Laman

Selasa, 01 Oktober 2013

Pajak Kendaraan Mati POLISI TIDAK BERHAK MENILANG!



PADANG –Media Rakyat
 Polisi tidak berhak memberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) apabila kendaraan bermotor mati pajak. Yang bisa dilakukan sebatas memberikan teguran agar pemilik kendaraan membayar pajak.
"Polisi tidak berhak menilang apabila pajaknya mati, hanya menegur supaya segera membayar pajak karena tidak ada dasar hukumnya, terkecuali surat menyurat kendaraan tidak lengkap atau palsu baru boleh diberikan tilang," kata Yunizal Chaniago, SH, praktisi hukum di Kota Padang.
Sebab lanjutnya, persoalan telat membayar pajak sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, yakni di dinas pendapatan daerah (dispenda). Menurut yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. "Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK, Red), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya," tuturnya.Setelah Undang-undang itu dilaksanakan terangnya, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. "Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara," bebernya.Meski begitu imbuhnya, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. "Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat," ungkap pemilik sapaan akrab "Jon" yang juga dikenal sebagai aktivis sosial kemasyarakatan.Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Khairul Fahmi, SH, MH, menegaskan, terkait persoalan pajak ini, pihak kepolisian tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor dimaksud. "Sebab masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang," kata Prima.Bahkan menurutnya, seandainya pembayar pajak yang telat ini terkena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya enggak bisa ditilang," ucapnya.
Jika ada pihak kepolisian yang tetap mengambil tindakan menilang, dirinya menyarankan agar pengendara tersebut mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang, dalam hal ini provos polres setempat atau langsung ke kepolisian daerah (Polda)…(azis)"Saat menilang, polisi memiliki dua kertas yaitu berwarna biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan warna merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan dan Konsekuensinya pun berbeda. Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank," tuturnya.Dirinya menerangkan, jika memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya. Dengan bukti pembayaran dari bank, bisa mengambil surat yang disita polisi. Sementara, apabila memilih berkas merah, maka harus datang ke pengadilan. "Hanya saja di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda," urainya.

Gubernur Berhentikan Anggota DPRD Kab Malang karena Sering Bolos



Malang-Media Rakyat
 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah memberhentikan Yazidul Choir sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang karena sering tak masuk kerja. Apalagi ia diduga terlibat penggelapan mobil. Saat ini, proses PAW (pergantian antar waktu) akan dilakukan.  Sehingga perwakilan PPP di dewan ada.“Surat pemberhentian sebagai anggota dewan sudah turun awal September 2013 lalu. Karena itu sekarang kita sedang proses pergantiannya,” jelas Nurcahyo, Sekretaris DPRD Kabupaten Malang kepada Media Kamis lalu.Mantan staf ahli Bupati Malang ini mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke KPU untuk minta rekomendasi pengganti Yazidul Choir, mantan anggota Komisi A ini. Menurutnya, mekanismenya harus seperti itu sehingga surat rekomendasi dari KPU itu dijadikan dasar bagi pihaknya untuk diajukan dalam penetapan PAW. Sehingga dewan bisa menyusun jadwal sidang paripurna khusus PAW. Terpisah, Saiful Efendi, Ketua DPC PPP Kabupaten Malang menyatakan, pengajuan PAW dari partai karena yang bersangkutan sering tidak masuk kerja.Sehingga keterwakilan partainya tidak ada di dewan.  Apalagi belakangan pria yang beralamat di Gondanglegiitu diduga terlibat penggelapan mobil yang pernah ramai beberapa waktu lalu. Yang bakal menggantikan Yazidul Choir adalah Husnul Khotimah, pengurus PAC yang juga dikenal sebagai istri Kades Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang.  Masa akhir tugas anggota dewan sendiri pada Agustus 2014 nanti. Hingga saat ini tidak diketahui keberadaan Yazid.Sedang Umar Khayyan, komisioner KPU Kabupaten Malang menyatakan surat rekomendasi dari KPU dikirimkan ke dewan hari ini, Kamis. “Kami sudah rapat dan surat itu sudah ditandatangani oleh Ketua KPU,” jelas Umar.Katanya, jika merunut hasil perolehan suara dalam pileg empat tahun lalu, caleg urutan kedua setelah Yazidul adalah Ustad Sueb. Tapi dia sudah meninggal dunia pada Juni 2013 lalu. Sehingga penggantinya adalah Husnul Khotimah di urutan ketiga. Dalam pileg itu, Husnul mendapatkan 810 suara.(sam)

Polrestabes Akan Panggil Saksi dalam Minggu Ini



 SURABAYA –Media Rakyat
 Selain kasus ijasah palsu STIE Perbanas Surabaya, Polrestabes kini juga menangani kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya.Kasus ini kini dilimpahan ke Polrestabes Surabaya dari Polda Jatim.Berkas pelimpahan kasus dugaan ijazah palsu Unipa itu dilimpahkan pada Jumat yang  lalu. Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Kompol Hartoyo, kasus itu dilimpahkan karena lokasi terjadinya perkara atau locus berada di Surabaya.”Kasus ini telah dilimpahkan pada kami, dan saat ini kami masih mempelajari dokumen-dokumennya,” kata Hartoyo.Menurut Hartoyo pengungkapan ijazah palsu, tidak semudah seperti kasus pidana umum lainnya. Pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu, baru bisa memanggil saksi-saksi.”Dalam pekan ini kami akan panggil saksi-saksi,” kata mantan Kasatreskrim Polres Malang itu.Kasus Unipa berbeda dengan STIE Perbanas. Jika Perbanas pemilik ijazah tertangkap tangan membawa ijazah palsu, tidak demikian dengan Unipa. Sehingga polisi harus mempelajari terlebih dahulu.Menurut Hartoyo, semua pihak terkait harus diperiksa satu persatu. Seperti memeriksa pejabat saat ijazah palsu itu dibuat.Namun, menurut Hartoyo, pihaknya telah memastikan jika ijazah tersebut benar-benar palsu. Salah satu caranya dengan memegang bukti ijazah asli yang diterbitkan satu periode dengan ijazah palsu tersebut…(zis)

Sekolah Gratis Rugikan Sekolah SNP



MALANG – Media Rakyat
Rencana pemkot yang akan menerapkan status standar pelayanan minimal (SPM) bagi SMPN, untuk mewujudkan program sekolah gratis SD-SMP, dikhawatirkan akan membuat sekolah yang sudah memiliki standar nasional pendidikan (SNP) bakal kesulitan dana.Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang, Burhanuddin mengatakan standar ideal pembiayaan sekolah yang berada di tingkat SNP minimal memerlukan biaya Rp 150 ribu/siswa/bulan selain BOSNAS dan BOSDA."Pemkot meminta masukan semua pihak, terkait perwali yang akan segera turun. Semua kepala sekolah tingkat SD-SMP hadir dalam rapat itu. Kami sampaikan semua ide dan data, termasuk angka-angka ideal itu,” kata Burhan kepada Media ketika rapat kordinasi menjelang turunnya Perwali Kota Malang, terkait program sekolah gratis, di Pemkot Malang, Senin lalu.Menurut Burhan, sekolah-sekolah di Malang Kota (Makota) jangan lagi berada di status SPM. Gambaran status SPM ini, jelas Burhan, adalah sekolah yang satu orang guru mengajar beberapa mata pelajaran (mapel). "SMP-SMP di Makota sudah tidak ada lagi guru yang mengajar beberapa mapel. Jangan sampai SMPN Makota kembali lagi menjadi sekolah berstatus SPM,” sambungnya.Burhan mengakui, bantuan pemkot Rp 80 ribu sesuai standar SPM yang nantinya diberikan, akan membuat sekolah-sekolah terpaksa membatalkan pengembangan dan investasi. Meski begitu, Burhan menyatakan akan mendukung apapun langkah pemkot, termasuk mematuhi perwali yang rencananya akan segera terbit ini.jika ternyata bantuan pemkot setelah terbit perwali nanti tetap mengacu pada SPM, Burhan mengungkapkan MKKS dan sekolah-sekolah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menyiasati kekurangan dana.(zis)