Laman

Kamis, 02 Mei 2013

Kabupaten Malang Capai Target e-KTP


Malang Media Rakyat
 Kinerja para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang patut diacungi jempol, pasalnya meski awal pelaksanaan rekam data e-KTP di Kabupaten Malang bisa dikatakan terlambat dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia, namun kontribusi Kabupaten Malang tercatat berhasil menempati urutan kedua setelah Kabupaten Bogor. Hal ini dikemukakan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman kepada Bupati Malang H. Rendra Kresna saat berkunjung ke Kabupaten Malang, yang ditemui langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu di ruang kerjanya, Rabu (01/05)."Saya mendapat amanah dari Menteri Dalam Negeri untuk berkunjung ke Kab/Kota yang kontribusinya terhadap e-KTP sangat besar, salah satunya Kabupaten Malang. Dengan jumlah penduduk berkisar tiga juta jiwa, Pemerintah Kabupaten Malang sudah berkontribusi sangat besar terhadap target nasional pelaksanaan e-KTP pada 2012 lalu, dan secara nasional Pemkab Malang di posisi kedua setelah Pemkab Bogor yang berpenduduk empat juta lebih. Hampir sebanding dengan Pemkab Bogor yang memulai lebih awal," ujar Irman.Lebih lanjut, di awal-awal pelaksanaan e-KTP 2012 lalu, terdapat dua kekhawatiran dari Menteri Dalam Negeri, yakni ketakutan akan sistem yang tidak jalan serta takut kurang mendapatkan dukungan dari para kepala daerah. Namun kehawatiran itu tidak terbukti di Kabupaten Malang, dimana sistem dapat berjalan dengan baik dan Bupati serta jajarannya mendukung secara penuh pelaksanaan rekam data e-KTP di wilayah Kabupaten Malang, dan dibuktikan dengan hasil yang nyata, meskipun belum secara keseluruhan wajib e-KTP di Kab Malang dapat terekam. Tahun ini, Pemkab Malang masih menyisakan sekitar 600 ribuan penduduk yang belum terekam data-datanya. Dan secara nasional, hingga 8 November 2012 sudah berhasil tercatat rekam data e-KTP sebanyak 178 juta.Dijelaskan pula, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemkab Malang di 2013 ini adalah menyelesaikan rekam data bagi penduduk yang belum terekam serta melakukan penyelamatan. Penyelamatan yang dimaksudkan ialah memberikan sosialisasi bahwa e-KTP dilarang untuk di foto kopi. Pemerintah juga diharuskan dapat menyiapkan card reader pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan publik. Karena tanpa adanya card reader pada tempat-tempat pelayanan publik, e-KTP tidak ada bedanya dengan KTP lama."KTP lama masih berlaku hanya sampai akhir 2013, dan per 1 Januari 2014 KTP lama sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh e-KTP. Kecuali untuk keperluan politis seperti pengumpulan dukungan bagi Calon Legislatif, e-KTP jangan di foto kopi, karena selain dapat merusak juga tidak berfungsi, yang perlu dicatat sendiri oleh pemegang e-KTP adalah nama dan NIK nya saja, kalau ada kehilangan, pemerintah sudah memiliki data-datanya," pungkasnya. (****/hms)

Humas Tak Perlu Takut Wartawan


Malang Media Rakyat
Dengan diadakannya sosialisasi kehumasan dan keprotokolan bagi perwakilan humas SKPD di wilayah kerja Pemkot Malang pada hari ini, Selasa (30/04) di hotel Trio Indah, menurut kepala Humas pemkot Malang, Ir. Sapto P. Santoso, M.Si diharapkan dapat memberikan/menambah pengetahuan bagi peserta. Selain itu, staf  humas SKPD juga akan mempunyai pengetahuan tentang dunia pers. Hal ini sesuai dengan fungsi salah satu humas yang selalu berhubungan dengan LSM dan wartawan. Selama ini, kata Sapto, fungsi dan peran kehumasan di jajaran SKPD masih kurang, sehingga diperlukan penambahan pengetahuan, seperti halnya acara hari ini. "Dengan acara ini nantinya diharapkan humas yang ada di SKPD bisa lebih baik lagi, khususnya dalam hal pengambilan dokumentasi, keprotokolan, MC, membuat release hingga penyambutan pejabat. Jadi, nantinya juga tidak selalu tergantung kepada Humas Pemkot, dan mereka bisa mandiri, khususnya untuk kegiatan walikota, wakil dan sekda," tambahnya.Sapto menambahkan, bahwasannya humas SKPD yang mengerti tugas dan tanggung jawabnya sejauh ini 50:50, dan acara sosialisasi ini juga untuk pengkhaderan kehumasan, dan yang terpenting lagi adalah ketika humas  menghadapi/mewadai teman-teman pers. "Dengan demikian, apabila suatu lembaga humas didatangi wartawan tidak terkesan cuek atau tidak bisa memberikan statemen/data yang mereka butuhkan. Selama ini humas SKPD terkesan takut ketika didatangi wartawan. Takut disini dalam artian takut salah ngomong dan terkesan enggan memberikan data/ informasi," tambahnya."Ketakutan-ketakutan kepada wartawan ini,  sebenarnya tidak boleh terjadi, karena humas merupakan salah satu wadah dan mitra kerja bagi wartawan untuk mendapat informasi. Humas dan media merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga harus berjalan bergandengan dalam pelaksanaannya," imbuh Sapto.



Minggu, 28 April 2013

Sekolah di Kota Malang Dilarang Adakan Rekreasi?


Malang Media Rakyat
Adanya agenda kegiatan rekreasi yang diadakan sekolah setiap akhir tahun pelajaran, selama ini banyak menuai protes dari berbagai kalangan, seperti halnya dari kalangan LSM, DPRD dan beberapa pengamat pendidikan. Mereka menganggap bahwa kegiatan tersebut manfaatnya kurang dan ada beberapa pihak yang berpendapat juga terkesan memaksakan para walimurid untuk turut serta didalamnya.Oleh sebab itulah, kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si saat ini melarang adanya kegiatan rekreasi tersebut, untuk menghindari isu yang tidak mengenakkan. “Ada beberapa orang oknum walimurid juga mengklaim, jika semua siswa harus ikut rekreasi dan bagi yang tidak ikut tetap harus membayar. Dari fenomena itu bahkan mereka mengadu ke DPRD, sehingga menimbulkan permasalahan serta meresahkan pihak sekolah,” ujarnya, Rabu (10/04).Perempuan yang kerab disapa Yuyun itu menambahkan, bahwa pihaknya tidak ingin hal tersebut terulang lagi di tahun ini, meskipun pada kenyataannya tidak seperti yang dituduhkan dan terjadi selama ini. “Sebenarnya rekreasi yang pernah dilakukan sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan para orang tua. Dan bagi yang tidak bisa ikut, juga tidak diharuskan membayar. Tapi karena ulah beberapa oknum orang tua saja, akhirmya menjadi runyam,” jelasnya.Jika suatu sekolah memang benar-benar ingin mengadakan rekreasi, kata Yuyun, maka harus ditata/diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gejolak. “Pihak sekolah dan para walimurid harus benar-benar koordinasi yang baik. Khususnya bagi walimurid yang kurang mampu, harus dikondisikan sedemikian rupa, bagaimana enaknya. Yang terpenting adalah harus ada kesepakatan dan komitmen bagi semua pihak terkait,” tegasnya.“Kalaupun tidak begitu perlu, sebaiknya kegiatan rekreasi tidak usah diadakan. Hal ini untuk mengantisipasi atau menghindari pihak-pihak yang tidak senang. Dan terkadang ada oknum yang memang secara sengaja ingin mencari kesalahan sekolah dan Dindik. Pesan saya, kalau ada yang mau mengklarifikasi terkait kegiatan suatu sekolah atau Dinas Pendidikan, hendaknya menggunakan cara-cara yang arif dan bijaksana,” pungkas Yuyun. Sumber: Humas Pemkot Malang.



Pasal Santet Terserah DPR


Malang Media Rakyat
Saat ini DPR RI sedang menggodok pasal santet pada RUU KUHP. Sejauh ini, terkait hal tersebut, masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, apakah pasal tersebut dibutuhkan atau tidak. Isu yang berkembang, pembuktian hukum untuk kasus santet ini masih sulit.Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Masruchin Ruba’i, Selasa (19/03) mengatakan jika adanya pasal santet pada RUU KUHP hanya untuk menghindari aksi main hakim oleh masyarakat, sebagaimana yang terjadi selama ini. Jika ada isu santet, selama ini masyarakat kita masih mengandalkan main hakim sendiri dan cenderung mengabaikan aparat,” ujarnya.Pasal santet tersebut, kata dia, untuk menjerat orang-orang yang disinyalir mempunyai ilmu santet. Akan tetapi, meski nantinya ada aturan/pasal santet, harus ada bukti-bukti konkrit/fisik yang menguatkan jika seseorang yang diduga mempunyai ilmu santet benar-benar nyata/ada fakta.Munculnya pasal santet ini, lanjut Ruba’i, karena adanya keyakinan masyarakat tentang santet serta tidak adanya aturan ketika masyarakat main hakim sendiri. “Masyarakat selalu main hakim sendiri meskipun yang diduga mempunyai ilmu santet belum terbukti kebenarannya. Jika aturan itu nantinya ada, maka diharapkan akan bisa meminimalisir atau bahkan mencegah aksi main hakim sendiri masyarakat ketika ada isu santet,” paparnya.“Untuk pasal santet dalam RUU KUHP ini, saya tidak bisa berbicara banyak, dan saya hanya bisa menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para wakil rakyat yang ada di senayan. Kita lihat saja nantinya. Kalau memang diperlukan, tentu DPR mempunyai alasan yang kuat,” pungkas Ruba’i. Sumber: Humas Pemkot Malang.