Laman

Senin, 01 April 2013

Diklatpim Tk. III Kembangkan Kompetensi Pejabat Eselon III



Malang Media Rakyat
 Pejabat eselon III merupakan posisi Middle Manager di suatu SKPD dan memiliki peran strategis dalam perencanaan suatu program pembangunan dan lebih fokus dalam mengedepankan program-program yang berorentasi pada visi dan misi pemerintah yang telah ditetapkan. Juga merupakan birokrat profesional karir, ujung tombak pemerintahan dan pembangunan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Malang, H. Rendra Kresna pada  Upacara Pembukaan Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III Angkatan 223 tahun 2013 pada hari Rabu, (20/3) di Ruang  Anusapati Gedung Sekretariat Daerah Kab. Malang“Pengembangan kompetensi ini penting dilakukan untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin yang tanggap dan terampil dalam menyikapi pesatnya perubahan lingkungan dan tuntutan masyarakat, nantinya diharapkan dapat melahirkan inovasi-inovasi baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” jelas Bupati dalam sambutannya.  Diklatpim III ini untuk mengasah dan mengembangkan kompetensi sebagai seorang pejabat eselon III. Mereka akan memasuki  komunitas baru yaitu “ learning community.” Dan akan melakukan kegiatan yang diarahkan kepada transfer knowledge, change behaviour dan Integrity building. Transfer knowledge dimaksudkan untuk mengembangkan wawasan peserta sebagai seorang pemimpin dalam menghadapi lingkungannya. Sedangkan change behaviour dimaksudkan untuk mengarahkan perubahan sikap dan perilaku peserta ke arah yang lebih baik sebagai seorang pemimpin birokrasi, dan Integrity building untuk membentuk integritas peserta yang baik sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kepala Bidang Kepemimpinan Badan Diklat Prov. Jatim, Drs. Bagus Pujiono, M.Pd menjelaskan bahwa Pembinaan Sumberdaya Aparatur perlu mengacu pada standar kompetensi dengan kinerja yang profesional, taat hukum dan inovatif. Pemimpin yang integritas selalu menjunjung  etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dua hal ini, integritas dan etika akhir-akhir ini menjadi bahasan yang cukup menarik sebab ketika semua kebijakan, regulasi, sistem,  strategi, perangkat operasional semua telah disusun secara optimal, kembali lagi yang menjadi landasan pelaksanaan adalah integritas dan etika. Integritas merupakan kesatuan sitem nilai yang memiliki kesesuaian antara perkataan, tindakan, amanah sebagai abdi masyarakat,” terangnya dihadapan peserta Diklatpim III ini. Masih dalam arahannya disampaikan bahwa,  aparatur menjadikan integritas sebagai sebuah  landasan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan pemerintahan dan fasilitas pembangunan . Integritas akan tercermin dengan sendirinya ketika ketulusan dan tindakan teruji dengan berjalannya waktu. Sedangkan Etika Aparatur harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai moral , perkataan dan tindakannya. Baik dalam etika personal, etika organisasi dan etika profesional. Beberapa permasalahan antara lain belum tertatanya sistem administrasi,  keterbatasan SDM yang berkualitas kadangkala menyebabkan birokrasi mengabaikan etika. Harus diakui  bahwa upaya memperbaiki  birokrasi  termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama yang tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika organisasi  adalah pekerjaan yang memerlukan kesabaran dan hasilnya pun mungkin tidak instan. Bagus Pujiono berharap,  bahwa dengan mengikuti Diklatpim Tk III ini para peserta dapat memiliki  bekal  yang memadai untuk menjawab dan menghadapi tantangan yang dimaksud baik melalui peningkatan pemahaman di dalam kelas maupun diluar kelas melalui kegiatan observasi lapang. Peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh  kegiatan dengan baik dan tetap bersemangat hingga berakhirnya pelatihan ini. Dalam Laporan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kab. Malang,   Ir. Endy Kusaeri, M.Si menjelaskan bahwa  sasaran yang hendak dicapai dalam Diklat Kepemimpinan ini  adalah meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pelayanan publik. Mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompentensi sesuai dalam persyaratan Jabatan Eselon III. Mewujudkan Aparatur Pemerintah Kab. Malang yang mempunyai komitmen, integritas, dan loyalitas yang tinggi. Meningkatkan aparatur yang berkreasi, inovasi, beretika, jujur dan bertanggung  jawab. Hal ini sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kab. Malang  yaitu terwujudnya Masyarakat Kabupaten Malang yang Madep Manteb, yaitu mewujudkan Sumberdaya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing.  Diklatpim III Angkatan ke 223 ini diselenggarakan di Hotel Grand Pujon View – Batu selama 38 hari mulai tanggal 19 Maret s/d 6 Mei 2013. Diikuti sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Malang, dengan   pendidikan formal  S1 dan S2, peserta laki-laki sebanyak 33 orang, perempuan 7 orang. Materi pembelajaran disusun sebanyak 401 jam pembelajaran. Dengan para pengajar dan Narasumber berasal dari Tim Widyaiswara Prop. Jatim, Dosen Erlangga Surabaya dan  Pejabat Struktural Pemerintah Prov. Jatim dan Pejabat Struktural Pemerintah Kab. Malang. (***)

Bupati: Penataan Pendidikan 85 % Sudah Bagus


Malang Media Rakyat
 Penataan pendidikan di Kabupaten Malang 85 % sudah bisa dikatakan bagus. Cuma tinggal di poles saja. Demikian dikatakan Bupati Malang, H. Rendra Kresna saat membuka Rapat Kerja (Rakerda) dan Outbond dilingkungan Dinas Pendidikan se-Kabupaten Malang yang diselenggarakan di Hall Hotel Songgoriti, Batu, Selasa (26/3)
Keberhasilan dibidang pendidikan memang sudah bisa ditunjukkan salah satunya dari hasil UNAS dimana dari tahun ke tahun peringkat Kabupaten Malang selalu meningkat hingga bisa tembus 10 besar. Meski demikian Bupati  terus menghimbau agar keberhasilan tidak berhenti pada kuantitas prosentase kelulusan saja. Namun, saat ini hendaknya bisa lebih ditekankan pada peningkatan kualitas kelulusan, tentunya dengan kebersamaan semua pihak. Bupati menilai Rakerda sangat penting dilakukan, karena disini kita bisa melakukan evaluasi tentang apa saja program yang telah berjalan dan apa yang perlu dilakukan untuk perbaikan dimasa yang akan datang. “Jangan anggap enteng peristiwa atau kesalahan sekecil apapun itu. Karena jika dibiarkan lama-lama akan menjadi besar. Seperti sebuah pepatah lama sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit. Maka dari itu  melalui rakerda ini sekecil apapun permasalahan yang ada kita evaluasi agar tidak ada peluang kegagalan,” ajak Bupati.Seperti halnya program tiada hari tanpa belajar yang sudah dilakukan, “Sampai sejauh mana keberhasilannya? Lalu siapa yang berhasil? Guru, siswa atau orang tua? dan Sudahkan orang tua juga turut ambil bagian disini?”Mengenai pendidikan ramah lingkungan, Bupati menilai pemanfaatan ruang dilingkungan sekolah dengan penanaman pohon-pohon perlu ditingkatkan sehingga nantinya pembelajaran tidak saja tentang skill namun juga tentang alam. “Ketika anak-anak sudah diajari untuk mencintai alam dan lingkungan maka kelak mereka akan terbiasauntukmelakukannya.(***)
 

Rabu, 20 Maret 2013

Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang


 Jakarta –Media Rakyat
 Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo meminta Korps Lalu Lintas mengurangi penggunaan bukti pelanggaran (tilang). Perintah ini disampaikan langsung oleh Timur di hadapan kepala Korlantas dan jajaran direktur Korlantas dari seluruh Indonesia yang hadir dalam rapat kerja teknis di ruang Rupatama, Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2013."Masyarakat tak senang di tengah jalan distop, terus melakukan kesalahan sedikit, langsung ditilang," kata Timur.Dia mengatakan, terjadi salah kaprah dalam pemberian tilang. Korps Lalu Lintas seperti menjadikan jumlah pemberian tilang dalam satuan target yang harus dipenuhi. "Jangan diartikan banyak tilang malah berprestasi," jenderal bintang empat ini menegur bawahannya.Sebagai penggantinya, Timur meminta para polisi lalu lintas untuk bersifat persuasif dan ramah kepada masyarakat. Dia meminta polisi tidak mudah mengeluarkan surat tilang.Jika pengguna jalan melakukan kesalahan kecil, seharusnya polisi lalu lintas cukup memberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Sedangkan untuk tilang, Timur melanjutkan, lebih diutamakan untuk pelanggaran berat seperti kecelakaan. "Tapi masyarakat juga harus ikut andil dengan mematuhi peraturan lalu lintas," kata dia.Menanggapi pernyataan Timur, Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto mendukungnya. Pudji akan menyiapkan skema pengurangan tilang ini. Soal tilang yang ditargetkan, Pudji tak berani membantahnya. Dia menyebutkan ada sejumlah oknum yang sengaja memperbanyak pemberian tilang hingga mirip kejar target.Selain itu, dia menyebutkkan praktek suap "uang damai" di jalanan masih terjadi. "Saya ingin ajak masyarakat, apabila ada hal demikian, jangan sampai mau diajak damai, tapi masyarakat jangan sampai mengajak damai juga," kata Pudji kepada wartawan.sumber Tempo(***)

KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara


Jakarta Media Rakyat

Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. “Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, Selasa, 19 Maret 2013.Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara. Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. “Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia(*****).