Laman

Kamis, 26 Juli 2018

Pesankan Agar Ciptakan Pemerintahan Desa Bersih


Malang –Media Rakyat
 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, MT secara resmi membuka Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Penataan Pemerintahan Desa dan Penatausahaan Keuangan Desa tahun 2018 di Pendopo Kepanjen, Rabu  pagi. Pak Didik, sapaan akrab Sekda yang mewakili Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna mengapresiasi kegiatan yang digelar Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang.Sekda menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pelatihan ini, dan terima kasih kepada semua peserta yang hadir baik dari unsur kecamatan maupun unsur desa untuk mengikuti acara sangat penting tersebut. Melalui pelaksanaan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengelola Keuangan Desa dalam menciptakan pemerintahan bersih. Yakni, pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan.''Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan suatu penghargaan bagi daerah khususnya desa untuk melakukan percepatan pembangunan. Tertuang dalam Nawacita bahwa paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan desa adalah mengendepankan prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, yang mengandung makna bahwa penyelenggaraan," terangnya didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Drs. Suwadji, SIP, MSi dalam sambutannya.Pak Didik menyebut, disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mengakomodir segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan demikian, kata dia, kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat dimimalisir.''Dalam Undang-Undang tersebut serta peraturan pelaksananya juga mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam pengelolaan pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki termasuk didalamnya persoalan keuangan dan kekayaan milik desa. Peran besar yang diterima desa tentunya disertai tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya, dimana semua kegiatan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.Ditambahkan Sekda, begitu pula halnya dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki desa. Mengingat besarnya dana yang harus dikelola pemerintah desa memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya. Selain itu, agar dalam pelaksanaannya benar-benar efektif, berdaya guna dan tepat sasaran diperlukan aparatur Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.''Karenanya,  melalui kegiatan pelatihan ini, ia berharap akan diperoleh kompetensi Aparatur Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik dan benar serta dapat  melakukan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku serta tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance sebagaimana tuntutan masyarakat. Jangan sampai membuat kesalahan-kesalahan bersifat administratif, karena hal itu akan mendatangkan persoalan jauh lebih rumit dan lebih berat. Artinya kesalahan sedikit saja dalam pengelolaan Dana Desa akan menimbulkan berbagai tafsiran termasuk kemungkinan tuduhan penyelewengan," pesan Pak Didik.Oleh karena itu, Sekda berharap para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya akan mampu membangun komitmen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti disampaikan Kepala Dinas PMD, tambah Pak Didik, kegiatan ini bertujuan agar Aparatur Pemerintah Desa memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dan senantiasa mencermati setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.''Saya juga ingin mengingatkan kembali, agar para Kepala Desa dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa dan memfungsikan setiap perangkat Desa sesuai aturan yang berlaku. Dimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa serta Pendapatan Desa lainnya dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Pak Didik.DPMD Kabupaten Malang mengagendakan kegiatan pelatihan ini dengan membagi dalam tujuh pelaksanaan berbeda. Lebih dari seribu peserta akan ikut dalam pelatihan ini meliputi berasal dari Kepala Seksi Pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kepala Desa, Ketua BPD dan staf pengelola keuangan desa di tiap desa. (hum/zis/ardi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar