandy Putra Malang masih belum memberikan tanggapan dan konfirmasi berita,(zis/rit)

Pembinaan OMKA Akan Terus dilakukan



Malang Media Rakyat

 Banyaknya temuan produk makanan dan minuman expired sampai kemasan rusak menjelang Idul Fitri tahun ini, mengundang perhatian serius Tim Obat Makanan Kosmetik dan Alat Kesehatan (OMKA) yang merupakan gabungan dari beberapa SKPD yakni: Dinas Kesehatan, Disperindag dan Pasar, Bagian Perekonomian, Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM) sampai jajaran Kepolisian. Yang sejak Rabu (2/7) kemarin melakukan operasi pasar, dimulai di Pasar Singosari dan Tumpang dan akan berlanjut ke beberapa pasar di wilayah Kabupaten Malang.Dinas Kesehatan terutama, sangat getol menyarankan agar para pemilik toko lebih selektif saat menerima barang baru. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dra. Mursyidah, Apt, M. Kes, “Kita akan terus lakukan pembinaan kepada toko di beberapa pasar, baik toko modern maupun tradisional sebagai upaya perlindungan masyarakat. Utamanya saat menjelang hari raya, dan juga tahun baru. Namun terlepas dari itu semua, masyarakat sendiri juga perlu seletif dalam membeli, cek dulu kondisi kemasan apakah masih bagus atau tidak, tanggal kadaluarsa dan juga apakah ada ijinnya baik dari badan POM maupun PIRTnyajikaitumerupakanprodukhomeindustri.”Kegiatan ini menurut Mursyidah memang rutin dilakukan, “Saat menjelang hari raya, baik Idul Fitri atau Natal, dan juga tahun baru, kebutuhan masyarakat meningkat. Dan ini lalu sering kali dimanfaatkan penjual nakal untuk menyelipkan barang-barang yang kadaluarsa, atau tidak disertai ijin edar.”Tak hanya makanan yang jadi sasaran dari operasi pasar yang biasa dikenal dengan sidak mamin ini, peredaran obat dan alat kesehatan juga perlu mendapat pengawasan, jangan sampai toko yang tidak berijin menjual obat keras yang dapat ditandai dengan logo lingkaran merah bertuliskan huruf “K” di tengah dan obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru. “Tidak hanya peringatan yang kami berikan bagi yang melanggar, karena kami juga libatkan tim dari kepolisian. Memang untuk pelanggaran karena ketidaksengajaan dan tidak tahu kami hanya memberikan surat pernyataan dan memberikan sosialisasi. Namun bagi yang bandel, dan yang sudah membuat pernyataan malah  melanggar dengan sengaja, kami juga perlu melakukan tindakan,” tambah Mursyidah. Memang benar, di Pasar Singosari, tim dari jajaran kepolisian juga sempat melakukan penyitaan terhadap sebuah toko jamu yang kedapatan menjual 217 obat stelan. Ternyata tak hanya sekali ini saja toko ini melakukan pelanggaran. Dalam sidak yang dilakukan sebelumnya, toko ini ternyata  juga telah melanggar dan hanya mendapat teguran dan membuat surat pernyataan.Temuan tim gabungan OMKA tak jauh berbeda juga didapatkan di beberapa kios di kompleks Pasar Tumpang dan Pasar Singosari, beberapa jajanan yang tak berlabel lengkap. Di dua toko ditemukan banyak jajanan curah atau repackaging tanpa melampirkan sedangkan kue juga membeli secara  tanggal kadaluarsa. Ada juga beberapajajanan seperti sumpia dan aneka keripik buah yang berlabel. Tetapi ketika tim melihat dengan teliti, nama kue tidak sesuai dengan isinya. “Kami membeli plastik di seseorang, juga aneka jajanan. Kemudian kami mengemasnya sendiri,” kata  pemilik toko. Karena pemilik toko tidak mengerti, maka langkah yang diambil tim sidak adalah melakukan pembinaan agar teliti sebelum menerima barang serta menyarankan agar jika ingin mengemas kue sendiri agar datang ke Dinkes untuk mendapat ijin. Mursyidah berharap, para penjual makanan dan toko bisa saling mengerti bahwa makanan akan sangat berbahaya sekali jika disimpan terlalu lama. Terutama makanan ringan, minuman, bumbu-bumbu instan serta susu (maksimal3bulansebelumexpiredharussudahdisingkirkanatauditarik).(azis) 
 

Sosialisasi Larangan Operasional Bagi Lokalisasi dan PSK



Malang Media Rakyat
Sosialisasi tentang larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini di gelar di ruang rapat lantai dua Sekretariat Daerah di Kepanjen, Jum’at lalu Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Abdul Malik, SE, MSi. didampangi oleh Drs. Prihadi Waskito, MM Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, beberapa Kepala SKPD yang terkait, dan Camat serta diikuti oleh kurang lebih 84 undangan yang hadir yang terdiri dari pengelola lokalisai (mucikari).Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah sebagai rangkaian panjang proses larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial yang ada di Kabupaten Malang. “Sosialisasi pelarangan ini sebenarnya sudah di mulai pada tahun 2002 hingga tahun 2014. Ada beberapa instruksi dan aturan yang mendasari ditutupnya lokalisai dan PSK, yang pertama adalah instruksi Bupati No. 3 Tahun 2002, tentang larangan operasional PSK di wilayah Kab. Malang. Yang Kedua SK Bupati No. 2 Tahun 2014 tentang larangan penyelenggaraan perjudian dan lokalisasi PSK di wilayah Kab. Malang. Yang ketiga Surat Edaran dari Gubernur Jatim, kepada Bupati/ Walikota se-Jawa Timur no 460/7705/031/2014 tertanggal 28 April 2014 perihal Penanganan dan Pasca Penutupan Lokalisasi WTS di Jawa Timur. Dan yang keempat hasil dengan pihak terkait seperti Polres Malang, dan Muspika,” paparnya.Menurut Sekda secara resmi pelarangan dan penutupan operasional bagi lokalisasi dan PSK yang ada di Kabupaten Malang dilakukan pada bulan November. ”Secara resmi dan permanen dan sesuai aturan yang berlaku serta melalui proses panjang ini. Maka Pemkab Malang akan menutup operasional bagi lokalisasi dan PSK yang ada di Kabupaten Malang, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Malang pada tanggal 26 November 2014,” jelasnya. Kepanjen (11/07) Sosialisasi tentang larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini di gelar di ruang rapat lantai dua Sekretariat Daerah di Kepanjen, Jum’at (11/07). Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Abdul Malik, SE, MSi. didampangi oleh Drs. Prihadi Waskito, MM Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, beberapa Kepala SKPD yang terkait, dan Camat serta diikuti oleh kurang lebih 84 undangan yang hadir yang terdiri dari pengelola lokalisai (azis).


Data lokalisasi PSK 7 titik di wilayah Kabupaten Malang
No.
Kecamatan
Jumlah PSK
Jumlah Mucikari
1.
Gondanglegi (Girun)
86 Orang
20 Orang
2.
Sumberpucung (Suko)
112 Orang
34 Orang
3.
Pujon (Kalikudu)
20 Orang
1 Orang
4.
Wonosari (Kebobang)
30 Orang
13 Orang
5.
Kromengan (Slorok)
52 Orang
14 Orang
6.
Ngantang (Embong Miring)
12 Orang
1 Orang
7.
Sumber Manjing Wetan (Sendang Biru)
15 Orang
1 Orang
JUMLAH
327 Orang
84 Orang

 

Minggu, 19 Januari 2014

Gerbong Mutasi Pejabat Struktural Di Gelar Awal Tahun 2014



Malang,Media Rakyat
 Di awal tahun 2014 ini, gerbong mutasi dan promosi dilakukan oleh Bupati Malang H. Rendra Kresna, hal ini dilaksanakan untuk memaksimalkan kinerja di Pemerintah Kabupaten Malang. Sasarannya adalah ratusan pejabat struktural yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang, baik itu yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah maupun diluarnya. Total sebanyak 116 pejabat struktural eselon II, III dan IV diambil sumpah jabatan dan pelantikan di Pendopo Agung  Kabupaten Malang, Jumat (10/01) kemarin.“Sebagai pemimpin harus bisa mencermati apa yang ada di sekitarnya untuk ikut berjuang mengantarkan Kabupaten Malang semakin baik. Selain itu, pemimpin juga harus memiliki orientasi kemajuan, dengan mampu merancang visi misi dan tujuan, sebelum kemudian menentukan kebijakan,” pesan Bupati saat memberikan sambutan dan arahan kepada para pejabat yang dilantik dan undangan yang hadir.  Bung Rendra sapaan akrab Bupati Malang ini mencontohkan filosofi kepemimpinan yang diajarkan oleh tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara. “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”, yang artinya di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Bung Rendra merotasi dan memutasi 10 jabatan struktural yang memiliki eselon II, meliputi, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Dinas dan Kepala Badan. Drs. Bambang Sumantri, SH, MM, M.Hum. yang semula menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. Drs.Nazarudin Hasan T,M.Si dari Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. dr.Hadi Puspita dari jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda menjadi Kepala Badan Keluarga Berencana. Selain itu, Drs.Razali, M.Si dari jabatan Kepala Badan Perizinan Terpadu menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan, Ir. Tomie Herawanto, MP. yang dilantik Bupati sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan per 2 Oktober 2013 lalu kini berganti jabatan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Serta Sukowiyono SH. MM. dari jabatan Kepala Badan Keluarga Berencana menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan, Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum. yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat kini menempati jabatan baru sebagai Asisten Perekonomian dan Administrasi, Ir. Djaka Ritamtama, MM dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Drs. Abdul Rachman Firdaus, M.Si dari Kepala Dinas ESDM kini menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat. Meski banyak yang di mutasi, namun masih ada dua kursi pimpinan SKPD yang kosong, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo dan Kepala Dinas ESDM. (azis/in)