Malang
Media Rakyat
Keterbukaan Informasi Publik belaku umum untuk seluruh Rakyat Indonesia dan
hak tersebut juga telah dijamin oleh UUD 1945. Pagi ini (19/9), Bupati H.
Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini
diikuti oleh seluruh pejabat yang ada dilingkungan Pemerintha Kabupaten Malang.
Bupati Rendra mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan
saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah
menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi
yang luas kepada masyarakat,” kata Bung Rendra.Dalam UUD 1945, tertulis “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pibadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”. Landasan ini menjadi lebih operasional dengan
hadirnya UU NO 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61
Tahun 2010 sebagai Pelaksana atas UU tersebut serta Permendagri No. 35 Tahun
2010 sebagai pedoman pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah.Dari sosialisai ini
disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat
dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat
pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari
Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
“Prinsip-prinsip yang penting dari jaminan memperoleh informasi public antara
masa lalu dan sekarang dalam subtansi UU KIP ini adalah, bahwa pada saat ini
seluruh informasi dijamin telah dibuka secara luas dan hanya sedikit yang ditutup,
sementara itu pada waktu yang lalu informasi public itu cenderung lebih banyak yang ditutup dan
sedikit yang dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Joko Tetuko, Ketua
Komisi Informasi Jatim saat memberi materi.Selain itu, Agus Dwi Duana Muhanan
Sekretaris PPIB Pemprov. Jatim menambahkan, didalam undang-undang ini
masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedurn peserta
mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah.
Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi). (zis)