Malang Media Rakyat
Jelang Lebaran 1434 H Pemkab Malang Gelar Sidak
OMKA (Obat, Makanan, Kosmetik dan Alat Kesehatan). Kegiatan yang digelar mulai
hari ini, Selasa (16/7) di Pasar Lawang, Singosari, Karangploso akan
berlangsung hingga empat hari mendatang.Tim Pengendalian dan Pengawasan
Keamanan OMKA yang dibentuk berdasarakan SK Bupati Malang nomor
180/372/KEP/421.013/2012 terdiri dari beberapa instansi terkait diantaranya:
Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Pasar, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum,
Bagian Humas dan Satuan Polisi Pamong Praja serta dari jajaran Polres Malang
serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Dan perwakilan dari masing-masing
instansi akan dibagi dalam dua tim. Dan masing-masing akan di koordinator oleh
Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan.Disela-sela kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan, Dra. Musyidah, Apt,
M. Kes mejelaskan kegiatan ini digelar dengan tujuan utama untuk melindungi
masyarakat. “Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab untuk melindungi masyarakat
dari bahaya sediaan obat, makanan minuman serta kosemtika yang tidak memenuhi
persyaratan mutu dan keamanan adalah dengan menggelar operasi OMKA
seperti saat ini.”Lebih lanjut Mursidah mengatakan jika sidak seperti ini tidak
hanya dilakukan Dinkes menjelang lebaran saja. “Secara berkala kami juga
menggelar kegiatan serupa.”Dalam sidak OMKA dihari pertama ini, memang cukup
banyak ditemukan beberapa produk makanan yang secara pengemasan maupun pelebelan
bisa dikatakan belum memenuhi syarat. Sebagai contoh, lebel sudah memenuhi
syarat, namun karena tanggal kadaluarsa tidak diisi (tidak disilang atau di
coret) sama saja dengan tidak ada tanggal kadaluarsa. Pedagang yang kedapatan
menjual produk dengan label yang tidak lengkap inipun langsung menelpon
produsen barang tersebut. Agar mencantumkan tanggal kadaluarsa setiap kali
mengirimkan barang pada toko tersebut. Jika bleum dicantumkan juga,
sesuai dengan himbauan Dinkes dia tidak akan menerima barang tersebut. Beberapa
pedagang juga masih ada yang mencampur barang yang sudah kadaluarsa dengan
barang yang masih bagus atau belum kadaluarsa. Hal ini tentu saja akan
merugikan pembeli, utamanya pembeli yang kurang jeli. Pedagang yang melakukan
pengemasan sendiri terhadap produk-produk yang akan dijual, seharusnya
mencantumkan pula tanggal kadaluarsa, namun hal inibeludilakukan.(azis/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar