Laman

Kamis, 17 Juli 2014

Rapat Paripurna Terbuka Empat Raperda Akan dibahas di tingkat Pansus



Malang-Media Rakyat
Keempat Raperda yang sebelumnya di dalam beberapa tahap dalam rapat paripurna, akhirnya akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna Terbuka Senin yang lalu dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi serta Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda yang sedang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut tanggapan bersama Fraksi-Fraksi disampaikan  oleh Ahmad Andi, SH, M.Hum dari Fraksi partai golkar. Dalam penjelasannya disampaiakan bahwa ;
  1. Terkait dengan pemberdayaan pasar tradisional, kami, Fraksi-fraksi DPRD sangat mendukung kebijakan revitalisasi pasar yang telah dilakukan Pemerintah Daerah selama ini melalui peningkatan sarana prasarana pasar tradisional di Kabupaten Malang, selanjutnya fraksi-fraksi juga sepakat dengan pengaturan jarak, peruntukan dan perizinan serta kerjasama/kemitraan dengan UMKM dalam hal berdirinya toko modern yang berbasis waralaba.
  2. Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan, dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan. Berbagai permasalahan ketenagalistrikan yang saat ini dihadapi oleh Kabupaten Malang diharapkan dapat diantisipasi dalam Peraturan Daerah yang mengatur, antara lain, penerapan tarif, pemanfaatan jaringan  dan mengatur tentang jual beli tenaga listrik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam memanfaatkan tenaga listrik.
Sementara itu Bupati Malang  H. Rendra Krsesna menyampaiakan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi antara lain :
  1. penerapan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dimaksudkan karena semakin meningkatnya perekonomian Kabupaten Malang yang didukung dengan semakin meningkat pula investasi di Kabupaten Malang, tentunya akan memberikan peluang pula meningkatnya kuantitas Tenaga Kerja Asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang, sedangkan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Malang yang berjumlah 24 orang, yang tersebar di beberapa yang pada Perusahaan selaian itu untuk meningkatkan pelayanan dan pengamanan bagi Tenaga Kerja Asing yang ada di Kabupaten Malang, yang pada gilirannya juga PAD.
  2. Terkait dengan kebijakan penghapusan Retribusi Jasa Umum pada Puskesmas beserta Jaringannya, khususnya biaya rawat jalan diantaranya Pelayanan Kesehatan dasar, Pelayanan      Unit gawat darurat, Pemeriksaan/Pengobatan Gigi dan Pemeriksanaan Kesehatan Umum dibebaskan pada semua masyarakat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan baik Jamkesda maupun Jaminan Kesehatan Nasional, kebijakan ini harapannya menghilangkan kendala akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sehingga derajat kesehatan meningkat. Pembebasan/penghapusan retribusi ini dijamin tidak akan mengurangi mutu layanan pada masyarakat, karena Puskesmas beserta jaringannya akan menjalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan peraturan yang berlaku.
3.  Perubahan tarif retribusi tera dan   tera ulang, karena perubahan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, demikian juga terkait dengan retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bentuk penyesuaian atas Undang-Undang    Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya DPRD akan membentuk Empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas keempat Raperda tersebut sesuai dengan Tata Tertib yang diatur di DPRD Kabupaten Malang.(azis/fa)

Senin, 14 Juli 2014

Peranan Pemerintah Kabupaten Malang Terhadap Pengelolaan Pendidikan Menengah



Malang –Media Rakyat
Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang menurut Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD Sekolah Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2010 adalah berjumlah 20 sekolah yang terdiri dari 13 SMA Negeri dan 7 SMK Negeri.
Untuk mengukur tingkat peranan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pengelolaan pendidikan menengah yang diselenggarakan, Media Pendidikan melihat dari besarnya alokasi anggaran dalam APBD yang diperuntukkan bagi Program Pendidikan Menengah.
Berdasarkan pengamatan Media Pendidikan terhadap RPJMD Kabupaten Malang 2011 – 2015, maka alokasi anggaran untuk program pendidikan menengah direncanakan sebagai berikut :
  • Tahun 2011 Rp.3.254.060.000,00
  • Tahun 2012 Rp.3.230.890.000,00
  • Tahun 2013 Rp.3.512.720.000,00
  • Tahun 2014 Rp.3.824.420.000,00
  • Tahun 2015 Rp.4.169.700.000,00
Sedangkan dalam APBD Kabupaten Malang dapat diketahui bahwa alokasi anggaran untuk Program Pendidikan Menengah adalah :
  • Tahun 2011 Rp. 312.900.000,00
  • Tahun 2012 Rp. 814.711.500,00
  • Tahun 2013 Rp. 440.200.000,00
  • Tahun 2014 Rp.1.110.000.000,00
Dengan demikian diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat memaklumi jika satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang yaitu antara lain SMA Negeri dan SMK Negeri masih membutuhkan bantuan, partisipasi dan dukungan masyarakat.
Demi suksesnya visi misi MADEP MANTEB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malang, memang masih dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk berpikir maju, bertindak nyata dan berhasil bersama.
Oleh karena itu Media Pendidikan mengharapkan agar SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Malang dapat mengelola dana yang bersumber dari masyarakat itu secara efisien, efektif dan proffesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(azis/rit)

Dirjen Pendidikan Islam terbitkan Pedoman PPDB 2014-2015





Jakarta Media Rakyat
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada saat ini perhatian masyarakat lebih banyak terfokus pada persiapan untuk menyekolahkan anak anaknya dalam penerimaan siswa baru, dimana telah terpampang dalam bayangan masyarakat akan besar beaya yang harus disiapkannya untuk menjamin masa depan anak anaknya nanti. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi segala keputusannya termasuk mempersiapkan menghadapi bulan Ramadhan.
Mohammad Dawoed salah seorang Pemerhati Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015.
Hal ini disebabkan putusan Dirjen yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2014 itu benar benar akan membuat masyarakat merasa legah, sehingga bisa lebih tenang dan khusuk dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Media Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Professor Dr H Nur Syam, M.Si selaku Dirjen Pendidikan Islam yang telah memberikan kelegahan kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan menyekolahkan anak-anaknya di madrasah negeri. Semoga Allah SWT berkenan memberikan rakhmat dan hidayah kepada pak Dirjen dan seluruh stafnya, karena keputusan yang dibuat benar benar melegahkan masyarakat, terutama yang beragama Islam.”
Penyampaian ucapan dari Mohammad Dawoed itu bukannya tidak beralasan, akan tetapi karena benar isi keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut sangat melegahkan masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada pasal 29 yang menyatakan :
  1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat MI, M.Ts dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP.
  2. Biaya PPDB bagi calon Peserta Didik dari luar provinsi dan tamatan sebelum tahun pelajaran yang berjalan dibebankan kepada calon Peserta Didik
  3. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, M.Ts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kanmenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orangtua Peserta Didik.
  4. Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut dana dari orangtua/wali siswa.
  5. Komite madrasah dapat menghimpun sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga Mohammad Dawoed menghimbau agar seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk mengucapkan hamdallah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT yang telah membebaskan biaya pendidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri, MadrasahTsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.(Tim Redaksi MP) (zis/rit)

Pengelolaan Dana Satuan Pendidikan SMA dan SMK Negeri di Kota Malang Sudah Sesuai Peraturan



Malang-Media Rakyat
Berdasarkan hasil kajian Tim Media Pendidikan terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah di Kota Malang, sebagaimana surat Nomor 004/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang berisi hal hal sebagai berikut :1. Bahwa pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan “Dana pendidikan pada satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang belum berbadan hukum dikelola dengan menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum”.2. Bahwa yang dimaksud satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar adalah satuan pendidikan menengah, dalam hal ini adalah SMA, SMK, MAK dan sederajat.
3. Bahwa pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan menengah (SMAN dan SMKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang telah menerapkan sistim Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) penuh.Dengan temuan tersebut diatas, Pimpinan Redaksi Media Pendidikan meminta penjelasan dan klarifikasi apakah SMAN dan SMKN yang diselenggarakan oleh Kota Malang dalam menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut telah mempunyai payung hukum ?Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Dra. Zubaidah MM menjelaskan kepada Media Pendidikan melalui surat Nomor 421.3/6303/35.73.307/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang menyatakan bahwa :
1. berdasarkan PP RI Nomor 69 Tahun 2005 tentang Standar Pembiayaan Bab 9 pasal 62 berbunyi :
  • Beaya Investasi : Beaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap.
  • Beaya Operasi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan/peralatan pendidikan habis pakai dan beaya pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi dll.
  • Beaya Personal : Beaya yang dikeluarkan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
2. SMA dan SMK bukan program wajib belajar, maka inovasi dan kreativitas demi meningkatkan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat dan orangtua (tidak ada aturan yang melarang penerimaan bantuan dari masyarakat).
3. Terimakasih atas surat dari Media Pendidikan yang kami terima, hal ini menjadikan masukan dan bahan kajian kami.
Demikian diberitakan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang agar dapat memaklumi dan menjadikan temuan Tim Media Pendidikan dan jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai bahan masukan yang terkait dengan pengelolaan dana pendidikan yang diterapkan di Kota Malang.(azis/rit)