Laman

Minggu, 21 Juli 2013

Jelang Lebaran 1434 H Pemkab Malang Gelar Sidak OMKA



Malang Media Rakyat
Jelang Lebaran 1434 H Pemkab Malang Gelar Sidak OMKA (Obat, Makanan, Kosmetik dan Alat Kesehatan). Kegiatan yang digelar mulai hari ini, Selasa (16/7) di Pasar Lawang, Singosari, Karangploso akan berlangsung hingga empat hari mendatang.Tim Pengendalian dan Pengawasan Keamanan OMKA yang dibentuk berdasarakan SK Bupati Malang nomor 180/372/KEP/421.013/2012 terdiri dari beberapa instansi terkait diantaranya: Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Pasar, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Satuan Polisi Pamong Praja serta dari jajaran Polres Malang serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Dan perwakilan dari masing-masing instansi akan dibagi dalam dua tim. Dan masing-masing akan di koordinator oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Disela-sela kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan, Dra. Musyidah, Apt, M. Kes mejelaskan kegiatan ini digelar dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat. “Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab untuk melindungi masyarakat dari bahaya sediaan obat, makanan minuman serta kosemtika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan  adalah dengan menggelar operasi OMKA seperti saat ini.”Lebih lanjut Mursidah mengatakan jika sidak seperti ini tidak hanya dilakukan Dinkes menjelang lebaran saja. “Secara berkala kami juga menggelar kegiatan serupa.”Dalam sidak OMKA dihari pertama ini, memang cukup banyak ditemukan beberapa produk makanan yang secara pengemasan maupun pelebelan bisa dikatakan belum memenuhi syarat. Sebagai contoh, lebel sudah memenuhi syarat, namun karena tanggal kadaluarsa tidak diisi (tidak disilang atau di coret) sama saja dengan tidak ada tanggal kadaluarsa. Pedagang yang kedapatan menjual produk dengan label yang tidak lengkap inipun langsung menelpon produsen barang tersebut. Agar mencantumkan tanggal kadaluarsa setiap kali mengirimkan barang pada toko tersebut. Jika bleum dicantumkan juga,  sesuai dengan himbauan Dinkes dia tidak akan menerima barang tersebut. Beberapa pedagang juga masih ada yang mencampur barang yang sudah kadaluarsa dengan barang yang masih bagus atau belum kadaluarsa. Hal ini tentu saja akan merugikan pembeli, utamanya pembeli yang kurang jeli. Pedagang yang melakukan pengemasan sendiri terhadap produk-produk yang akan dijual, seharusnya mencantumkan pula tanggal kadaluarsa, namun hal inibeludilakukan.(azis/)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar