Laman

Senin, 19 Agustus 2013

Sejumlah Hakim Bandung Terima Suap



Bandung Media Rakyat
Sidang perdana dugaan suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono, Kamis (15/8), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang terungkap, sejumlah hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jabar turut menerima suap.Suap yang mengalir dari Pemerintah Kota Bandung sekitar Rp 5,5 miliar. Disalurkan pada kesempatan pertama sekitar Rp 4 miliar (April 2012-Januari 2013) saat penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Pemkot Bandung 2009-2010. Setyabudi saat itu sebagai ketua majelis hakim. Dana suap lainnya disalurkan sekitar Rp 1,5 miliar pada penanganan perkara di tingkat banding atau pengadilan tinggi. Penyuapan terjadi Januari-Maret 2013.Dana mengalir dari Wali Kota Bandung Dada Rosada; Edi Siswadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung; serta Herry Nurhayat, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.”Terdakwa (Setyabudi) juga memberikan uang kepada hakim tinggi, yang diminta sebesar Rp 1 miliar, tetapi yang tersalurkan baru Rp 500 juta,” kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, seusai sidang.Majelis hakim diketuai Nur Hakim, yang juga Wakil Ketua PN Bandung. Nur Hakim menggantikan posisi Setyabudi. Adapun anggota majelis hakim adalah Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi Pradianto.Sidang itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung (kepercayaan Dada Rosada), dan Asep Triatna (suruhan Toto Hutagalung).Dalam surat dakwaan terungkap, ada dana tunai mengalir sekitar Rp 1,8 miliar dan 160.000 dollar AS, yang sebagian besar diterima Setyabudi. Setyabudi juga menerima perabot rumah dinas Wakil Ketua PN Bandung dan fasilitas hiburan di Venetian Spa, Lounge & Karaoke, Bandung.Terkait dana suap 160.000 dollar AS diterima Setyabudi 58.400 dollar AS atau sekitar Rp 584 juta, Ramlan Comel 53.300 dollar AS, dan Djojo Djohari 18.300 dollar AS. Ramlan dan Djojo menjabat sebagai hakim anggota yang menangani perkara di tingkat PN. Selain itu, turut menerima pula Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso 15.000 dollar AS dan Wakil Panitera PN Bandung Rina Pertiwi sebesar 10.000 dollar AS. Singgih, Ramlan, dan Djojo juga menerima Rp 500 juta.Seluruh terdakwa dikenai dakwaan berlapis dan Setyabudi menyatakan banding. Penasihat hukum Setyabudi, Joko Sri Widodo, memohon kepada majelis hakim agar rekening gaji terdakwa tidak diblokir. Sidang dilanjutkan Kamis depan.(kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar