Laman

Selasa, 12 Juni 2018

Larangan Tambahan Cuti Bagi PNS Kabupaten Malang



Malang –Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama 7 hari. Penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T kepada Humas Protokol Setda Kabupaten Malang di ruang kerjanya, Jumat  pagi. Disampaikan Pak Didik, sapaan akrab Sekda, himbauan tersebut sesuai berdasarkan surat edaran yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), 7 Juni lalu. Untuk itu, sesuai arahan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, dirinya sangat mewanti-wanti kepada seluruh PNS untuk memperhatikan himbauan tersebut. ‘’Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) Pemkab Malang dihimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan OPD masing-masing, kecuali dengan alasan penting. Cuti bersama dimulai tanggal 11 Juni dan akan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni mendatang," lanjut Pak Didik didampingi Kabag Humas Protokol Setda Kabupaten Malang, Ir. Untung Sudarto, M.T.Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan publik dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.‘’PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit, puskesmas, dishub, satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Selain itu pimpinan OPD juga dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Harapannya, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas OPD harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," kata Pak Didik. (zis/ardi/hum)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar