Laman

Selasa, 25 Agustus 2015

Sebab Kades dan Lurah Se-Batu Tolak Program Sertifikat Massal BP



 BATU –Media Rakyat
 Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu mengajukan permohonan menolak Program Nasional (Prona) Sertifikat Tanah.Para kepala desa dan kepala kelurahan se-Kota Batu  khawatir dituding melakukan Pungli Prona sertifikat tanah massal BPN sehingga harus diperiksa aparat penegak hukum.Pengurus APEL Kota Batu, Nur Yuwono mengatakan, permohonan penolakan Prona sertifikat massal secara gratis tersebut telah disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Dengan demikian Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kota Batu tidak akan terbebani dari proses Prona sertifikat tanah BPN."Surat permohonan itu sudah kami serahkan ke BPN Kota Batu sehingga APEL kemungkinan tidak ikut memproses Prona sertifikat lagi," kata Nur Yuwono, Selasa .Dijelaskan Nur Yuwono, para anggota APEL Kota Batu sebenarnya cukup menyadari tentang pentingnya Prona sertifikat tanah secara gratis dari BPN. Hanya saja, ada sejumlah pihak yang mengasumsikan Prona sertifikat tanah digratiskan semuanya.Termasuk proses diluar administrasi sertifikat tanah di BPN, yakni proses pemenuhan persyaratan sertifikat tanah di tingkat Desa/Kelurahan. Padahal, penggratisan biaya sertifikat tanah dalam Prona hanya ketika sudah masuk dalam proses di BPN saja. Sedangkan untuk proses persyaratan di tingkat Desa/Kelurahan tetap ada biaya."Dampaknya seringkali Kades atau Lurah dituding melakukan pungutan liar (Pungli) Prona yang dilaporkan ke penegak hukum. Dan ini yang membuat Kades/Lurah selalu Khawatir," ucap Nur Yuwono yang juga Kepala Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu tersebut.Oleh karena itu, ungkap Nur Yuwono, Kades/Lurah yang tergabung dalam APEL Kota Batu sepakat mengajukan permohonan menolak Prona sertifikat tanah dari BPN. Dengan demikian kekhawatiran berurusan dengan penegak hukum bisa dihilangkan.Apalagi sekarang ini tugas dari Kades/Lurah dalam menjalankan roda Pemerintahan dan melayani masyarakat semakin berat. Ini setelah banyaknya program Pemerintah yang diarahkan untuk pembangunan Desa/Kelurahan. Dimana hal itu juga menuntut tanggung jawab pelaksanaan berbagai program Pembangunan dari Kades/Lurah tanpa ada kesalahan."Risiko hukumpun harus ditanggung Kades/Lurah bila dalam pelaksanaan program pembangunan ada kesalahan. Makanya kami berusaha mengurangi beban berat risiko itu dengan menolak Prona sertifikat tanah masal," tutur Nur Yuwono.(yon)

Mendikbud Minta Laporkan Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah



Jakarta  -Media Rakyat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melarang pihak sekolah untuk menggelar aksi perpeloncoan terhadap siswa baru dalam masa orientasi siswa. Anies meminta agar para orangtua melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar perpeloncoan."Kami meminta kepada orangtua siswa baru untuk memantau jika ada perpeloncoan. Sekolah yang terbukti mendiamkan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas," ujar Anies saat mengunjungi SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat situs resmi yang dapat digunakan masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar aksi perpeloncoan. Orang tua dapat melaporkan di alamat situs mopd.kemdikbud.go.id.Anies menjamin laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan.Menurut Anies, Kemendikbud sebenarnya telah membuat aturan yang berisi larangan menggelar perpeloncoan yang biasa dilakukan dalam masa orientasi siswa. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2014."Sanksinya bisa macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil," kata Anies...(****)


Kamis, 30 Juli 2015

KPK, PILKADA BERINTEGRITAS



Jakarta-Media Rakyat
Tanggal 9 Desember 2015 akan menjadi momentum istimewa bagi sejumlah daerah di Tanah Air. Pasalnya, akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 308 kabupaten/kota.Banyak pihak yang mensyinalisasi, pelaksanaan ratusan hajatan demokrasi itu, memiliki tingkat kerawanan masalah yang lebih besar dari penyelenggaraan pemilihan presiden. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, penyelenggaraan Pilkada sangat rentan tersangkut politik uang. Karenanya, KPK berupaya membantu menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, mengamanatkan pemilihan serentak bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaksanaan Pilkada serentak ini harus dikelola dengan integritas untuk menghasilkan pemimpin dambaan rakyat.Demikian tanggapan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terhadap perhelatan demokrasi itu. Karenanya, kata Adnan, KPK akan turun langsung mengawasi proses pelaksanaan Pilkada serentak itu dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan sosialiasi Program Pilkada Berintegritas ke seluruh Indonesia...(ren/int)

Selasa, 02 Juni 2015

Sidang Tipiring 11 Pengusaha Pelanggar Perda



Malang-Media Rakyat Sebanyak 11 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung selama hampir dua jam di luar gedung Pengadilan Negeri, yang bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Lt. II Kabupaten Malang.Bertindak selaku Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Numi Devi Ari, SH, yang dibantu Panitera Pengganti Agus Yulianto, SH dan Jaksa Penuntut Umum Yuni Ratna Sari, SH. Turut hadir perwakilan SKPD teekait dan unsur staf kecamatan di lingkungan Pemkab Malang dalam kapasitas sebagai pengunjung sidang.Terkait jenis pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat (1) jo.pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 10 terdakwa. Sedang 1 terdakwa dituntut atas pelanggaran terhadap perda no. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan (HO).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang diberikan juga variasi. Total denda yang harus dibayar oleh para terdakwa adalah sebesar Rp. 332.375.100, yang kemudian akan langsung masuk ke kas negara. (bal/giar)