Malang Media Rakyat
Dalam
upaya memberantas rokok ilegal yang semakin tahun semakin meningkat khususnya
yang berada di wilayah Kabupaten Malang, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan
Cukai Jawa Timur II M. Purwantoro dan jajarannya melakukan audensi bersama
Bupati Malang H. Rendra Kresna beserta para pejabat Pemkab Malang di
Peringgitan Pendopo Kabupaten Malang (01/05). Audensi tersebut diharapkan dapat
memperoleh titik temu dalam menghadapi para pengusaha rokok ilegal yang marak
terjadi, yakni mencari pendekatan yang lebih persuasif serta untuk menghindari
terulangnya kejadian yang sama."Selama ini kami sering melakukan
penindakan secara langsung ketika mendapati pengusaha rokok ilegal, kami juga
melakukan penahanan, namun hal tersebut tidak menjadikan jera para pengusaha
rokok ilegal. Untuk itu kami ingin mencari latar belakang permasalahan yang ada
bersama Bupati serta para pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang," tutur
Purwantoro.Dia menjelaskan beberapa kondisi dimana rokok dikatakan sebagai
rokok ilegal, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati cukai
palsu, rokok yang dilekati cukai bekas serta rokok yang dilekati cukai yang
bukan untuk rokok tersebut. Di Kabupaten Malang, daerah yang terindikasi sebagai
daerah yang banyak terdapat perusahaan rokok ilegal adalah di Kecamatan
Gondanglegi dan Kecamatan Tajinan. Menanggapi hal tersebut, Bupati berjanji
untuk membantu penyelesaiannya.Lebih lanjut, berbagai data yang didapat di
lapangan menyebutkan alasan para pengusaha rokok yang masih ilegal, salah
satunya adalah kesulitan dalam pengajuan izin untuk mendirikan pabrik rokok
baru yakni Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) karena luas lahan
perusahaan banyak yang kurang dari 200 meter persegi. Bupati juga akan
memerintahkan para pejabatnya untuk mendata para pengusaha rokok yang hingga
kini masih belum mendapatkan izin tersebut.Sementara itu, Purwantoro juga
memberikan kesanggupan dalam mempermudah pemberian izin tersebut, sehingga
peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, serta meningkatkan
penerimaan negara dari Cukai dan PPN hasil tembakau bisa lebih optimal. Target
penerimaan tahun 2013 oleh Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur
II adalah sebesar Rp 27,5 triliyun sedangkan target untuk wilayah Malang
adalah Rp 10,1 Trilyun. (***/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar