Malang –Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghimbau
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapan
cuti bersama selama 7 hari. Penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T kepada Humas Protokol Setda
Kabupaten Malang di ruang kerjanya, Jumat pagi. Disampaikan Pak Didik, sapaan akrab
Sekda, himbauan tersebut sesuai berdasarkan surat edaran yang diberikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), 7 Juni lalu. Untuk itu, sesuai arahan Bupati Malang, Dr. H.
Rendra Kresna, dirinya sangat mewanti-wanti kepada seluruh PNS untuk
memperhatikan himbauan tersebut. ‘’Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat
Daerah, Red) Pemkab Malang dihimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan
sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan OPD masing-masing,
kecuali dengan alasan penting. Cuti bersama dimulai tanggal 11 Juni dan akan
kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni mendatang," lanjut Pak
Didik didampingi Kabag Humas Protokol Setda Kabupaten Malang, Ir. Untung
Sudarto, M.T.Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018
tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018. Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan
publik dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.‘’PNS
yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit,
puskesmas, dishub, satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Selain itu pimpinan
OPD juga dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan
dinas untuk kepentingan mudik. Harapannya, usai pelaksanaan cuti bersama
berakhir, dipastikan seluruh aktivitas OPD harus sudah berjalan normal,
utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," kata Pak
Didik. (zis/ardi/hum)