Laman

Kamis, 02 Mei 2013

Kabupaten Malang Capai Target e-KTP


Malang Media Rakyat
 Kinerja para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang patut diacungi jempol, pasalnya meski awal pelaksanaan rekam data e-KTP di Kabupaten Malang bisa dikatakan terlambat dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia, namun kontribusi Kabupaten Malang tercatat berhasil menempati urutan kedua setelah Kabupaten Bogor. Hal ini dikemukakan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman kepada Bupati Malang H. Rendra Kresna saat berkunjung ke Kabupaten Malang, yang ditemui langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu di ruang kerjanya, Rabu (01/05)."Saya mendapat amanah dari Menteri Dalam Negeri untuk berkunjung ke Kab/Kota yang kontribusinya terhadap e-KTP sangat besar, salah satunya Kabupaten Malang. Dengan jumlah penduduk berkisar tiga juta jiwa, Pemerintah Kabupaten Malang sudah berkontribusi sangat besar terhadap target nasional pelaksanaan e-KTP pada 2012 lalu, dan secara nasional Pemkab Malang di posisi kedua setelah Pemkab Bogor yang berpenduduk empat juta lebih. Hampir sebanding dengan Pemkab Bogor yang memulai lebih awal," ujar Irman.Lebih lanjut, di awal-awal pelaksanaan e-KTP 2012 lalu, terdapat dua kekhawatiran dari Menteri Dalam Negeri, yakni ketakutan akan sistem yang tidak jalan serta takut kurang mendapatkan dukungan dari para kepala daerah. Namun kehawatiran itu tidak terbukti di Kabupaten Malang, dimana sistem dapat berjalan dengan baik dan Bupati serta jajarannya mendukung secara penuh pelaksanaan rekam data e-KTP di wilayah Kabupaten Malang, dan dibuktikan dengan hasil yang nyata, meskipun belum secara keseluruhan wajib e-KTP di Kab Malang dapat terekam. Tahun ini, Pemkab Malang masih menyisakan sekitar 600 ribuan penduduk yang belum terekam data-datanya. Dan secara nasional, hingga 8 November 2012 sudah berhasil tercatat rekam data e-KTP sebanyak 178 juta.Dijelaskan pula, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemkab Malang di 2013 ini adalah menyelesaikan rekam data bagi penduduk yang belum terekam serta melakukan penyelamatan. Penyelamatan yang dimaksudkan ialah memberikan sosialisasi bahwa e-KTP dilarang untuk di foto kopi. Pemerintah juga diharuskan dapat menyiapkan card reader pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan publik. Karena tanpa adanya card reader pada tempat-tempat pelayanan publik, e-KTP tidak ada bedanya dengan KTP lama."KTP lama masih berlaku hanya sampai akhir 2013, dan per 1 Januari 2014 KTP lama sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh e-KTP. Kecuali untuk keperluan politis seperti pengumpulan dukungan bagi Calon Legislatif, e-KTP jangan di foto kopi, karena selain dapat merusak juga tidak berfungsi, yang perlu dicatat sendiri oleh pemegang e-KTP adalah nama dan NIK nya saja, kalau ada kehilangan, pemerintah sudah memiliki data-datanya," pungkasnya. (****/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar