Laman

Minggu, 26 Agustus 2012

Alokasi Anggaran Pendidikan 2013 Rp 331,8 Triliun


Jakarta-Media Rakyat
 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan pada 2013 sebanyak Rp 331,8 triliun.  Alokasi anggaran tersebut naik sebanyak 6,7 persen dibandingkan alokasi tahun ini sebanyak Rp 310,8 triliun. Sebelumnya  pada 2011, anggaran pendidikan mencapai Rp 266,9 triliun.Hal tersebut disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pidato dalam rangka pengantar keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 dan nota keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2012-2013 di Ruang Rapat Paripurna I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/08/2012).Dari alokasi anggaran pendidikan  tersebut  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendapatkan alokasi anggaran sebanyak Rp 66 triliun. "Alhamdulillah dalam RAPBN 2013 mendatang kita tetap dapat memenuhi konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN," kata Presiden SBY.Presiden mengatakan,  anggaran pendidikan yang makin besar itu harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas jangkauan pemerataan pendidikan. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi pendidikan di semua jenjang pendidikan. "Alokasi anggaran pendidikan tetap kita prioritaskan untuk melanjutkan pemberian bantuan operasional sekolah atau BOS bagi 45 juta siswa setingkat sd/madrasah ibtidaiyah/salafiyah ula dan SMP/madrasah tsanawiyah/salafiyah wustha," katanya.(wan/cha)

Kamis, 23 Agustus 2012

Lima Area Rawan Korupsi Jadi Prioritas Pemerintah


Jakarta-Media Rakyat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui agenda pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Karena itu, Presiden terusmenerus menggelorakan tekad membasmi korupsi.Presiden mengidentifikasi ada 10 area rawan korupsi dalam kehidupan pemerintahan, lima di antaranya dijadikan prioritas penanganan.Seusai memberikan arahan dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, kemarin, kepada wartawan Presiden menyebut lima area prioritas yang rawan korupsi itu ialah APBN dan APBD, pajak, kepabeanan, serta pertambangan."Dari sepuluh area, lima itulah yang kita garis bawahi untuk kita jadikan prioritas," kata Yudhoyono.Menurut SBY, penyimpangan dana APBN dan APBD sangat serius. "Dalam dua tahun terakhir masih terjadi kasus-kasus korupsi yang melibatkan unsur DPR ataupun DPRD dengan unsur pemerintah pusat maupun daerah," katanya.Mengenai kerawanan sektor pajak, Presiden mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan pertumbuhan negara. SBY meminta penegak hukum menyoroti kewajiban membayar pajak dan apa yang dikelola oleh petugas pajak.Sebelumnya, dalam arahan di depan peserta rapat koordinasi di Kejaksaan Agung itu, Presiden memerintahkan aparat penegak hukum agar tidak melihat latar belakang partai politik maupun asal daerah."Saya berharap semua simpul bergerak dan bekerja untuk tetap tegas dan tidak pandang bulu, apa pun jabatannya dari parpol mana pun, atau dari daerah mana pun," kata Presiden.Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan berkesinambungan dan dilaksanakan oleh semua pihak. Presiden menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, bukan hanya pemerintah, harus mencegah korupsi.Dalam menanggapi seruan Presiden itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan penegasan agar penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi hanyalah politik pencitraan."Buktinya, banyak kader Partai Demokrat diduga terlibat korupsi, tetapi SBY menyerahkan kepada KPK untuk mengusut. Padahal SBY memiliki kekuatan untuk membersihkan partainya tanpa menunggu KPK," kata Cecep.Djoko Tjandra Pada bagian lain, Presiden menginstruksikan Kejaksaan Agung dan kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntaskan kasus buron hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.Djoko diperkirakan pindah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Dia meninggalkan Indonesia menuju Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.Putusan kasasi MA menghukum Djoko dua tahun penjara, membayar denda Rp15 juta, serta dana Bank Bali Rp546 miliar dirampas untuk negara.Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Papua Nugini belum memberikan respons terkait dengan permintaan Indonesia mengenai pemulangan Djoko Tjandra. Sumber : Media Indonesia,…(ch)

Senin, 20 Agustus 2012

Orangtua Jangan Diamkan Penggunaan BOS


JAKARTA,Media Rakyat
 Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan hal itu dalam diskusi tentang akses informasi publik di Jakarta, Kamis (14/10/2010). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu."Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh," kata Darmaningtyas."Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan," tambahnya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.nara sumber Kompas) (cha)

Presiden Berkomitmen Tingkatkan Anggaran Pendidikan


Jakarta –Media Rakyat
 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Anggaran pendidikan akan terus ditingkatkan agar reformasi terwujud," kata Presiden ketika menyampaikan Pidato Kenegaraan pada HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8).Peningkatan anggaran juga memungkinkan terjadinya perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Saat ini Indonesia telah menyelesaikan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Program ini terus  diupayakan secara bertahap ke dalam program Pendidikan Menengah Universal sebagai rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun. "Kita ingin anak-anak bangsa di seluruh penjuru tanah air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas," ujar Presiden.Di samping perluasan akses ke jenjang pendidikan dasar dan menengah, Presiden mengatakan bahwa akses ke jenjang pendidikan tinggi juga terus diperluas. Pemerintah akan menyediakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Beasiswa Bidikmisi bagi pelajar berprestasi dari keluarga tak mampu. Selain itu, pemerintah juga akan membangun Akademi Komunitas secara bertahap di setiap kabupaten dan kota.Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa cita-cita mulia mewujudkan Program Pendidikan Menengah 12 Tahun, harus dijalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah. "Pemerintah Daerah Provinsi, perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini," kata Presiden.Pemerintah juga berkomitmen memerhatikan nasib para tenaga pendidik. Menurut Presiden, keberhasilan program pendidikan, baik pendidikan dasar maupun menengah, sangat ditentukan oleh ketersediaan guru dalam jumlah, distribusi, dan kompetensi yang sesuai. Sejalan dengan upaya meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru, pemerintah menjalankan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas guru. "Dengan cara itulah, terdapat korelasi positif antara peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan kinerjanya," ujar Presiden.Presiden mengatakan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Presiden mengajak seluruh Bangsa Indonesia agar tetap optimis, dalam sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, anak-anak bangsa siap menyambut 'Indonesia Emas'. (wan/pih)