Laman

Selasa, 13 Agustus 2013

KPK larang PNS Mudik Pakai Mobdin



JAKARTA-Media Rakyat
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba mudik menggunakan mobil dinas (mobdin). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada semua penyelenggara negara untuk memakai mobil berpelat merah sebagai kendaraan mudik ke kampung halaman. "Iya (tidak boleh). Apalagi kalau premiumnya, premium kantor, itu sudah korup berapapun jumlahnya," ucap Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/7).Menurutnya, tindakan para penyelenggara negara termasuk PNS di dalamnya yang nekad menggunakan mobil dinas sebagai kendaraaan mudik tersebut termasuk tindakan tidak benar dan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. "Itu namanya abuse of power, abuse of amanah," tandasnya.Kata Busyro, yang dinamakan mobil dinas itu merupakan mobil yang digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pejabat. Namun saat ditanyakan mengenai sanksi atau tindakan kepada PNS yang nekad menggunakan mobil pribadi untuk mudik, dirinya enggan menjawab.Lebih lanjut, selain melarang penggunaan mobil dinas, dirinya juga mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada siapapun termasuk mitra-mitra bisnis di luar kantor, baik dalam bentuk barang atau fasilitas karena hal itu termasuk gratifikasi dan dilarang. 'Kalau sudah menjabat itu marwahnya beda, kan dia sudah dilihat publik. Jangan sampai dia memiliki tradisi kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu," tukasnya.Saat ditanyakan, soal pemberian fasilitas berupa tiket ke luar negeri, lanjutnya, sama saja tidak diperkenankan. Karena itu, pihaknya mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur soal gratifikasi tersebut. 'Surat-surat yang kami edarkan selama ini untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya (agar terhindar dari gratifikasi);' pungkasnya.Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Imbauan sudah dilakukan meskipun diakui banyak kepala daerah merespons negatif dengan tetap mengizinkan bawahannya menggunakan mobil plat merah untuk hari raya idul fitri itu."Kalau di pusat sudah clear, (penggunaan mobdin untuk mudik) itu tidak ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud, tadi malam. Sedangkan untuk di daerah pihaknya berharap larangan juga berlaku mutlak. Meski begitu kontrolnya ada di daerah itu masing-masing. "Memang itu kebijakan di masing-masing daerah. Seharusnya mobdin untuk keperluan dinas saja," tegasnya.Kemendagri juga untuk meminta pengawasan ketat jika masih ada pegawai yang tetap nekad menggunakan fasilitas pemerintah itu untuk keperluan keluarganya. "Sesuai keterangan pak menteri (Gamawan Fauzi), regulasi terkait yang mengatur itu. Tetapi itu kan memang aset daerah (di daerah masing-masing). DPRD lah ikut untuk melihat itu," terusnya.Sebab pengayaan mobdin di daerah menggunakan anggaran daerah yang pembahasannya dilakukan bersama DPRD. Sehingga DPRD memiliki kewenangan dan pengetahuan untuk mengawal pelaksanaan anggaran tersebut. Secara sederhana, menurutnya, mobdin dihadirkan dan diserahkan kepada pegawai yang berhak menggunakan sudah ada aturannya. "Sudah ditegaskan fungsinya untuk apa. Bukan untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar