Laman

Minggu, 17 Juni 2018

Siskeudes Sebagai Hasil Evaluasi Implementasi Dana Desa



MALANG – Media Rakyat
Guna mengetahui impelementasi pengelolaan Dana Desa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan beberapa pihak menyelenggarakan Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Kabupaten Malang dan Kota Batu di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Juma pagi yang dibuka langsung oleh Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna.Yang menjadi narasumber dalam workshop tersebut diantaranya Anggota Komisi XI DPR RI, Ir. Andreas Edy Susetyo, Kepala Perwakilan BPKRI Provinsi Jawa Timur Mirza Bahtiar, Pimpinan BPKP Pusat, Ibu Bea Rejeki Tirtadewi, dan Pimpinan BPKP Provinsi Jatim Agus Setyanto. Sedangkan peserta yang turut mengikuti kegiatan tersebut, Perwakilan Polda Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Kepala DPMDes Kabupaten Malang dan Kota Batu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, para camat dan seluruh kepala desa beserta jajarannya.Sebagai narasumber pembuka, Andreas memaparkan sedikit tentang pembahasan APBN di akhir tahun 2015 mengenai dana desa. "Pada saat itu kondisinya masih belum terlalu siap sehingga Bapak Presiden meminta BPKP untuk membuatkan aplikasi sistem keuangan desa yang sederhana. Tetapi dari tata kelolanya bisa dipertanggungjawabkan, dan selain itu juga sebagai implementasi nawacita yaitu untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Tujuannya sendiri adalah menjadikan desa sebagai desa yang mandiri diharapkan dengan adanya dana desa maka pemberdayaan ekonomi di desa dapat terwujud," ulas pria kelahiran Malang tersebut.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aplikasi ini bisa memenuhi kebutuhan desa seperti membantu dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Dari situ bisa dilihat apakah sudah sesuai ataukah masih muncul banyak kendala misalkan dari segi sumber daya manusianya yang belum bisa menginput data. "Harapan kami dari penyelenggaraan kegiatan ini bisa mencapai tiga hal yakni tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kelola," imbuhnya.Sebelum membuka acara tersebut, Bupati mengatakan bahwa penerapan dana desa selalu diupayakan pengelolaan dan pemanfaatannya agar benar-benar efektif dan tepat sasaran. "Untuk itu beberapa hal yang harus menjadi fokus perhatian yakni dari aspek sumber daya manusia yang berkompeten dan memiliki integritas, sistem pengelolaan yang jelas, pembagian dana proporsional sesuai dengan kondisi geografis masing-masing desa dan yang terpenting pengawasan pelaksanaan dana desa," jelasnya diawal sambutan.Ia juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber karena telah melakukan pendampingan dengan adanya kegiatan semacam ini. "Terima kasih kepada para narasumber khususnya kepada Bapak Andreas sebagai Wakil Dapil Malang Raya yang telah banyak membantu dalam asistensi mempercepat pelaksanaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa. Dan hasilnya terlihat nyata terbukti dengan icon pembangunan di desa, sehingga masyarakat berpikir bahwa pemerintah selalu hadir dalam kepentingan desanya," ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malang juga menyerahkan cinderamata kepada ketiga narasumber. (zis/ardi/hun)

Selasa, 12 Juni 2018

Bu Rendra Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu



Malang –Media Rakyat
 Pemandangan berbeda terlihat di Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen Rabu  pagi, pasalnya Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini Baznas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melalui Hj. Jajuk Rendra Kresna atau yang akrab disapa Bu Rendra ini memberikan santunannya kepada 1.000 anak yatim piatu. Bu Rendra mengungkapkan rasa syukurnya karena dalam kesempatan ini bisa menyalurkan zakatnya untuk anak-anak yatim."Alhamdulillah kita bisa menyalurkan zakat di Bulan Ramadhan ini, semoga apa yang diterima bisa bermanfaat. Pergunakan sebaik-baiknya apa yang telah diperoleh, saya katakan bahwa kalian yang hadir sekarang menerima santunan, bukan berarti kalian tidak memiliki masa depan tetapi saya berdoa semoga kalian tetap semangat untuk belajar mengenai ilmu pengetahuannya maupun agamanya. Semoga anak-anakku sekalian menjadi orang yang sholeh sholehah dan berhasil dalam hal apapun," ucapnya disambut teriakan aaminn anak-anak yatim.Lebih lanjut, ia juga mengajak anak-anak yatim piatu untuk membaca Surat Al Fatihah bersama. "Ayo anak-anakku kita mengaji Al Fatihah sama-sama dengan penyampaian yang bagus. Semoga Allah SWT senantiasa mengabulkan doa-doa kita dan menjadikan Bulan Ramadhan berkah untuk kita semua. Selain itu saya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten juga ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas penyelenggaraan kegiatan ini. Khususnya kepada bapak ibu guru yang selama ini selalu sabar dan ikhlas dalam mendidik siswanya hanya mengharap bisa menjadikan mereka menjadi generasi yang hebat," harapnya.Lebih lanjut H. Khoirul Hafidz Fanani selaku Ketua Baznas Kabupaten Malang menjelaskan bahwa acara ini merupakan salah satu diantara kegiatan baznas khususnya di bulan suci ramadhan. Mulai santunan paket sembako yang diserahkan saat kegiatan safari ramadhan, juga santunan tunai bersama Kementerian Agama Kabupaten Malang dan masyarakat di kecamatan-kecamatan."InsyaAllah kegiatan ini berkelanjutan sampai tahun-tahun berikutnya. Hari Kamis  besok kita ada di Bantur bersama bapak ibu mualaf, anak yatim dan dhuafa. Menurut himbauan dari Baznas Provinsi Jawa Timur, seluruh Baznas yang ada di wilayah Jawa Timur agar melakukan pendistribusian uang zakat, infaq dan shodaqoh berupa santunan tunai. Alhamdulillah Baznas Kabupaten Malang menyalurkan infaq dan shadaqoh secara optimal dari banyak pihak. Semoga pihak yang ikut menyalurkan zakat dilimpahkan rizkinya oleh Allah SWT," ujarnya.Hadir pula, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, seluruh Kepala Sekolah dan tenaga pendidik se-Kabupaten Malang, para alim ulama serta tokoh agama. (ardi/hum)






Larangan Tambahan Cuti Bagi PNS Kabupaten Malang



Malang –Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama 7 hari. Penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T kepada Humas Protokol Setda Kabupaten Malang di ruang kerjanya, Jumat  pagi. Disampaikan Pak Didik, sapaan akrab Sekda, himbauan tersebut sesuai berdasarkan surat edaran yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), 7 Juni lalu. Untuk itu, sesuai arahan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, dirinya sangat mewanti-wanti kepada seluruh PNS untuk memperhatikan himbauan tersebut. ‘’Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) Pemkab Malang dihimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan OPD masing-masing, kecuali dengan alasan penting. Cuti bersama dimulai tanggal 11 Juni dan akan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni mendatang," lanjut Pak Didik didampingi Kabag Humas Protokol Setda Kabupaten Malang, Ir. Untung Sudarto, M.T.Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan publik dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.‘’PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit, puskesmas, dishub, satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Selain itu pimpinan OPD juga dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Harapannya, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas OPD harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," kata Pak Didik. (zis/ardi/hum)









Bayarkan THR dan Gaji ke 13 PNS



MALANG –Media Rakyat
Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2018 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono, MT saat ditemui di ruang kerjanya, dalam sebuah kesempatan.Dijelaskannya, ketentuan yang berlaku tersebut antara lain penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan Penghasilan PNSD (TPP). Untuk pembayaran THR bagi PNS Kabupaten Malang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan dibayarkan pada bulan Juni 2018.“Sedangkan pembayaran Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2018 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018 dengan pertimbangan di bulan Juli berbarengan kebutuhan kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah untuk siswa baru. Penghasilan THR dan Gaji ke 13 tersebut diatas tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelas Sekda.Ia menambahkan, pelaksanaan pembayaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13. (ardi/hum)