Laman

Senin, 14 Juli 2014

Pengelolaan Dana Satuan Pendidikan SMA dan SMK Negeri di Kota Malang Sudah Sesuai Peraturan



Malang-Media Rakyat
Berdasarkan hasil kajian Tim Media Pendidikan terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah di Kota Malang, sebagaimana surat Nomor 004/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang berisi hal hal sebagai berikut :1. Bahwa pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan “Dana pendidikan pada satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang belum berbadan hukum dikelola dengan menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum”.2. Bahwa yang dimaksud satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar adalah satuan pendidikan menengah, dalam hal ini adalah SMA, SMK, MAK dan sederajat.
3. Bahwa pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan menengah (SMAN dan SMKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang telah menerapkan sistim Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) penuh.Dengan temuan tersebut diatas, Pimpinan Redaksi Media Pendidikan meminta penjelasan dan klarifikasi apakah SMAN dan SMKN yang diselenggarakan oleh Kota Malang dalam menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut telah mempunyai payung hukum ?Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Dra. Zubaidah MM menjelaskan kepada Media Pendidikan melalui surat Nomor 421.3/6303/35.73.307/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang menyatakan bahwa :
1. berdasarkan PP RI Nomor 69 Tahun 2005 tentang Standar Pembiayaan Bab 9 pasal 62 berbunyi :
  • Beaya Investasi : Beaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap.
  • Beaya Operasi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan/peralatan pendidikan habis pakai dan beaya pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi dll.
  • Beaya Personal : Beaya yang dikeluarkan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
2. SMA dan SMK bukan program wajib belajar, maka inovasi dan kreativitas demi meningkatkan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat dan orangtua (tidak ada aturan yang melarang penerimaan bantuan dari masyarakat).
3. Terimakasih atas surat dari Media Pendidikan yang kami terima, hal ini menjadikan masukan dan bahan kajian kami.
Demikian diberitakan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang agar dapat memaklumi dan menjadikan temuan Tim Media Pendidikan dan jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai bahan masukan yang terkait dengan pengelolaan dana pendidikan yang diterapkan di Kota Malang.(azis/rit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar