MALANG –Media Rakyat
Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu
pembayaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2018 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) diminta agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Hal
ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir Didik Budi
Muljono, MT saat ditemui di ruang kerjanya, dalam sebuah kesempatan.Dijelaskannya,
ketentuan yang berlaku tersebut antara lain penghasilan yang menjadi komponen
penghitungan besaran THR dan Gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan Penghasilan PNSD (TPP).
Untuk pembayaran THR bagi PNS Kabupaten Malang diberikan sebesar penghasilan
pada bulan Mei 2018 dan dibayarkan pada bulan Juni 2018.“Sedangkan pembayaran
Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2018 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni
2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018 dengan pertimbangan di bulan Juli
berbarengan kebutuhan kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah untuk siswa baru.
Penghasilan THR dan Gaji ke 13 tersebut diatas tidak dikenakan potongan iuran
dan potongan lain kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai
peraturan Perundang-undangan,” jelas Sekda.Ia menambahkan, pelaksanaan
pembayaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018
tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13 kepada PNS, Prajurit TNI dan
anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Serta
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor
96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun,
atau Tunjangan ke 13. (ardi/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar