Terkait penghapusan RSBI oleh MK, pada hari ini,
Senin anggota komisi D DPRD Kota Malang menggelar sidak ke beberapa sekolah
yang berstatus RSBI, untuk memastikan apakah sekolah tersebut masih memberlakukan
RSBI.Adapun sekolah yang didatangi yaitu SMPN 1 Malang, SMAN 4 Malang, dan SMKN
4 Malang. Salah satu anggota komisi D, Rahayu Sugiarti mengatakan bahwa
ternyata sekolah-sekolah tersebut masih menjalankan program RSBI, seperti
halnya sistem proses belajar mengajarnya.“Kita tidak bisa memerintahkan untuk
memberhentikan pola-pola belajar yang diterapkan pada RSBI. Kami masih menunggu
instruksi dari kemendikbud. Kasihanlah sekolahnya, kalau tiba-tiba langsung di
stop,” ujar politisi Partai Golkar itu.Perempuan berjilbab itu mencontohkan,
misalnya di sekolah yang berstatus RSBI masih ada guru-guru yang masih menempuh
pendidikan, biayanya akan diberhentikan, dan kita tidak mau hal itu terjadi.
“Berdasarkan informasi dari sekolah, bahwa wali murid tidak mempermasalahkan
masih diberlakukannya RSBI ini,” sambungnya.Sementara itu, salah satu anggota
komisi D lainnya, Sutiadji mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan
bagian penerimaan siswa baru yang nantinya akan dilanjutkan rapat koordinasi
dengan para kepala sekolah. “Jadwal rapat koordinasi ini akan diagendakan dalam
beberapa hari mendatang,” jelas polotisi PKB itu.Sebenarnya, kata dia, RSBI
tidak dihapus tidak masalah, asalkan ada pemerataan mutu dan kualitas
pendidikan di Kota Malang ini. “Jangan sampai sekolah yang maju/difavoritkan
yang itu-itu saja serta kuato 20 persen siswa miskin dapat dipenuhi, sesuai
dengan amanat UUD 1945,” tukasnya. (Sumber: Humas Pemkot Malang)
Laman
Minggu, 28 April 2013
Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang
Malang Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten Malang terbukti tidak main
main dengan usaha untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Hal ini
dapat diketahui dari adanya sidang tindak pidana ringan yang digelar pada hari
Kamis tanggal 21 Nopember kemarin di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Malang Lantai II.Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam itu
dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Riono SH
MH. Sebanyak 21 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah
(Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan II (Tipiring) di luar Gedung
Pengadilan. Dari 21 pelanggar tersebut, ada pemilik usaha yang datang sendiri,
namun ada juga yang diwakilkan.Terkait jenis pelanggaran, pelanggaran terbanyak
adalah pelanggaran terhadap Perda No. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni
tidak memiliki Izin Gangguan (HO) sebanyak 19 pelanggar. Sedangkan 2 pelanggar
lainnya dituntut atas pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat
(1) jo. pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar
dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani
hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang
diberikan juga bervariasi. Total denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp
53.250.000 yang akan langsung masuk ke kas negara. (Sumber: Humas Pemkab)
Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP
Jakarta Media Rakyat
Meski pasal penghinaan dalam KUHP telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai hal ini rupanya diatur
lagi dalam RUU KUHP yang kini sedang dalam pembahasan di DPR.Dalam Pasal 265
RUU KUHP dinyatakan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden
atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Kategori IV.Pasal 266
selanjutnyamenentukanbahwa:(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan
terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(2) Jika pembuat
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut
dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak
adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.Seperti
diketahui, pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wapres
dalam KUHP yang sekarang masih berlaku. Permohonan judicial review itu diajukan
oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal
134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum
karena amat rentan pada tafsir.
Kerjasama Antara Pemkab. Malang dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
Malang
Media Rakyat
Penandatanganan naskah kesepakatan antara
Pemkab. Malang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bupati Malang H. Rendra
Kresna sebagai pihak pertama dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. oleh
Kepala BTN Cabang Malang Hertanta selaku pihak kedua. Penandatanganan tersebut
berisi tentang percepatan pemanfaatan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
untuk Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan yang belokasi di Kepanjen. Kegiatan ini
dilaksanakan di Ruang Anusapati Gedung Sekretariat Kabupaten Malang, Kamis yang
lalu, dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kab. Malang beserta semua Kepala SKPD
di lingkungan Pemkab. Malang.Dalam laporannya Hertanta meyampaikan bahwa Untuk
realisasi kredit kita sudah bantu dengan sebuah kebijakan, ketentuan tentang
realisasi yang masih belum 100% sempurna, dengan mohon bantuan kepada ketua tim
percepatan, agar realisasi ini segera disempurnakan. Hertanta mengatakan
Perumahan Bumi Kanjuruhan ini sudah dilihat dan didatangi oleh menteri
perumahan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) H. Djan Faridz beberapa waktu yang
lalu.”Kita dukung Perumahan Bumi Kanjuruhan agar bisa mendapatkan sebuah
penghargaan, untuk level ditingkat nasional, karena Perumahan Bumi Kanjuruhan
merupakan perumahan yang indah dan bagus dan bisa menjadi icon percontoohan
perumahan PNS di tingkat Nasional”. Kata Hertanta.Bupati Malang H. Rendra
Kresna sangat mendukung dan mengucapkan terimakasih kepada BTN yang sudah mau
bekerjasama dengan Pemkab. Malang. “Semoga dengan kerjasama ini, bisa
mempercepat proses program yang belum terealisir ”. Harap Bupati. Menurut
Bupati Perumahan kebangaan Pemkab. Malang Bumi Kanjuruahan ini sangat bagus
daripada Perumahan PNS yang ada,” Di Bumi Kanjuruah di buat dua tembok, antara
rumah satu dengan sebelahnya, bukan satu tembok seperti Perumahan PNS pada
umumnya”. Kata Bupati. Masih menurut Bupati bahwa Perumahan Bumi Kanjuruhan ini
memiliki banyak fasilitas yang disediakan, mulai dari taman bermain, tempat
olahraga, dan juga rafting dalam kota, yang lokasi tidak jauh dari perumahan
tersebut. ” Kita akan buat wahana Rafting dalam kota yang hanya ada di Kepanjen
dan satu-satunya yang ada di Indonesia”. Diakhir sambutannya Bupati menghimbau
kepada para PNS melalui Kepala SKPD yang hadir, bahwa investasi tidak ada
ruginya, “Saya berharap bagi PNS yang bisa meminits keuangan, bisa
memanfatkan peluang tersebut, karena memang PNS tidak dicetak untuk berdagang,
tapi tidak ada salahnya selagi kita bisa.” Harap Bupati. (***/hms)
Langganan:
Postingan (Atom)