Malang –Media Rakyat
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, MT secara resmi
membuka Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Penataan
Pemerintahan Desa dan Penatausahaan Keuangan Desa tahun 2018 di Pendopo
Kepanjen, Rabu pagi. Pak Didik, sapaan
akrab Sekda yang mewakili Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna mengapresiasi
kegiatan yang digelar Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang.Sekda
menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pelatihan ini, dan terima kasih
kepada semua peserta yang hadir baik dari unsur kecamatan maupun unsur desa
untuk mengikuti acara sangat penting tersebut. Melalui pelaksanaan pelatihan
ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Desa dan
Pengelola Keuangan Desa dalam menciptakan pemerintahan bersih. Yakni,
pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab
baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan.''Lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan suatu penghargaan
bagi daerah khususnya desa untuk melakukan percepatan pembangunan. Tertuang
dalam Nawacita bahwa paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan desa adalah
mengendepankan prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, yang mengandung
makna bahwa penyelenggaraan," terangnya didampingi Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Drs. Suwadji, SIP, MSi dalam
sambutannya.Pak Didik menyebut, disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa diharapkan mengakomodir segala kepentingan dan kebutuhan
masyarakat desa dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar untuk
mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Dengan demikian, kata dia, kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah
sosial budaya lainnya dapat dimimalisir.''Dalam Undang-Undang tersebut serta peraturan
pelaksananya juga mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam
pengelolaan pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki termasuk
didalamnya persoalan keuangan dan kekayaan milik desa. Peran besar yang
diterima desa tentunya disertai tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu
pemerintah desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya,
dimana semua kegiatan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.Ditambahkan
Sekda, begitu pula halnya dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran,
pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun
dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki desa. Mengingat besarnya dana yang harus dikelola pemerintah desa
memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya. Selain itu, agar dalam
pelaksanaannya benar-benar efektif, berdaya guna dan tepat sasaran diperlukan
aparatur Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang memiliki pengetahuan dan
kemampuan yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.''Karenanya,
melalui kegiatan pelatihan ini, ia berharap akan diperoleh kompetensi Aparatur
Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab secara baik dan benar serta dapat melakukan pelayanan
prima kepada masyarakat sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang
berlaku serta tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance
sebagaimana tuntutan masyarakat. Jangan sampai membuat kesalahan-kesalahan
bersifat administratif, karena hal itu akan mendatangkan persoalan jauh lebih
rumit dan lebih berat. Artinya kesalahan sedikit saja dalam pengelolaan Dana
Desa akan menimbulkan berbagai tafsiran termasuk kemungkinan tuduhan
penyelewengan," pesan Pak Didik.Oleh karena itu, Sekda berharap para
peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga
nantinya akan mampu membangun komitmen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan
desa yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti
disampaikan Kepala Dinas PMD, tambah Pak Didik, kegiatan ini bertujuan agar
Aparatur Pemerintah Desa memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dan
senantiasa mencermati setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.''Saya
juga ingin mengingatkan kembali, agar para Kepala Desa dapat menjalin kerjasama
yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa dan memfungsikan setiap perangkat
Desa sesuai aturan yang berlaku. Dimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana
Desa serta Pendapatan Desa lainnya dilaksanakan secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan," pungkas Pak Didik.DPMD Kabupaten Malang
mengagendakan kegiatan pelatihan ini dengan membagi dalam tujuh pelaksanaan
berbeda. Lebih dari seribu peserta akan ikut dalam pelatihan ini meliputi
berasal dari Kepala Seksi Pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kepala Desa, Ketua
BPD dan staf pengelola keuangan desa di tiap desa. (hum/zis/ardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar