JAKARTA-Media
Rakyat
Para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba mudik menggunakan mobil dinas
(mobdin). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada semua
penyelenggara negara untuk memakai mobil berpelat merah sebagai kendaraan mudik
ke kampung halaman. "Iya (tidak boleh). Apalagi kalau premiumnya, premium
kantor, itu sudah korup berapapun jumlahnya," ucap Busyro Muqoddas, Wakil
Ketua KPK, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/7).Menurutnya, tindakan
para penyelenggara negara termasuk PNS di dalamnya yang nekad menggunakan mobil
dinas sebagai kendaraaan mudik tersebut termasuk tindakan tidak benar dan
penyalahgunaan kekuasaan atau abuse
of power. "Itu namanya abuse
of power, abuse
of amanah," tandasnya.Kata Busyro, yang dinamakan mobil dinas
itu merupakan mobil yang digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat dan
bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pejabat. Namun saat ditanyakan
mengenai sanksi atau tindakan kepada PNS yang nekad menggunakan mobil pribadi
untuk mudik, dirinya enggan menjawab.Lebih lanjut, selain melarang penggunaan
mobil dinas, dirinya juga mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk
tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada siapapun termasuk mitra-mitra
bisnis di luar kantor, baik dalam bentuk barang atau fasilitas karena hal itu
termasuk gratifikasi dan dilarang. 'Kalau sudah menjabat itu marwahnya beda,
kan dia sudah dilihat publik. Jangan sampai dia memiliki tradisi kebiasaan
untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya memberikan
sinyal untuk diberikan sesuatu," tukasnya.Saat ditanyakan, soal pemberian
fasilitas berupa tiket ke luar negeri, lanjutnya, sama saja tidak
diperkenankan. Karena itu, pihaknya mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran
untuk mengatur soal gratifikasi tersebut. 'Surat-surat yang kami edarkan selama
ini untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya (agar terhindar dari
gratifikasi);' pungkasnya.Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan
mudik. Imbauan sudah dilakukan meskipun diakui banyak kepala daerah merespons
negatif dengan tetap mengizinkan bawahannya menggunakan mobil plat merah untuk
hari raya idul fitri itu."Kalau di pusat sudah clear, (penggunaan mobdin untuk mudik) itu
tidak ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud, tadi
malam. Sedangkan untuk di daerah pihaknya berharap larangan juga berlaku
mutlak. Meski begitu kontrolnya ada di daerah itu masing-masing. "Memang
itu kebijakan di masing-masing daerah. Seharusnya mobdin untuk keperluan dinas
saja," tegasnya.Kemendagri juga untuk meminta pengawasan ketat jika masih
ada pegawai yang tetap nekad menggunakan fasilitas pemerintah itu untuk keperluan
keluarganya. "Sesuai keterangan pak menteri (Gamawan Fauzi), regulasi
terkait yang mengatur itu. Tetapi itu kan memang aset daerah (di daerah
masing-masing). DPRD lah ikut untuk melihat itu," terusnya.Sebab pengayaan
mobdin di daerah menggunakan anggaran daerah yang pembahasannya dilakukan
bersama DPRD. Sehingga DPRD memiliki kewenangan dan pengetahuan untuk mengawal
pelaksanaan anggaran tersebut. Secara sederhana, menurutnya, mobdin dihadirkan
dan diserahkan kepada pegawai yang berhak menggunakan sudah ada aturannya.
"Sudah ditegaskan fungsinya untuk apa. Bukan untuk kepentingan pribadi di
luar kedinasan," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar