Bandung
Media Rakyat
Sidang
perdana dugaan suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono, Kamis (15/8), digelar
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang terungkap, sejumlah hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi Jabar turut menerima suap.Suap yang mengalir dari Pemerintah Kota
Bandung sekitar Rp 5,5 miliar. Disalurkan pada kesempatan pertama sekitar Rp 4
miliar (April 2012-Januari 2013) saat penanganan perkara korupsi penyimpangan
dana bantuan sosial Pemkot Bandung 2009-2010. Setyabudi saat itu sebagai ketua
majelis hakim. Dana suap lainnya disalurkan sekitar Rp 1,5 miliar pada
penanganan perkara di tingkat banding atau pengadilan tinggi. Penyuapan terjadi
Januari-Maret 2013.Dana mengalir dari Wali Kota Bandung Dada Rosada; Edi
Siswadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung; serta
Herry Nurhayat, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Bandung.”Terdakwa (Setyabudi) juga memberikan uang kepada
hakim tinggi, yang diminta sebesar Rp 1 miliar, tetapi yang tersalurkan baru Rp
500 juta,” kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali
Fikri, seusai sidang.Majelis hakim diketuai Nur Hakim, yang juga Wakil Ketua PN
Bandung. Nur Hakim menggantikan posisi Setyabudi. Adapun anggota majelis hakim
adalah Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi Pradianto.Sidang itu menghadirkan
empat terdakwa, yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung (kepercayaan Dada
Rosada), dan Asep Triatna (suruhan Toto Hutagalung).Dalam surat dakwaan
terungkap, ada dana tunai mengalir sekitar Rp 1,8 miliar dan 160.000 dollar AS,
yang sebagian besar diterima Setyabudi. Setyabudi juga menerima perabot rumah
dinas Wakil Ketua PN Bandung dan fasilitas hiburan di Venetian Spa, Lounge
& Karaoke, Bandung.Terkait dana suap 160.000 dollar AS diterima Setyabudi
58.400 dollar AS atau sekitar Rp 584 juta, Ramlan Comel 53.300 dollar AS, dan
Djojo Djohari 18.300 dollar AS. Ramlan dan Djojo menjabat sebagai hakim anggota
yang menangani perkara di tingkat PN. Selain itu, turut menerima pula Ketua PN
Bandung Singgih Budi Prakoso 15.000 dollar AS dan Wakil Panitera PN Bandung
Rina Pertiwi sebesar 10.000 dollar AS. Singgih, Ramlan, dan Djojo juga menerima
Rp 500 juta.Seluruh terdakwa dikenai dakwaan berlapis dan Setyabudi menyatakan
banding. Penasihat hukum Setyabudi, Joko Sri Widodo, memohon kepada majelis
hakim agar rekening gaji terdakwa tidak diblokir. Sidang dilanjutkan Kamis
depan.(kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar