Laman

Jumat, 18 Januari 2013

KPU Anggap Kantornya Tak Layak


Malang Media Rakyat
KPU Kabupaten Malang merasa kantor yang dimilikinya selama ini sangat kecil dan tak representatif. Untuk sekadar mengundang rapat anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) saja, kantor KPU yang saat ini berada dalam satu kompleks dengan gedung dewan sudah tak muat.”Bayangkan saja, kami punya 33 PPK, masing-masing PPK jumlahnya lima orang. Ar tinya kami memiliki 185 PPK. Kalau ka mi rapat, tentu saja ruangan di KPU ti dak cukup. Makanya kami butuh ruangan dan kantor yang cukup besar,” kata ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Holik di sela hearing dengan komisi A DPRD Kabupaten Malang, kemarin  siang.Selama inimengggunakan ruang si dang paripurna milik DPRD atau aula Di nas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Malang un tuk melakukan rapat.Permintaan KPU ini rupanya mendapatkan respons dari pemkab. Dalam rapat pemba hasan kemarin, pemkab menyediakan lahan di kawasan Jalan Raya Sumedang. Ren cananya, kantor KPU akan berdiri di atas lahan 1.000 meter persegi. Namun, terang Holik, idealnya KPU diberi lahan 2.000 meter persegi. Terpisah, Kabag Pertanahan Pemkab Malang Rizali menyatakan, bupati menyetujui opsi pemberian lahan 1.000 meter persegi.(zis/mud)

Warga Tutup Paksa 2 Sekolah karena Sengketa Lahan


Malang Media Rakyat
Kasus pendidikan di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini menarik. Seorang warga setempat tiba-tiba menyegel dan menutup paksa dua sekolah (SD dan SMP di sana), karena mengaku tanah dua tempat sekolah itu miliknya.Tindakan warga bernama Suparno ini sempat membuat 200 siswa di dua sekolah itu merasa waswas Mereka terancam terlantar. Dua sekolah itu adalah SDN Kedungsalam 02 dan SMP PGRI Kedungsalam, Donomulyo.Aksi penyegalan ini dengan membuat pagar dari kayu bambu yang ditancapkan di depan pintu SMP PGRI Kedungsalam. Sedangkan di SDN Kedungsalam hanya menempeli tulisan ”Tanah Milik Krijomejo, Dirampas” serta mengunci pintu masuk.Proses belajar mengajar sempat terhambat, karena siswa di dua sekolah tersebut tidak bisa masuk. Baru sekitar pukul 11.00, setelah melalui proses negosiasi, Suparno akhirnya mengalah dan mencabut patok dan membuka kunci pagar. ”Saya sungkan dengan Pak Kades, beliau masih tetangga sendiri. Jadi langsung saya buka pagarnya pukul 11.00,” kata Suparno ditemui di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari sekolah tersebut.Versi Suparno, aksi yang dilakukan itu klimaks kekecewaannya kepada pihak sekolah. Sebab, dirinya memiliki bukti kuat bahwa lahan seluas 1.800 meter persegi itu milik ayahnya, almarhum Krijomejo. Namun, di atas lahan tersebut didirikan dua sekolah. SDN Kedungsalam 02 dan SMP PGRI didirikan tahun 1970. Saat ini total dua sekolah tersebut memiliki 200 siswa. Sebanyak 100 siswa di SDN Kedungsalam 02 dan sisanya siswa SMP PGRI.Suparno menjelaskan, lahan milik ayahnya tersebut pada 1968 dirampas pemerintah. Tanah itu akan digunakan untuk kepentingan TNI Angkatan Darat. Tapi belakangan ternyata tidak jadi digunakan TNI, justru digunakan untuk bangunan dua sekolah tersebut. ”Kami punya bukti kepemilikan tanah tersebut secara sah,” tegas dia. Bukti yang dimaksud adalah surat pemeritahuan PBB atas nama ayahnya serta surat ketetapan pembayaran iuran daerah yang dikeluarkan pada 1976. Bahkan, lanjutnya, tiap tahun keluarganya mengeluarkan Rp 80 ribu untuk membayar PPB lahan tersebut. Ini sudah berlangsung selama 44 tahun. ”Uang untuk bayar PPB ini dari pribadi kami. Pihak sekolah sama sekali tidak membantu,” terang dia.Suparno juga mengatakan, dirinya sudah menagih ke sekolah sejak 3,5 tahun yang lalu. Tapi hanya diberikan janji. Sehingga dia nekat mematoki sekolah tersebut. ”Wali murid banyak yang mendukung. Karena ini memang hak kami,”tambahnya.Ditambahkan, pada Senin malam lalu pihaknya juga telah musyawarahdengan pihak desa, polsek, kecamatan dan sekolah. Dalam pertemuan itu, dia menuntut pelepasan lahan serta ganti untung senilai Rp 1 miliar. ”Mereka sudah berkomitmen. Kalau janji mereka tidak ditepati lagi, terpaksa akan menyegel lagi. Kami kasih waktu empat hari mulai hari ini (kemarin),” ancam Suparno.Sementara itu, pihak SDN Kedungsalam 02 tidak bisa berbuat banyak. Tapi hanya bisa berharap agar semua pihak mengedepankan nasib pendidikan siswa. ”Kami hanya menjalankan tugas mengajar. Jadi, kalau masalah sengketa lahan itu urusan pemerintah dan ahli waris. Tapi kami berharap anak-anak tetap bisa belajar dan hukum tetap berjalan seperti semestinya,” kata Bambang Yuda, wakasek SDN Kedungsalam 02 saat ditemui Radar Malang, kemarin.Terpisah, Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Malang juga mengatakan hal senada. Karena pada dasarnya, diknas dan sekolah hanya menjalankan pembelajaran. Tapi kalau masalah sengketa lahan ituurusanya pemerintah kabupaten dan ahli waris. ”Kami juga tidak bisa berbuat banyak. Karena tugas kami hanya memakai dan menjalankan pembelajaran di sekolah yang dimiliki pemkab,” kata Bambang Setiyono, kabid TK dan SD Diknas Kabupaten Malang.Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi dari UPTD setempat, pembelajaran di sekolah kemarin tidak ada masalah. Untuk masalah sengketa lahan sudah dibicarakan antara camat, pihak sekolah dan ahli waris. ”Kami juga berharap agar pembelajaran di sekolah tidak terganggu. Tapi proses hukum biar berjalan sesuai dengan aturanya,” tandas dia.Dalam waktu dekat, dia juga akan berkoordinasi dengan UPTD untuk membicarakan masalah ini. Mengingat waktu yang diberikan oleh ahli waris hanya empat hari. ”Gimana baiknya, nanti harus dicarikan solusinya,” tandas dia.Sementara itu, Vera Malikei, notaris di Kabupaten Malang mengatakan, bukti pembayaran PPB (pajak bumi dan bangunan) belum bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Meskipun pemiliknya terus membayar PBB ketika jatuh tempo. ”Yang diakui pemerintah hanya sertifikat,” kata Vera kepada Radar kemarin.Tak hanya itu, lanjutnya, surat petok juga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah sah. Karena yang secara sah ditetapkan oleh negara adalah sertifikat. ”Petok ini digunakan pada zaman Belanda. Kalau ingin diakui secara sah atas kepemilikan tanah, ya harus mengurus sertifikat tersebut,” ucap dia.(zis/mud)


Selasa, 08 Januari 2013

SE Mendagri Hindari Tumpang Tindih


Malang Media Rakyat

Terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan penggunaan APBD untuk Madrasah, secara tidak langsung dan lambat laun bisa saja menghambat perkembangan dan kemajuan sekolah berbasis Islam ini. Bahkan nantinya bisa juga mematikan madrasah.Setidaknya hal itulah yang dikatakan oleh salah satu anggota komisi B DPRD Kota Malang, Drs. Christea Frisdiantara, Ak. MM saat dihubungi via ponselnya, Senin . SE Mendagri tersebut   sebenarnya sudah ada sejak 3-4 tahun lalu dan diharapkan dengan aturan itu tidak terjadi tumpang tindih bantuandimadrasah antara Kemenag dengan Kemendikbud.Politisi partai Demokrat itu juga tidak memungkiri jika alokasi anggaran kemenag lebih kecil bila dibanding kemendikbud, sehingga memang seharusnya madrasah layak mendapat bantuan dari APBD. "Dengan adanya bantuan dari APBD itu (dulu_red) madrasah sangat terbantu dalam pengembangan lembaga, peningkatan SDM guru maupun peserta didiknya, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu," jelasnya. Akan tetapi, dengan adanya pemberlakuan SE Mendagri, lanjut Christea, yang merupakan suatu aturan, maka Pemerintah daerah harus mentaatinya. "Saya kira aturan tersebut efektif untuk diberlakukan, meskipun ada sisi negatif dan positifnya, tinggal bagaimana kita menyikapinya," imbuh Chistea. "Jadi, bagi guru yang dibawah naungan kemenag, meskipun mengajar di sekolah yang berada dijajaran kemendikbud, tidak akan mendapatkan insentif/ tunjangan. Begitu juga sebaliknya. Apapun yang akan terjadi, kita harus siap dan taat kepada SE Mendagri tersebut," urainya.(zis/mah)




Keterwakilan Parpol Harus 75 Persen


Malang Media Rakyat

Bersasarkan hasil rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014, hari Sabtu  di kantor KPUD kota Malang, Jalan Bantaran, ada tiga parpol yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS). Ketiga parpol tersebut, yaitu PBI, PPDI dan Partai kongres. Sedangkan parpol yang dinyatakan lolos ada 8 partai. Meski demikian, bagi partai yang dinyatakan lolos di tingkat kota ini, belum tentu dan bukan jaminan untuk lolos verifikasi di tingkat provinsi serta di tingkat nasional, karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi.Demikian yang disampaikan oleh ketua KPUD kota Malang, Hendry kepada wartawan. Setelah lolos verifikasi tingkat kabupaten/kota, kata dia, parpol akan diverifikasi di tingkat Provinsi, dimana parpol harus mempunyai keterwakilan kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota.Komisioner KPUD kota Malang, Rusmifahrizal Rustam mencontohkan, untuk Provinsi Jatim, karena ada 38 kabupaten/kota, maka setidaknya ada 29 daerah yang mempunyai kepengurusan serta kantor. "Hal ini sudah sesuai aturan, dan yang tidak memenuhi syarat itu, maka dinyatakan tidak akan lolos verivikasi," jelasnya.Pun demikian untuk tingkat nasional, terang Rustam, parpol harus mempunyai keterwakilan pengurus dan kantor 100 persen. Jadi, perwakilan parpol harus ada ditiap Provinsi yang ada di Indonesia. "Semua itu akan diverifikasi oleh KPU pusat dan nantinya akan ditentukan parpol mana yang lolos untuk mengikuti pemilu mendatang," imbuhnya.Untuk diketahui, bahwa pada Sabtu (22/12) lalu, 38 KPUD kabupaten/kota di Jatim telah membacakan hasil rekapitulasi parpol dari kabupaten/kota masing-masing se-Jatim di Surabaya. Untuk dapat lolos atau memenuhi syarat di tingkat privinsi Jatim, sesuai ketentuan peraturan. Perundang-undangan yang berlaku, bahwa parpol harus dapat mencapai minimal 75 persen keterwakilannya di kabupaten/kota.Adapun hasilnya, yaitu,  Ada 3 parpol yang kurang dari 75 persen dinyatakan tidak lolos, yaitu PDP 42 persen, PKPI 71 Persen dan PPRN 68 persen. Sedangkan parpol yang lolos berdasarkan keterwakilannya di kabupaten/kota ada 13, meliputi, PAN 100 persen, PBB 82 persen, PDIP 100 persen, Partai Demokrat 100 persen, Gerindra 100 persen, Partai Golkar 100 persen, partai Hanura 100 persen, PKS 89 persen, PKB 97 persen, PKBIB 82 persen, Nasdem 100 persen, PPN 82 persen dan PPP 100 persen. (azis/udn)