Malang Media Rakyat
Pada Tahun Anggaran 2013, berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 tentang Penetapan
Desa/ Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013disebutkan bahwa Kabupaten
Malang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 22.000.000.000,- yang berasal dari
APBN Perubahan Tahun 2013 dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk
88 Desa di 26 Kecamatan, dimana setiap desa/kelurahan akan menerima dana Rp.
250.000.000,- yang akan dipergunakan untuk membangun infrastruktur dasar
permukiman seperti jalan, drainase, sanitasi, air bersih, irigasi sederhana dan
tambatan perahu. Adapun program P4IP ini adalah bagian dari Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
kompensasi kenaikan bahan bakar minyak pasca kenaikan BBM pada bulan Juli 2013
dan terdiri dari 2 kegiatan besar yakni P4IP Perkotaan dan P4IP
Pedesaan.Program P4IP dilakukan dengan mekanisme pemberdayaan masyarakat dimana
masyarakat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
pemeliharaan pasca konstruksi dengan membentuk organisasi pelaksana yang
disebut Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan Kelompok Pemanfaat &
Pemelihara (KPP).Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang (Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang) menyelenggarakan Sosialisasi Kabupaten Program Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Infrastruktur (P4IP) pada hari Rabu, 11 September 2013 bertempat di
Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen dan diikuti oleh sekitar 400 orang peserta
yang berasal dari SKPD terkait, 26 Kecamatan (Camat beserta Kasi
EkonomiPembangunan),88Desa/Kelurahan(KepalaDesa/Lurah,BPDdanTokohMasyarakat..(azis)