Malang Media Rakyat
Kinerja
para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang patut diacungi jempol, pasalnya meski
awal pelaksanaan rekam data e-KTP di Kabupaten Malang bisa dikatakan terlambat
dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia, namun kontribusi Kabupaten Malang
tercatat berhasil menempati urutan kedua setelah Kabupaten Bogor. Hal ini
dikemukakan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,
Irman kepada Bupati Malang H. Rendra Kresna saat berkunjung ke Kabupaten
Malang, yang ditemui langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu di
ruang kerjanya, Rabu (01/05)."Saya mendapat amanah dari Menteri Dalam
Negeri untuk berkunjung ke Kab/Kota yang kontribusinya terhadap e-KTP sangat
besar, salah satunya Kabupaten Malang. Dengan jumlah penduduk berkisar tiga
juta jiwa, Pemerintah Kabupaten Malang sudah berkontribusi sangat besar
terhadap target nasional pelaksanaan e-KTP pada 2012 lalu, dan secara nasional
Pemkab Malang di posisi kedua setelah Pemkab Bogor yang berpenduduk empat juta
lebih. Hampir sebanding dengan Pemkab Bogor yang memulai lebih awal," ujar
Irman.Lebih lanjut, di awal-awal pelaksanaan e-KTP 2012 lalu, terdapat dua
kekhawatiran dari Menteri Dalam Negeri, yakni ketakutan akan sistem yang tidak
jalan serta takut kurang mendapatkan dukungan dari para kepala daerah. Namun
kehawatiran itu tidak terbukti di Kabupaten Malang, dimana sistem dapat
berjalan dengan baik dan Bupati serta jajarannya mendukung secara penuh
pelaksanaan rekam data e-KTP di wilayah Kabupaten Malang, dan dibuktikan dengan
hasil yang nyata, meskipun belum secara keseluruhan wajib e-KTP di Kab Malang
dapat terekam. Tahun ini, Pemkab Malang masih menyisakan sekitar 600 ribuan
penduduk yang belum terekam data-datanya. Dan secara nasional, hingga 8
November 2012 sudah berhasil tercatat rekam data e-KTP sebanyak 178
juta.Dijelaskan pula, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemkab
Malang di 2013 ini adalah menyelesaikan rekam data bagi penduduk yang belum
terekam serta melakukan penyelamatan. Penyelamatan yang dimaksudkan ialah
memberikan sosialisasi bahwa e-KTP dilarang untuk di foto kopi. Pemerintah juga
diharuskan dapat menyiapkan card reader pada semua Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan publik. Karena tanpa adanya card reader
pada tempat-tempat pelayanan publik, e-KTP tidak ada bedanya dengan KTP
lama."KTP lama masih berlaku hanya sampai akhir 2013, dan per 1 Januari
2014 KTP lama sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh e-KTP. Kecuali untuk
keperluan politis seperti pengumpulan dukungan bagi Calon Legislatif, e-KTP
jangan di foto kopi, karena selain dapat merusak juga tidak berfungsi, yang
perlu dicatat sendiri oleh pemegang e-KTP adalah nama dan NIK nya saja, kalau
ada kehilangan, pemerintah sudah memiliki data-datanya," pungkasnya. (****/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar