Malang Media Rakyat
Agenda
Rutin yang diselenggarakan oleh Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah
Kabupaten Malang yang diprakarsai oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Kabupaten Malang Drs. M. Hidayat, MM, M.Pd telah dilaksanakan pada hari Selasa,
27 November 2012 bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang dengan tema
Gathering Pers yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, seluruh Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Malang, dan para wartawan
Malang Raya. Acara tersebut bertujuan untuk menggalakkan komunikasi dan
kerjasama yang sinergis antar elemen dalam melaksanakan tugas keseharian
media.Dalam sambutan Bupati, memaparkan mengenai tulisan wartawan untuk
meningkatkan kinerja yang lebih luas lagi. Itu membuktikan bahwa kebebasan pers
mengapresiasi setiap tulisan-tulisan yang akan disajikan untuk masyarakat umum
dalam mendapatkan informasi. “Sebenarnya wartawan itu bebas meliput, tetapi
banyak wartawan yang tanpa melewati sebuah proses, tidak mempunyai kemampuan
dibidang jurnalistik, dan tidak bisa diketahui wartawan yang sebenarnya
wartawan karena harus mempunyai kode etik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers”, jelas Bupati yang mengaku sering menghadiri acara gathering
iniMenjadi wartawan tidak diharuskan dari lulusan Sarjana yang berasal dari
bidang Jurnalistik, tetapi dari bidang yang berbedapun masih bisa asal ada
keinginan untuk belajar. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan informasi dalam
berita, yang dirugikan adalah masyarakat yang membaca tulisan tersebut. “Modus
wartawan adalah membuat judul headline yang heboh-heboh dan dulu pernah terjadi
di Kabupaten Malang”, ujar
Bupati.Bupati menghimbau kepada seluruh SKPD Kabupaten Malang, jika ingin
mengadakan sebuah acara mengenai Kabupaten Malang supaya jangan diluar area
Kabupaten Malang karena menyangkut informasi tentang Kabupaten Malang. “Harus
ada kepedulian seluruh SKPD kepada wartawan dan berusaha menjalin kerja sama
yang baik karena keduanya mempunyai keterkaitan dalam memberikan informasi yang
nantinya wartawan akan menulisnya sesuai dengan unsur informatif, mendidik,
menghibur, dan kontroversial”, himbau Bupati diakhir sambutannya. Selain itu
SKPD membutuhkan wartawan dalam mengapresiasikan masalah potensi pariwisata
Kabupaten Malang dalam bentuk media cetak. Kontrol sosial berlaku untuk pers
karena akan dijustifikasi oleh masyarakat dan harus sesuai SOP (Standard
Operating Procedure) yang akan dimintai setiap SKPD-nya oleh Bupati
Malang, H. Rendra Kresna.Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Dr.
Nehruddin, SE, MM selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, terdapat
beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan yang ingin mengeluarkan
keluhan-keluhannya kepada Bupati. Ada tujuh penanya dalam sesi tersebut, salah
satunya Sohibul Hadi (Sarwan) dari media cetak PPWI Garda Hukum sekaligus pimpinan Pakar Bangsa yang cukup kritis
dalam memberikan pertanyaannya. Dia memberikan pertanyaan sekaligus pernyataan
mengenai ganti rugi lahan yang terletak didepan PT Kaca Mayatama, Lapangan
Talangagung yang bermasalah dari hak milik Pakar Bangsa dijual seharga 700
juta, bebas lahan 36 hektar, serta taman wisata coban pitu di daerah kedampul
40 hektar dikarenakan pemindahtanganan oleh lurah baru di masing-masing daerah
tersebut. “Aturan Pemerintah Kabupaten Malang mengenai tata ruang memang mudah
diakui kawasan atau lahannya, akan tetapi penyelesaiannya harus mempunyai surat
kepemilikan sebagai bukti bahwa hak kepemilikan berada dipihak yang benar dan
jelas.Selain itu, pertanyaan dari Usman dari Edukasi Post dan Metro juga
melontarkan beberapa pertanyaan antara lain : seluruh Kepala SKPD diharapkan
untuk menanggapi sms dari rekan media mengenai temuan, infrastruktur Dinas
Pengairan tidak sesuai harapan, dan fungsi pengambilan dana taman wisata
Karangkates. Seperti yang telah dijelaskan dalam sambutan Bupati Malang jika
dalam dunia komunikasi harus terbuka, dan jika memang ada temuan sebaiknya
dibicarakan secara langsung (tatap muka) agar tidak salah persepsi dan lebih
jelas. Untuk permasalahan infrastruktur Dinas Pengairan diperlukan pengawasan (monitoring) dan kejelasan data dari
pimpinan. Dan pengambilan dana Taman Wisata Karangkates itu merupakan Hak Jasa
Tirta, jadi Bupati merasa tidak mempunyai hak untuk menjawab pertanyaan
tersebut. (azis/hum)