Surabaya-Media Rakyat
Cafe tamasya di Jl Kranggan
tidak mengindahkan peratuaran pemerintah kota Surabaya, dimana selama bulan
suci Ramadhan dilarang melakukan aktifitas (buka). Namun hal ini tetap
dilanggar, dan didapat pengunjung yang sedang mabuk karena pengaruh
alkohol.Saat dilakukan penggerebekan, sabtu (20/7/2013) sekitar pukul 23.00
wib, dengan ditemukannya kegiatan serta barang bukti, Satpol PP kota
surabaya melakukan penyegelan yang diback up oleh polsek Sawahan. turut
diamankan minuman beralkohol serta pemilik cafe untuk dimintai keterangankami
mendapatkan laporan dari masyarakat, lantas kami taruh petugas dan
berkoordinasi dengan Satpol PP," Papar Kapolsek Sawahan Kompol Manang
Mukti. Lantas kami lakukan penyegelan sesuai dengan PP Wali kota yang melarang
semua tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa," tambah Manang.Kami
lakukan penyegelan, karena sudah jelas cafe tamasya melakukan
pelanggaran," Ucap Kabid ops Drs Dari S.sos. Dan kami akan rekomendasikan
ke instansi terkait, untuk ditindak lanjuti," Tambah Dari (****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar